Bimbingan Teknis Evaluasi Efektivitas Beban Kerja ASN

Ikuti Bimtek Evaluasi Efektivitas Beban Kerja ASN 2026. Optimalkan distribusi pegawai, ukur indeks produktivitas riil, dan sinkronkan data e-Anjab-ABK.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan roda penggerak utama dalam perumusan kebijakan dan eksekusi pelayanan publik di Indonesia. Namun, salah satu tantangan menahun yang kerap dihadapi oleh instansi pemerintah—baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—adalah belum optimalnya distribusi tugas secara merata. Fenomena ketimpangan beban kerja masih sering dijumpai di lapangan. Di satu ruangan, terdapat sekelompok pegawai yang mengalami tekanan kerja sangat tinggi (overloaded) hingga harus mengorbankan waktu di luar jam kantor secara ekstrem untuk menyelesaikan target organisasi. Sementara itu, di sudut ruangan lain, terdapat pegawai dengan kontribusi tugas yang sangat minim (underloaded), yang menghabiskan jam kerja efektif tanpa menghasilkan output produktif yang signifikan bagi instansi.

Ketimpangan ini bukan sekadar masalah pembagian tugas harian, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan, evaluasi, dan pemetaan kapasitas organisasi. Dampak dari pembiaran kondisi ini sangat fatal: penurunan motivasi kerja pegawai yang kompeten, tingginya tingkat kejenuhan (burnout), lambatnya akselerasi program pembangunan, hingga inefisiensi anggaran belanja pegawai yang membebani keuangan negara. Untuk memutus mata rantai inefisiensi tersebut, diperlukan sebuah instrumen evaluasi yang sistematis, objektif, dan terukur. Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Evaluasi Efektivitas Beban Kerja ASN, instansi pemerintah diberikan pembekalan komprehensif mengenai tata cara mengaudit, mengukur, dan mereformasi pembagian beban kerja demi terciptanya struktur birokrasi yang ramping, lincah (agile), dan berkinerja tinggi.


Urgensi Evaluasi Efektivitas Beban Kerja ASN dalam Transformasi Birokrasi

Mengapa instansi Anda tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyusunan dokumen analisis beban kerja di awal tahun, melainkan harus melakukan evaluasi efektivitasnya secara berkala? Penyusunan dokumen di atas kertas sering kali bersifat statis dan mengasumsikan bahwa semua kondisi di lapangan berjalan ideal tanpa perubahan variabel. Padahal, dinamika organisasi di sektor publik bergerak sangat dinamis seiring dengan perubahan kebijakan politik, perubahan target visi-misi pimpinan daerah, serta intervensi teknologi informasi yang mendisrupsi prosedur kerja manual.

Evaluasi efektivitas beban kerja merupakan jembatan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan di atas kertas dengan realitas pemanfaatan waktu kerja riil di lapangan. Melalui instrumen evaluasi yang dipelajari secara mendalam dalam Bimtek Analisis Beban Kerja (ABK), tim penilai kepegawaian dapat mendeteksi secara dini adanya penyimpangan penggunaan jam kerja efektif. Evaluasi ini menjadi basis data (evidence-based policy) yang sangat akurat bagi pimpinan instansi untuk mendesain ulang proses bisnis (business process reengineering), menyusun formulasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berbasis risiko kerja, serta melakukan penataan formasi pegawai secara presisi tanpa ada unsur subjektivitas.


Landasan Regulasi Nasional Pengawasan dan Evaluasi Beban Kerja Aparatur

Setiap langkah evaluasi, audit kinerja, dan penataan ulang struktur organisasi wajib tunduk pada koridor regulasi nasional yang berlaku di Republik Indonesia. Hal ini penting agar hasil rekomendasi dari tim evaluator memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem kepegawaian nasional tanpa memicu sengketa administratif.

Beberapa regulasi utama yang melandasi pentingnya pelaksanaan evaluasi beban kerja ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menegaskan kewajiban instansi untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai, serta mengukur kinerja ASN secara objektif melalui pendekatan sistem merit yang bersih dari intervensi non-profesional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil: Mengatur secara ketat bahwa penilaian kinerja ASN harus mengacu pada target, realisasi, kualitas, tingkat efisiensi waktu, dan biaya yang dikeluarkan dalam menyelesaikan uraian tugas jabatan.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja: Menyediakan indikator baku, rumus kalkulasi matematis kepegawaian, serta batasan-batasan toleransi mengenai penentuan status beban kerja operasional organisasi pemerintah.

  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022: Mengenai pedoman teknis pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja yang mewajibkan seluruh instansi melakukan pemutakhiran data secara berkala pada sistem informasi kepegawaian nasional terpadu.


Tiga Indikator Utama Pengukuran Efektivitas Beban Kerja ASN

Untuk mengukur apakah beban kerja yang dibebankan kepada seorang ASN atau suatu unit kerja sudah berjalan efektif dan proporsional, terdapat tiga indikator utama yang dijadikan sebagai parameter evaluasi standar dalam bimbingan teknis ini:

1. Indikator Jam Kerja Efektif (JKE) Riil

Indikator ini membandingkan antara standar Jam Kerja Efektif nasional—yaitu 1.250 jam per tahun (atau sekitar 5 jam kerja produktif per hari setelah dikurangi waktu istirahat, keperluan pribadi, dan toleransi kelelahan)—dengan jumlah jam yang benar-benar digunakan oleh pegawai untuk menghasilkan output kerja nyata dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

2. Indikator Rasio Capaian Output (RCO)

Indikator ini mengukur efektivitas hasil kerja dengan membandingkan antara target volume kerja yang direncanakan di dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan realisasi output yang berhasil diselesaikan secara valid. RCO membantu mengidentifikasi apakah kegagalan pencapaian target disebabkan oleh faktor kompetensi pegawai yang kurang atau memang karena volume target yang diberikan terlalu berlebihan (unreasonable target).

3. Indikator Standar Waktu Penyelesaian (SWP) Tugas

Indikator ini mengevaluasi kewajaran durasi waktu yang digunakan oleh pegawai untuk menyelesaikan satu satuan produk kerja. Melalui audit SWP, tim evaluator dapat mendeteksi adanya inefisiensi birokrasi, seperti prosedur kerja yang berbelit-belit, kurangnya penguasaan teknologi, atau adanya tindakan penundaan pekerjaan secara sengaja (procrastination).


Metode Perhitungan Indeks Efektivitas Penggunaan Jam Kerja Efektif (IE-JKE)

Dalam pelaksanaan bimbingan teknis ini, peserta tidak hanya diajarkan teori, melainkan dilatih mengaplikasikan rumus matematis kepegawaian untuk menghitung Indeks Efektivitas Penggunaan Jam Kerja Efektif (IE-JKE) pada suatu unit kerja.

$$\text{IE-JKE} = \frac{\text{Total Jam Kerja Produktif yang Terealisasi dalam 1 Tahun}}{\text{Standar Jam Kerja Efektif Nasional (1.250 Jam)}}$$

Untuk menghitung Total Jam Kerja Produktif yang Terealisasi, evaluator menggunakan rumus:

$$\text{Total Jam Kerja Produktif} = \sum (\text{Volume Output yang Valid} \times \text{Standar Waktu Penyelesaian per Output})$$

Matriks Evaluasi Efektivitas Beban Kerja dan Implikasi Kebijakan Organisasi

Berdasarkan nilai Indeks Efektivitas (IE-JKE) yang diperoleh dari hasil perhitungan di atas, evaluator dapat memetakan posisi efektivitas pegawai atau unit kerja ke dalam matriks standar untuk menentukan rekomendasi kebijakan penataan organisasi ke depan.

Rentang Nilai IE-JKEKategori Efektifitas Beban KerjaKondisi Riil di LapanganImplikasi Kebijakan Manajemen ASN
Nilai IE-JKE > 1,15Over-Utilized (Sangat Tinggi / Kritis)Pegawai bekerja melebihi batas kewajaran fisik; risiko stres tinggi dan penurunan kualitas output pelayanan.Perlu dilakukan simplifikasi proses bisnis, pembagian tugas kepada pegawai lain, atau penambahan formasi pegawai baru.
Nilai IE-JKE 0,85 s.d. 1,15Optimally Utilized (Efektif / Ideal)Penggunaan jam kerja sangat produktif; beban tugas selaras dengan kapasitas normal individu.Pertahankan kondisi kerja, berikan apresiasi, serta prioritaskan pegawai bersangkutan dalam program pengembangan karier.
Nilai IE-JKE 0,50 s.d. 0,84Under-Utilized (Kurang Efektif / Ringan)Banyak waktu luang yang tidak terisi dengan tugas pokok; kontribusi terhadap output organisasi minim.Lakukan perluasan uraian tugas (job enlargement) atau pengayaan tanggung jawab (job enrichment) tanpa mengubah jabatan.
Nilai IE-JKE < 0,50Severely Under-Utilized (Tidak Efektif / Akut)Pegawai mengalami surplus waktu kerja ekstrem; jabatan atau fungsi unit kerja kehilangan relevansi operasional.Lakukan restrukturisasi organisasi, penggabungan sub-unit, atau pelaksanaan mutasi/redistribusi pegawai ke unit yang kritis.

Contoh Studi Kasus Riil: Evaluasi Efektivitas Jabatan Pengelola Penyelenggaraan Diklat

Untuk memberikan pemahaman praktis yang mendalam bagi para pengelola kepegawaian, berikut disajikan simulasi audit dan evaluasi efektivitas beban kerja untuk jabatan Pengelola Penyelenggaraan Diklat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten:

Jabatan ini diisi oleh 1 orang pegawai dengan target utama mengelola pelaksanaan pelatihan kepemimpinan dan teknis di daerah. Setelah dilakukan audit kinerja tahunan oleh tim evaluator kepegawaian, ditemukan data riil aktivitas kerja pegawai tersebut sebagai berikut:

  • Aktivitas 1: Menyusun Modul dan Administrasi Kelas Pelatihan. Volume realisasi yang berhasil diselesaikan dengan valid adalah 12 paket diklat dalam satu tahun. Berdasarkan hasil pengukuran ulang standar waktu, durasi penataan administrasi komprehensif per paket diklat membutuhkan waktu rata-rata 30 jam kerja.

    $$\text{Jam Kerja Aktivitas 1} = 12 \text{ Paket} \times 30 \text{ Jam} = 360 \text{ Jam/Tahun}$$
  • Aktivitas 2: Melakukan Evaluasi Pasca-Diklat dan Pelaporan. Volume realisasi laporan yang disusun adalah 12 dokumen laporan tahunan. Waktu penyelesaian rata-rata yang wajar untuk menyusun laporan analitis per diklat adalah 20 jam kerja efektif.

    $$\text{Jam Kerja Aktivitas 2} = 12 \text{ Laporan} \times 20 \text{ Jam} = 240 \text{ Jam/Tahun}$$

Mari kita hitung total akumulasi jam kerja produktif riil yang dihasilkan oleh pegawai tersebut dalam satu tahun anggaran:

$$\text{Total Jam Kerja Produktif Riil} = 360 \text{ Jam} + 240 \text{ Jam} = 600 \text{ Jam/Tahun}$$

Langkah selanjutnya adalah menghitung nilai Indeks Efektivitas Penggunaan Jam Kerja Efektif (IE-JKE) dengan membandingkannya terhadap standar baku nasional (1.250 jam):

$$\text{IE-JKE Pengelola Diklat} = \frac{600 \text{ Jam}}{1.250 \text{ Jam}} = 0,48$$

Berdasarkan matriks evaluasi nasional, nilai indeks 0,48 memasukkan jabatan ini ke dalam kategori Severely Under-Utilized (Tidak Efektif / Akut). Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pegawai tersebut mengalami surplus waktu luang yang sangat besar (kelebihan waktu) karena total jam produktifnya tidak mencapai setengah dari standar minimal setahun. Rekomendasi kebijakan yang wajib diambil oleh Kepala BKPSDM berdasarkan hasil evaluasi ini bukanlah menambah pegawai baru, melainkan menambah rincian tugas baru yang relevan bagi pegawai tersebut—seperti menugaskannya sebagai pengelola aplikasi e-learning—atau melakukan penggabungan fungsi jabatan dengan urusan diklat keagamaan agar jam kerjanya menyentuh angka ideal.


Prosedur dan Tahapan Sistematis Pelaksanaan Audit Efektivitas Beban Kerja

Melakukan evaluasi efektivitas beban kerja tidak boleh dilakukan secara serampangan agar tidak memicu resistensi atau penolakan dari pegawai yang dievaluasi. Proses ini harus mengikuti metodologi audit manajemen SDM yang akuntabel.

Berikut adalah tahapan sistematis pelaksanaan audit efektivitas beban kerja di instansi pemerintah:

  • Tahap Persiapan dan Sosialisasi: Membentuk Tim Evaluator internal yang terdiri dari unsur Kepegawaian, Bagian Organisasi, dan Pengawas Internal (Inspektorat), serta menyosialisasikan instrumen evaluasi kepada seluruh staf.

  • Tahap Pengumpulan Data Realisasi Kerja (Activity Log): Mengumpulkan data riil harian mengenai output yang dihasilkan pegawai melalui peninjauan logbook digital, aplikasi e-kinerja, atau sistem presensi yang terintegrasi.

  • Tahap Uji Silang Validitas (Validation Desk): Memverifikasi apakah output kerja yang dilaporkan oleh pegawai benar-benar ada fisik dokumennya dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh organisasi.

  • Tahap Perhitungan dan Analisis Kesenjangan: Menghitung nilai indeks efektivitas individu dan unit kerja menggunakan rumus standar, lalu memetakan posisi unit ke dalam kategori efektivitas.

  • Tahap Penyusunan Rekomendasi Struktur dan Formasi: Menyusun draf rekomendasi final berupa rencana aksi tata laksana kelembagaan (redistribusi, penambahan formasi, atau simplifikasi sistem kerja) untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Integrasi Hasil Evaluasi dengan Portal Kepegawaian Digital SIASN BKN

Di era modernisasi birokrasi, seluruh rangkaian data hasil evaluasi efektivitas beban kerja ini wajib disinkronkan dan diunggah ke dalam sistem informasi terintegrasi milik Badan Kepegawaian Negara demi menjaga validitas pangkalan data kepegawaian nasional.

Proses integrasi ini merupakan salah satu materi inti dalam bimbingan teknis kami. Peserta akan dipandu secara praktis untuk memasukkan hasil audit beban kerja, perubahan peta jabatan pasca-evaluasi, serta struktur organisasi baru ke dalam modul perencanaan portal SIASN BKN. Melalui integrasi digital ini, data efektivitas beban kerja di tingkat daerah akan terbaca secara real-time oleh pemerintah pusat. Kepatuhan dalam memperbarui data efektivitas ini menjadi indikator penting dalam penilaian Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) daerah serta menjadi prasyarat mutlak yang diverifikasi oleh Kementerian PANRB sebelum memberikan persetujuan izin prinsip pengadaan pegawai atau penyesuaian tunjangan kinerja daerah.


FAQ: Pertanyaan Terkait Evaluasi Efektivitas Beban Kerja ASN

1. Apakah hasil evaluasi efektivitas beban kerja ini bisa memicu penurunan pangkat atau golongan seorang ASN?

Tidak secara langsung. Evaluasi efektivitas beban kerja bertujuan untuk menilai sistem pembagian tugas organisasi dan pemanfaatan waktu kerja, bukan sanksi disiplin personal. Namun, jika hasil evaluasi menunjukkan seorang pegawai secara sengaja menolak tugas sehingga capaian output-nya berada di bawah standar minimum, data evaluasi ini dapat dijadikan dasar penilaian kinerja buruk dalam SKP yang berujung pada sanksi disiplin sesuai regulasi berlaku.

2. Apa yang harus dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan seluruh unit kerja di instansi kami masuk dalam kategori Over-Utilized?

Jika seluruh unit masuk kategori Over-Utilized (kelebihan beban kerja secara merata), ini adalah indikator kuat terjadinya kelangkaan personel secara sistemik atau adanya prosedur birokrasi yang terlalu panjang. Solusi strategisnya adalah melakukan evaluasi proses bisnis untuk memotong birokrasi yang tidak perlu, menerapkan otomatisasi pelayanan melalui aplikasi digital, dan mengajukan usulan penambahan formasi CASN secara masif kepada kementerian pusat pada tahun anggaran berikutnya.

3. Seberapa sering idealnya evaluasi efektivitas beban kerja ini dilakukan oleh instansi pemerintah daerah?

Sesuai dengan siklus manajemen kinerja nasional, evaluasi efektivitas beban kerja idealnya dilaksanakan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali, berbarengan dengan momentum penilaian akhir tahun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun, untuk unit-unit pelayanan publik yang memiliki dinamika tinggi (seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Rumah Sakit Umum Daerah), evaluasi berkala per semester sangat disarankan untuk menjaga stabilitas kualitas pelayanan.


Kesimpulan

Menerapkan evaluasi efektivitas beban kerja ASN secara konsisten merupakan instrumen utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan menuju era birokrasi kelas dunia. Dengan mengandalkan metodologi audit yang ilmiah, objektif, dan terukur, instansi pemerintah dapat mengeliminasi segala bentuk ketimpangan distribusi tugas, menekan angka inefisiensi anggaran fiskal, serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan adil bagi seluruh aparatur. Mengetahui cara menghitung jam kerja efektif secara riil, memvalidasi capaian produk kerja, serta mahir menyinkronkan peta jabatan baru ke dalam portal SIASN BKN melalui pembekalan bimbingan teknis yang tepat adalah kunci utama bagi kesuksesan pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang presisi, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.

Tingkatkan produktivitas birokrasi, tegakkan keadilan pembagian tugas staf, dan amankan validasi usulan formasi instansi Anda dengan menguasai teknik audit evaluasi efektivitas beban kerja ASN yang sesuai dengan standar regulasi pusat terbaru. Jangan biarkan ketidakseimbangan beban kerja memicu penurunan kinerja organisasi, kejenuhan aparatur terbaik Anda, atau penolakan sistem perencanaan kepegawaian oleh BKN akibat data yang tidak akurat. Daftarkan segera para kepala unit kepegawaian, analis SDM aparatur, pengawas internal inspektorat, serta tim perencana organisasi perangkat daerah Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama jajaran instruktur senior, praktisi audit manajemen sektor publik, dan narasumber ahli nasional, kami siap mendampingi instansi Anda langkah demi langkah—mulai dari penyusunan instrumen audit waktu, validasi dokumen capaian kinerja, penghitungan indeks efektivitas unit, hingga strategi restrukturisasi jabatan digital yang sukses lolos verifikasi pusat secara akuntabel dan presisi.

Kontak Informasi & Konsultasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan