Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Beban Kerja ASN Tahun 2026

Panduan lengkap Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ASN Tahun 2026. Pelajari regulasi MenPANRB, rumus jam kerja efektif, dan penataan formasi digital.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Penataan sumber daya manusia (SDM) di sektor publik merupakan salah satu pilar utama dalam agenda besar reformasi birokrasi nasional. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tidak hanya sekadar hadir secara fisik di kantor, tetapi juga memberikan kontribusi produktif yang terukur terhadap visi dan misi instansi. Salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah ketimpangan distribusi pegawai. Fenomena di mana satu unit kerja mengalami kelebihan beban kerja (overloaded) sementara unit kerja lainnya justru kekurangan tugas (underloaded) menjadi bom waktu yang dapat menurunkan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Memasuki tahun 2026, pemerintah memperketat pengawasan terhadap perencanaan formasi pegawai yang harus berbasis data riil. Instrumen Analisis Beban Kerja (ABK) hadir sebagai solusi ilmiah untuk menjawab tantangan tersebut. Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Beban Kerja ASN Tahun 2026, instansi pemerintah dibekali dengan metodologi mutakhir untuk menyusun potret kebutuhan pegawai yang ideal, objektif, dan akurat, serta memotong jalur birokrasi yang gemuk demi mewujudkan organisasi yang tepat ukuran (right-sizing).


Urgensi Pemetaan Beban Kerja Sektor Publik di Tahun 2026

Mengapa pemetaan melalui ABK menjadi agenda yang sangat mendesak di tahun 2026? Seiring dengan masifnya digitalisasi pelayanan publik, banyak proses bisnis administrasi manual yang kini beralih ke sistem aplikasi. Transformasi digital ini secara otomatis mengubah struktur isi kerja dan volume kerja pada berbagai rumpun jabatan, terutama jabatan pelaksana. Jika instansi masih menggunakan data perencanaan formasi masa lalu, maka akan terjadi pemborosan anggaran belanja pegawai yang sangat besar untuk mendanai posisi-posisi yang sebenarnya sudah tidak lagi relevan.

Melalui bekal keilmuan dari program Bimtek Analisis Beban Kerja (ABK), instansi diarahkan untuk melakukan audit tugas secara menyeluruh. ABK menjadi instrumen penyeimbang yang adil. Pegawai tidak akan lagi mengeluhkan stres kerja akibat beban tugas yang tidak manusiawi, dan negara pun diuntungkan karena tidak ada alokasi anggaran yang terbuang untuk mendanai aparatur yang tidak produktif. Dokumen ABK yang valid merupakan hulu dari seluruh kebijakan strategis kepegawaian, termasuk rekrutmen CASN (CPNS dan PPPK) serta rotasi pegawai internal.


Payung Hukum Terbaru yang Melandasi Pelaksanaan ABK ASN

Penyusunan dokumen perencanaan kepegawaian wajib berdiri di atas landasan hukum yang kokoh. Hal ini sangat krusial agar hasil perhitungan kuota pegawai diakui secara legal oleh kementerian pembina dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa regulasi inti yang dibedah secara komprehensif dalam bimbingan teknis ini meliputi:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020: Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini merupakan kitab panduan operasional utama yang mengatur tata cara penghitungan secara kuantitatif di seluruh Indonesia.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Payung hukum tertinggi yang mengamanatkan penguatan merit sistem dan penataan formasi yang wajib berbasis pada beban kerja riil instansi.

  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022: Mengatur tentang tata cara verifikasi teknis dan validasi peta jabatan serta kebutuhan PNS/PPPK menggunakan sistem informasi yang terintegrasi secara nasional.

Melalui pemahaman regulasi yang lurus, instansi daerah dapat menghindari kesalahan administratif yang berisiko membatalkan usulan formasi kebutuhan pegawai saat diverifikasi di tingkat pusat.


Mengenal Tiga Komponen Utama Perhitungan Beban Kerja

Untuk menghasilkan data kebutuhan pegawai yang akurat, metode ABK mengandalkan tiga variabel matematika penting. Peserta bimtek akan dilatih secara mendalam untuk membedah ketiga komponen ini agar tidak terjadi salah interpretasi data:

1. Jam Kerja Efektif (JKE)

JKE adalah waktu kerja yang secara nyata digunakan oleh seorang pegawai untuk menyelesaikan tugas pokok jabatannya setelah dikurangi waktu longgar (allowance) seperti istirahat makan, salat, ke toilet, atau faktor kelelahan fisik. Pemerintah telah menetapkan standar JKE nasional untuk instansi dengan 5 hari kerja, yaitu sebesar 1.250 jam per tahun (atau setara dengan 5 jam per hari). Angka konstan 1.250 inilah yang menjadi pembagi utama dalam menentukan jumlah pegawai.

2. Volume Kerja

Volume kerja adalah akumulasi frekuensi produk atau hasil kerja (output) yang harus diselesaikan oleh pemangku jabatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Volume kerja bersifat riil dan harus dapat dibuktikan secara fisik, misalnya jumlah berkas dokumen yang diverifikasi, jumlah laporan yang disusun, atau jumlah pasien yang dilayani.

3. Waktu Penyelesaian Rata-Rata (WPR)

WPR adalah durasi waktu yang dibutuhkan oleh seorang pegawai yang memiliki kompetensi standar untuk menyelesaikan satu satuan produk kerja. Satuan yang digunakan dalam WPR wajib dikonversikan ke dalam satuan jam agar selaras dengan nilai Jam Kerja Efektif.

Rumus Baku Menghitung Jumlah Kebutuhan Pegawai Ideal

Di dalam bimbingan teknis ini, peserta tidak hanya diajarkan teori, melainkan langsung melakukan simulasi rumus matematis ABK yang telah diakandaskan oleh Kementerian PANRB. Rumus dasar perhitungan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

$$\text{Jumlah Kebutuhan Pegawai} = \frac{\text{Volume Kerja} \times \text{Waktu Penyelesaian}}{\text{Jam Kerja Efektif}}$$

Atau jika disederhanakan:

$$\text{Jumlah Kebutuhan Pegawai} = \frac{\text{Total Isi Kerja}}{\text{1.250 Jam/Tahun}}$$

Analisis Tingkat Efektivitas Kerja Melalui Indeks ABK

Setelah angka kebutuhan pegawai diperoleh melalui rumus di atas, langkah selanjutnya adalah menganalisis nilai indeks tersebut untuk mengukur tingkat efisiensi unit kerja saat ini.

Rentang Nilai Indeks ABKKategori Status UnitLangkah Solusi Manajerial
Di atas 1,20Overloaded (Beban Sangat Tinggi)Prioritas penambahan pegawai baru, optimalisasi lembur, atau penerapan digitalisasi sistem.
0,90 s.d. 1,20Efisien (Normal / Sehat)Mempertahankan formasi pegawai, fokus pada peningkatan kompetensi dan pemberian reward.
0,60 s.d. 0,89Underloaded (Beban Rendah)Melakukan penggabungan tugas (job enlargement) atau mutasi pegawai ke unit lain yang kekurangan.
Di bawah 0,60Sangat Rendah (Kelebihan Pegawai)Moratorium pengisian jabatan baru, serta penataan ulang struktur organisasi (restrukturisasi).

Contoh Studi Kasus Nyata: Menghitung Formasi Jabatan Pengelola Surat

Untuk memberikan pemahaman yang lebih taktis, berikut adalah contoh simulasi riil perhitungan beban kerja untuk jabatan Pengelola Surat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah:

Berdasarkan hasil audit lapangan, volume surat masuk dan surat keluar yang wajib diproses dalam satu tahun anggaran mencapai 15.000 surat. Berdasarkan pengamatan, waktu penyelesaian rata-rata (WPR) bagi seorang pengelola untuk membaca, mencatat agenda, menscan, hingga mendistribusikan satu lembar surat ke sistem digital secara teliti adalah 10 menit (0,166 jam).

Mari masukkan data tersebut ke dalam formula isi kerja:

$$\text{Total Isi Kerja} = 15.000 \text{ Surat} \times 0,166 \text{ Jam} = 2.490 \text{ Jam dalam Setahun}$$

Langkah terakhir adalah menghitung formasi pegawai ideal dengan membaginya menggunakan angka JKE tahunan (1.250 jam):

$$\text{Kebutuhan Pegawai} = \frac{2.490 \text{ Jam}}{1.250 \text{ Jam}} = 1,99$$

Berdasarkan hasil pembulatan angka desimal di atas (1,99), maka formasi ideal untuk posisi Jabatan Pengelola Surat di unit tersebut adalah 2 orang. Jika saat ini jumlah pegawai yang ada di posisi tersebut berjumlah 4 orang, maka unit kerja tersebut dinyatakan kelebihan pegawai dan 2 orang di antaranya harus diredistribusi ke unit lain yang sedang mengalami kekurangan staf.


Langkah Operasional Penyusunan ABK Menggunakan Aplikasi e-Anjab-ABK

Proses penyusunan ABK saat ini sudah beralih sepenuhnya ke ekosistem digital. Instansi pemerintah diwajibkan melakukan input data ke dalam aplikasi e-Anjab-ABK yang dikelola oleh pemerintah pusat. Alur pengisian aplikasi diajarkan dalam bimtek secara runut:

  1. Pengisian Peta Jabatan: Menyusun struktur organisasi secara digital dari level JPT, Administrator, Pengawas, hingga Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

  2. Input Butir Tugas Jabatan: Memasukkan uraian tugas yang relevan dengan nomenklatur jabatan terbaru berdasarkan regulasi kementerian terkait.

  3. Memasukkan Data Kuantitatif (Volume & Waktu): Mengisi angka volume kerja tahunan riil beserta durasi penyelesaian tugas (WPR) yang masuk akal.

  4. Verifikasi Dokumen Oleh Admin Instansi: Admin Bagian Organisasi melakukan pengecekan ulang terhadap potensi manipulasi data (padding data) atau penggelembungan waktu kerja oleh unit kerja tertentu.

  5. Kunci Data dan Cetak Rekomendasi: Setelah dirasa valid, dokumen dikunci digital untuk diajukan ke BKN dan Kementerian PANRB sebagai dokumen sah pengajuan formasi CASN.


Integrasi Hasil Dokumen ABK dengan Evaluasi Jabatan dan Nilai TPP

Dokumen ABK yang selesai disusun memiliki fungsi strategis turunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai, yaitu sebagai basis penentuan nilai Evaluasi Jabatan (Evjab) dan Kelas Jabatan (Job Grade).

Tingkat kesulitan tugas dan besarnya volume beban kerja yang terpotret dalam dokumen ABK menjadi salah satu indikator utama bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan besaran nilai nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin). Jabatan dengan tingkat beban kerja dan risiko tinggi secara otomatis berhak mendapatkan kelas jabatan yang lebih tinggi, sehingga distribusi pendapatan pegawai menjadi adil dan berbasis kinerja nyata (pay for performance).


FAQ: Pertanyaan Terkait Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja

1. Siapa saja yang diwajibkan menjadi peserta dalam Bimtek Penyusunan ABK ini?

Program bimtek ini dirancang khusus untuk para Kepala Bagian/Subbagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM/BKD, para Analis SDM Aparatur, Analis Kelembagaan, serta perwakilan Admin e-Anjab-ABK dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

2. Berapa lama masa berlaku dari dokumen ABK yang telah disahkan?

Dokumen ABK memiliki masa berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun. Namun, instansi diwajibkan melakukan pemutakhiran atau revisi dokumen sebelum batas waktu tersebut apabila terjadi perubahan struktur organisasi (SOTK), perubahan nomenklatur jabatan, atau adanya instruksi kebijakan penyederhanaan birokrasi dari pusat.

3. Bagaimana cara menentukan volume kerja untuk tugas yang sifatnya situasional atau tidak terduga?

Untuk tugas-tugas penugasan khusus atau situasional (seperti penanganan bencana, kepanitiaan hari besar, atau rapat mendadak), penghitungan volume didasarkan pada data rata-rata kejadian pada tahun-tahun sebelumnya atau menggunakan pendekatan alokasi waktu siaga yang rasional dalam satu tahun anggaran.

4. Apakah hasil e-Anjab-ABK dari daerah dapat membatalkan kuota penerimaan CPNS/PPPK?

Ya, sangat bisa. BKN memiliki otoritas penuh untuk menolak atau mencoret kuota formasi rekrutmen CASN yang diajukan oleh daerah apabila jumlah usulan tersebut tidak sinkron dengan data kelebihan pegawai yang tertera dalam aplikasi e-Anjab-ABK daerah yang bersangkutan.


Kesimpulan

Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2026 bukan sekadar rutinitas pengumpulan berkas administrasi tahunan yang formalitas. Instrumen ini merupakan pilar esensial untuk memotong inefisiensi birokrasi, menjaga keadilan beban kerja pegawai, serta memastikan ketepatan arah anggaran belanja pegawai negara. Dengan menguasai metodologi perhitungan yang ilmiah, validasi data waktu, serta kemahiran mengoperasikan sistem e-Anjab-ABK melalui bimbingan teknis yang terarah, instansi pemerintah akan mampu membangun fondasi SDM aparatur yang solid, lincah, profesional, dan berdaya saing tinggi dalam melayani masyarakat.

Tingkatkan efisiensi kelembagaan, objektivitas penataan formasi, dan akurasi perencanaan anggaran belanja pegawai di instansi pemerintah Anda dengan menguasai penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) ASN Tahun 2026 yang sesuai dengan standar regulasi kementerian pusat. Hindari risiko bias data perhitungan, inefisiensi sebaran staf, atau penolakan kuota usulan CASN oleh BKN akibat ketidaksinkronan sistem e-Anjab-ABK di instansi Anda. Daftarkan segera para pimpinan unit kerja, analis kepegawaian, pengelola SDM, serta tim admin organisasi perangkat daerah Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama para instruktur senior, praktisi berpengalaman, dan narasumber ahli, kami siap memberikan pendampingan langsung mulai dari simulasi rumus perhitungan JKE, analisis isi kerja, penyusunan peta jabatan, hingga trik validasi dokumen kelas jabatan secara aman, akurat, dan siap diintegrasikan dengan pangkalan data nasional.

Kontak Informasi & Konsultasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Panduan lengkap Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ASN Tahun 2026. Pelajari regulasi MenPANRB, rumus jam kerja efektif, dan penataan formasi digital.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan