Bimtek Analisis Beban Kerja (ABK)

Panduan lengkap Bimtek Analisis Beban Kerja (ABK) ASN 2026. Pelajari regulasi MenPANRB, rumus perhitungan kebutuhan pegawai, dan efisiensi organisasi daerah.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Transformasi birokrasi di Indonesia menuntut setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk beroperasi secara lincah (agile), efektif, dan efisien. Di tengah pembatasan anggaran belanja pegawai dan moratorium penerimaan klasifikasi jabatan tertentu, organisasi sektor publik dipaksa untuk mampu mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia. Fenomena ketimpangan sebaran pegawai—di mana ada unit kerja yang kelebihan personel hingga kekurangan pekerjaan, sementara unit kerja lain justru kewalahan akibat tumpukan tugas yang luar biasa—masih menjadi tantangan klasik dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mengurai benang kusut tersebut, instrumen Analisis Beban Kerja (ABK) menempati posisi yang sangat vital. ABK bukan sekadar dokumen formalitas yang disusun untuk memenuhi prasyarat administratif kepegawaian, melainkan sebuah teknik manajemen yang sistematis untuk memperoleh informasi mengenai efektivitas dan efisiensi kerja suatu unit organisasi. Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Beban Kerja (ABK), instansi pemerintah dibekali dengan metodologi ilmiah, regulasi terbaru, serta instrumen digital untuk menghitung kebutuhan nyata pegawai secara objektif demi mewujudkan right-sizing organisasi.


Urgensi Analisis Beban Kerja dalam Siklus Manajemen ASN Modern

Mengapa pelaksanaan ABK secara berkala menjadi agenda yang mutlak dan tidak dapat ditunda? Di era transformasi digital birokrasi, struktur organisasi dinamis mengalami perubahan yang cepat. Integrasi teknologi informasi ke dalam sistem pelayanan publik secara otomatis mereduksi beberapa tahapan kerja manual. Jika instansi tidak melakukan analisis ulang terhadap beban kerja riil di lapangan, maka penentuan formasi kebutuhan pegawai akan didasarkan pada asumsi atau tradisi masa lalu, bukan pada kebutuhan nyata saat ini.

Penyusunan ABK yang akurat memberikan landasan yang kokoh bagi seluruh siklus manajemen talenta ASN. Mulai dari perencanaan rekrutmen CPNS dan PPPK, retribusi atau mutasi pegawai antar-unit kerja, penilaian kinerja berbasis ekspektasi, hingga penataan skema pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang berbasis pada bobot tanggung jawab kerja. Dengan mengikuti pelatihan analisis beban kerja yang komprehensif, para analis SDM aparatur dan pengelola kepegawaian daerah akan mampu mengidentifikasi hambatan (bottleneck) dalam proses bisnis organisasi serta merekomendasikan perbaikan struktur yang lebih kaya fungsi namun ramping struktur.


Fondasi Regulasi Pelaksanaan ABK di Instansi Pemerintah

Setiap aktivitas perhitungan kebutuhan pegawai dan penataan formasi kelembagaan wajib bersandar pada koridor hukum yang sah. Regulasi yang mengatur mengenai ABK telah mengalami pemutakhiran demi menyelaraskan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan transformasi digital kepegawaian nasional.

Beberapa payung hukum utama yang menjadi acuan wajib dalam penyelenggaraan diklat perhitungan kebutuhan pegawai ASN meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Regulasi agung yang mengamanatkan penguatan merit sistem, penataan kelembagaan yang berbasis pada kinerja, serta digitalisasi proses manajemen SDM aparatur secara nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Civil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020: Menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja: Peraturan teknis operasional yang menguraikan secara rinci tahapan pelaksanaan ABK, aspek-aspek yang dihitung, hingga format pelaporan dokumen ke tingkat kementerian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022: Mengenai Ketentuan Teknis Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja untuk memvalidasi pemetaan peta jabatan di lingkungan daerah ke dalam sistem Kedeputian Bidang Perencanaan Kepegawaian BKN.


Komponen Pengukuran dalam Analisis Beban Kerja

Untuk menghasilkan perhitungan yang objektif, ABK mengandalkan tiga komponen pengukuran utama yang saling berkaitan. Ketiga komponen ini dibedah secara mendalam dalam bimtek agar peserta tidak salah dalam melakukan konversi waktu kerja.

1. Jam Kerja Efektif (JKE)

JKE adalah jumlah jam kerja yang secara nyata digunakan oleh pegawai untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan setelah dikurangi dengan waktu luang alami (allowance) seperti istirahat, ibadah, makan, toilet, dan faktor kelelahan manusiawi. Berdasarkan regulasi pemerintah, dalam satu tahun anggaran, Jam Kerja Efektif bagi instansi dengan 5 (lima) hari kerja ditetapkan sebesar 1.250 jam per tahun, atau setara dengan 104 jam per bulan, atau sekitar 5 jam per hari. Angka konstan inilah yang menjadi pembagi utama dalam rumus perhitungan kebutuhan pegawai.

2. Isi Kerja

Isi kerja merupakan akumulasi total waktu yang dibutuhkan oleh seorang pegawai atau unit kerja untuk menyelesaikan seluruh uraian tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam kurun waktu satu tahun. Isi kerja diperoleh dengan mengalikan waktu penyelesaian rata-rata sebuah produk kerja dengan volume kerja yang terjadi dalam satu tahun anggaran.

3. Volume Kerja

Volume kerja adalah frekuensi atau jumlah akumulasi hasil kerja (output) yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemangku jabatan tertentu dalam jangka waktu satu tahun. Volume kerja didasarkan pada data riil dokumen laporan, jumlah surat yang diproses, jumlah berkas yang diverifikasi, atau jumlah masyarakat yang dilayani berdasarkan rencana strategis instansi.


Metodologi Ilmiah Pengumpulan Data Beban Kerja ASN

Dalam prakteknya di lapangan, pengumpulan data beban kerja tidak boleh dilakukan secara tebak-tebakan. Bimtek penyusunan ABK pemerintah daerah melatih para peserta menggunakan empat metode ilmiah yang diakui oleh Kementerian PANRB:

  • Metode Kuesioner (Daftar Pertanyaan): Menyebarkan formulir isian terstruktur kepada setiap pegawai untuk mencatatkan tugas pokok, frekuensi pelaksanaan tugas, serta estimasi waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan satu satuan produk kerja.

  • Metode Wawancara Tatap Muka: Melakukan wawancara langsung dengan pemangku jabatan dan atasan langsungnya untuk melakukan validasi atas klaim isi kerja yang tertera pada formulir kuesioner, guna mendeteksi adanya potensi penggelembungan (inflasi) waktu kerja.

  • Metode Pengamatan Langsung (Observasi): Analis melakukan pengamatan secara fisik terhadap aktivitas kerja harian pegawai untuk mengukur secara presisi waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu prosedur operasional standar (SOP).

  • Metode Studi Logbook Digital (e-Kinerja): Melakukan penarikan data (data mining) dari riwayat pengisian aktivitas harian pegawai pada aplikasi e-Kinerja terintegrasi untuk melihat potret riil produktivitas tim sepanjang tahun berjalan.


Formula Standar Perhitungan Kebutuhan Pegawai Sektor Publik

Jantung dari seluruh rangkaian Analisis Beban Kerja adalah tahap kalkulasi matematis untuk menentukan jumlah personel ideal pada suatu jabatan. Rumus dasar yang digunakan didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020.

$$\text{Kebutuhan Pegawai} = \frac{\text{Isi Kerja}}{\text{Jam Kerja Efektif (JKE)}}$$

Di mana komponen Isi Kerja diturunkan secara lebih detail dari perkalian antara Volume Kerja dengan Waktu Penyelesaian rata-rata:

$$\text{Isi Kerja} = \text{Volume Kerja} \times \text{Waktu Penyelesaian}$$

Pemetaan Klasterisasi Hasil Perhitungan ABK

Hasil dari perhitungan matematika beban kerja tersebut kemudian dikonversikan ke dalam angka desimal yang menunjukkan status kecukupan pegawai pada suatu unit kerja.

Rentang Nilai Indeks ABKStatus Beban Kerja UnitRekomendasi Solusi Manajerial
> 1,20Overloaded (Beban Kerja Sangat Tinggi)Penambahan personel baru melalui CPNS/PPPK, lembur terstruktur, atau otomatisasi sistem kerja.
0,90 s.d. 1,20Ideal (Beban Kerja Normal dan Sehat)Mempertahankan formasi pegawai, pemberian reward, dan peningkatan kompetensi berkala.
0,60 s.d. 0,89Underloaded (Beban Kerja Rendah)Penggabungan uraian tugas (job enlargement) atau tidak melakukan pengisian posisi jika ada yang pensiun.
< 0,60Idle (Beban Kerja Sangat Rendah / Gabut)Mutasi atau redistribusi pegawai ke unit kerja lain yang kekurangan staf, atau restrukturisasi kelembagaan.

Contoh Kasus Nyata: Perhitungan Beban Kerja Jabatan Analis Kepegawaian

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, mari kita bedah contoh kasus perhitungan riil pada Dinas Kesehatan di salah satu Pemerintah Daerah berikut ini:

Pada Dinas Kesehatan tersebut, terdapat Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Ahli Pertama yang bertugas menangani administrasi mutasi, kenaikan pangkat, dan penilaian e-Kinerja dari seluruh total 1.500 tenaga kesehatan (puskesmas dan rumah sakit daerah). Berdasarkan data rekapitulasi tahunan, uraian tugas riil jabatan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

  • Tugas 1: Melakukan verifikasi berkas usulan Kenaikan Pangkat pegawai. Volume kerja dalam satu tahun adalah 600 berkas. Waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk memverifikasi satu berkas secara teliti hingga valid adalah 2 jam.

    $$\text{Isi Kerja Tugas 1} = 600 \times 2 = 1.200 \text{ jam/tahun}$$
  • Tugas 2: Menyusun draf sasaran kinerja pegawai (SKP) induk dinas. Volume kerja adalah 12 dokumen per tahun (bulanan). Waktu yang dibutuhkan untuk menyusun satu dokumen koordinasi adalah 15 jam.

    $$\text{Isi Kerja Tugas 2} = 12 \times 15 = 180 \text{ jam/tahun}$$
  • Tugas 3: Memproses administrasi usulan pensiun pegawai. Volume kerja adalah 50 berkas per tahun. Waktu rata-rata penyelesaian satu paket berkas adalah 5 jam.

    $$\text{Isi Kerja Tugas 3} = 50 \times 5 = 250 \text{ jam/tahun}$$

Sekarang, kita jumlahkan total Isi Kerja keseluruhan dari ketiga tugas utama di atas:

$$\text{Total Isi Kerja} = 1.200 + 180 + 250 = 1.630 \text{ jam/tahun}$$

Langkah terakhir adalah menghitung jumlah kebutuhan pegawai ideal dengan membaginya menggunakan standar Jam Kerja Efektif (JKE) nasional untuk kurun waktu satu tahun, yaitu 1.250 jam:

$$\text{Kebutuhan Pegawai} = \frac{1.630}{1.250} = 1,304$$

Berdasarkan hasil pembulatan angka desimal di atas, maka kebutuhan riil untuk Jabatan Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada unit kerja tersebut adalah 1 orang (dengan catatan beban kerja individu tersebut berada pada status overloaded sebesar 0,304 dari porsi normalnya) atau idealnya didukung oleh 1 orang tenaga pelaksana administrasi tambahan guna mengeliminasi kelebihan beban kerja tersebut agar kualitas verifikasi dokumen tetap terjaga dengan akurat.


Tahapan Penyusunan Dokumen ABK Sesuai Standar Aplikasi KemenPANRB

Proses penyusunan dokumen ABK di era digital saat ini wajib diinput ke dalam sistem informasi e-Anjab-ABK yang dikelola secara nasional. Langkah-langkah proseduralnya meliputi:

  1. Penyusunan Peta Jabatan: Membuat bagan struktur hierarki organisasi mulai dari eselon tertinggi hingga jabatan pelaksana terendah yang mencantumkan nama jabatan dan jumlah pemangku jabatan saat ini (existing).

  2. Inventarisasi Uraian Tugas: Memasukkan seluruh butir kegiatan yang bersumber dari peraturan gubernur/bupati/walikota mengenai rincian tugas pokok fungsi unit kerja serta butir kegiatan jabatan fungsional.

  3. Penginputan Data Volume dan Waktu: Mengisi kolom volume kerja berdasarkan realisasi tahun sebelumnya dan memasukkan angka rata-rata waktu penyelesaian yang logis.

  4. Validasi dan Evaluasi Oleh Tim Reviu: Tim dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan reviu internal untuk mengoreksi anomali data sebelum dikirimkan ke server pusat.

  5. Penerbitan Rekomendasi Formasi: Sistem mengeluarkan output berupa dokumen rekomendasi jumlah formasi ideal yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar pengajuan kuota CASN ke KemenPANRB.


Sinkronisasi Dokumen Anjab-ABK dengan Evaluasi Jabatan dan Kelas Jabatan

Penyusunan ABK tidak boleh berdiri sendiri secara terisolasi. Dokumen ini harus terintegrasi secara harmonis dengan dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Evaluasi Jabatan (Evjab). Output dari perhitungan beban kerja merupakan salah satu indikator utama dalam menentukan Kelas Jabatan (Job Grade) seorang ASN.

Ketika hasil ABK menunjukkan bahwa suatu jabatan memiliki dimensi risiko kerja yang tinggi, volume tugas yang masif, serta membutuhkan keahlian spesifik yang langka, maka Tim Evaluasi Jabatan dapat mengusulkan peningkatan nilai faktor jabatan tersebut. Imbas langsung dari kenaikan kelas jabatan ini adalah peningkatan nilai nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima oleh pegawai. Sinkronisasi inilah yang menjamin tegaknya keadilan kompensasi internal (internal equity) dalam birokrasi pemerintahan daerah.


Strategi Mengatasi Hambatan Pengumpulan Data ABK di Daerah

Dalam implementasinya di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, penyusunan ABK kerap kali membentur tembok penghalang yang cukup keras. Hambatan tersebut dapat berupa faktor kultural maupun teknis operasional.

Beberapa solusi strategis yang diajarkan dalam diklat untuk mengantisipasi hambatan tersebut meliputi:

  • Mengeliminasi Budaya “Amnesia Tugas” Melalui Pendekatan Berkelanjutan: Banyak pegawai mendadak lupa dengan apa yang mereka kerjakan sepanjang tahun saat diminta mengisi formulir ABK. Solusinya adalah mewajibkan penarikan sampel logbook bulanan secara berkala, bukan pengisian rapor secara mendadak di akhir tahun.

  • Menghindari Penggelembungan Waktu (Padding Waktu): Oknum pegawai sering kali sengaja memperlama waktu penyelesaian tugas agar terlihat sibuk di dalam sistem. Solusinya adalah tim analis wajib memiliki Dokumen Norma Waktu Standar sebagai batas atas pembanding yang rasional untuk setiap jenis produk naskah dinas.

  • Mengatasi Keterbatasan Kompetensi Tim Penyusun Lokal: Banyak admin OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kesulitan mengoperasikan aplikasi e-Anjab-ABK karena kurangnya literasi digital. Solusinya adalah dengan mengirimkan perwakilan secara intensif untuk mengikuti bimtek tata cara pengoperasian modul sistem terbaru agar mempercepat proses penguncian data daerah oleh pusat.


FAQ: Pertanyaan Seputar Analisis Beban Kerja ASN

1. Apakah dokumen ABK yang telah disusun dan disahkan berlaku selamanya atau ada masa kedaluwarsanya?

Dokumen ABK tidak berlaku selamanya. Sesuai ketentuan, dokumen ABK wajib ditinjau ulang (reviu) dan disusun kembali secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali, atau sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan mendasar apabila terjadi restrukturisasi organisasi (SOTK baru), perubahan nomenklatur jabatan, atau adanya program penyederhanaan birokrasi dari pemerintah pusat.

2. Apa perbedaan mendasar antara Analisis Jabatan (Anjab) dengan Analisis Beban Kerja (ABK)?

Anjab berfokus pada pertanyaan “Apa jenis jabatannya dan bagaimana karakteristik tugasnya” (menghasilkan output berupa Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan). Sedangkan ABK berfokus pada pertanyaan “Berapa jumlah orang yang ideal untuk mengisi jabatan tersebut” berdasarkan volume kerja dan waktu penyelesaian tugas secara kuantitatif.

3. Bagaimana cara menghitung beban kerja untuk jabatan yang sifat tugasnya tidak menghasilkan produk fisik (non-identik)?

Untuk jabatan yang sifat kerjanya abstrak atau fleksibel (seperti ajudan, humas, pengawal, atau pranata hubungan masyarakat), penghitungan tidak menggunakan pendekatan produk kerja, melainkan menggunakan pendekatan Peralatan Kerja atau Waktu Kerja Tersedia. Analis menghitung berapa lama waktu si pegawai harus berstatus “siaga” atau mendampingi objek kerja dalam satu tahun anggaran penuh.

4. Apakah hasil perhitungan ABK daerah dapat membatalkan usulan formasi CPNS yang sudah diajukan ke BKN?

Sangat bisa. BKN dan KemenPANRB memiliki sistem verifikasi otomatis yang akan mencocokkan jumlah usulan CPNS/PPPK daerah dengan dokumen ABK yang ada di dalam sistem e-Anjab-ABK. Jika daerah mengusulkan tambahan 50 personel Satpol-PP namun data ABK digital menunjukkan status unit kerja tersebut masih underloaded, maka usulan formasi tersebut otomatis akan ditolak atau dicoret oleh pusat.

5. Siapa saja personel yang wajib mengikuti pelatihan atau Bimtek ABK di instansi daerah?

Personel yang sangat direkomendasikan meliputi Kepala Bagian/Subbagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD/BKPSDM, para Analis SDM Aparatur, Analis Kelembagaan, serta seluruh Admin Pengelola Aplikasi e-Anjab-ABK pada masing-masing Dinas, Badan, dan Kecamatan.


Pelatihan Terkait Manajemen Kepegawaian

Guna memperkuat ekosistem kompetensi pengelolaan SDM aparatur yang berkesinambungan, berikut adalah daftar rekomendasi tema pelatihan spesifik yang dapat dipilih oleh instansi Anda untuk diselenggarakan dalam bentuk Inhouse Training, Online Training, maupun Bimbingan Teknis Tatap Muka:


Kesimpulan: Implementasi ABK Sebagai Fondasi Utama Transformasi Birokrasi Emas

Analisis Beban Kerja (ABK) bukanlah beban administrasi tambahan yang menyulitkan daerah, melainkan sebuah instrumen kompas strategis untuk mengarahkan roda birokrasi ke arah yang tepat, adil, transparan, dan efisien. Melalui kalkulasi beban kerja yang objektif dan berbasis fakta aktual lapangan, instansi pemerintah tidak hanya sukses menyelaraskan kebutuhan pegawainya dengan standar kementerian pusat, tetapi juga berhasil memberikan hak kompensasi kelas jabatan yang adil bagi seluruh aparatur negara. Menguasai metodologi perhitungan, audit waktu, dan teknik pengoperasian sistem informasi ABK melalui pembekalan program bimbingan teknis yang terarah merupakan investasi krusial untuk membangun fondasi SDM aparatur yang berdaya saing tinggi menuju era birokrasi emas di Indonesia.


Akselerasikan efisiensi tata kelola kelembagaan dan ketepatan penyusunan formasi pegawai di instansi pemerintah Anda dengan menguasai seluruh instrumen Analisis Beban Kerja (ABK) secara presisi, ilmiah, dan patuh pada regulasi KemenPANRB terbaru. Jangan biarkan ketimpangan distribusi pegawai, risiko penolakan formasi CASN oleh pusat, atau anomali data aplikasi menghambat kualitas pelayanan publik serta kelancaran sirkulasi penataan anggaran TPP di instansi Anda. Daftarkan segera para kepala unit kerja, analis SDM aparatur, pengelola kepegawaian, serta tim admin organisasi perangkat daerah Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama tim instruktur senior, praktisi berpengalaman, dan ahli sistem e-Anjab-ABK nasional, kami siap memberikan pendampingan langsung, mulai dari teknik observasi waktu kerja, penyusunan peta jabatan, simulasi rumus kalkulasi kebutuhan personel, hingga strategi sinkronisasi dokumen kelas jabatan secara aman, akurat, dan siap diintegrasikan dengan pangkalan data BKN pusat.

Kontak Informasi & Konsultasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Panduan lengkap Bimtek Analisis Beban Kerja (ABK) ASN 2026. Pelajari regulasi MenPANRB, rumus perhitungan kebutuhan pegawai, dan efisiensi organisasi daerah.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan