Bimbingan Teknis Pengembangan Karier dan Promosi ASN

Ikuti Bimtek Pengembangan Karier dan Promosi ASN 2026. Kuasai mekanisme promosi berbasis sistem merit, penilaian kompetensi, dan mobilitas karier nasional.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Tata kelola pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik di Indonesia tengah mengalami transformasi yang sangat revolusioner. Salah satu aspek yang menjadi motor penggerak utama perubahan ini adalah penataan sistem kenaikan jabatan dan jalur profesional pegawai. Di era birokrasi modern tahun 2026, instansi pemerintah diwajibkan untuk meninggalkan pola-pola usang yang mengedepankan subjektivitas, faktor kedekatan personal, maupun senioritas mutlak tanpa diimbangi oleh kapasitas nyata. Pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan agar seluruh proses penempatan pegawai di dalam jabatan struktural maupun fungsional diselenggarakan secara terbuka, adil, dan akuntabel melalui instrumen manajemen talenta yang kokoh.

Meski demikian, dalam tataran implementasi di lapangan, banyak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masih menghadapi kendala teknis yang berlapis. Hambatan berupa ketidaktersediaan standar kompetensi jabatan (SKJ) yang mutakhir, kebingungan dalam menyinkronkan nilai kinerja bulanan dengan kelayakan promosi, hingga kekhawatiran akan terjadinya resistensi internal sering kali menjadi batu sandungan. Kondisi ini apabila dibiarkan akan menurunkan nilai indeks profesionalitas aparatur dan memperlambat laju roda organisasi. Hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, Bimbingan Teknis Pengembangan Karier dan Promosi ASN dirancang secara edukatif, mendalam, dan aplikatif untuk memberikan panduan komprehensif bagi pengelola kepegawaian dalam mengeksekusi sistem penataan karier aparatur secara presisi dan bebas dari risiko maladministrasi.


Esensi Pergeseran Pola Promosi Menuju Penguatan Transparansi Birokrasi

Sistem promosi yang tertutup dan penuh ketidakpastian di masa lalu terbukti menjadi pemicu utama rendahnya motivasi kerja para aparatur muda berpotensi tinggi di lingkungan instansi pemerintahan. Ketika jalur pendakian karier tidak terlihat jelas, pegawai cenderung bekerja seadanya dan terjebak dalam rutinitas tanpa adanya dorongan untuk melakukan inovasi. Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Manajemen PNS / ASN, paradigma destruktif tersebut dibongkar secara total dan digantikan oleh komitmen transparansi yang berbasis pada capaian kinerja nyata.

Modernisasi sistem promosi menuntut adanya kejelasan informasi mengenai syarat jabatan yang dapat diakses oleh seluruh pegawai secara setara. Setiap aparatur harus mengetahui sejak awal kompetensi apa yang harus mereka miliki, diklat apa yang wajib mereka tempuh, dan tingkat kinerja seperti apa yang harus dipertahankan untuk bisa menduduki suatu posisi strategis. Transparansi ini tidak hanya menguntungkan pegawai secara individu, melainkan juga mengamankan instansi dari intervensi politik lokal, mengeliminasi praktik jual beli jabatan, serta membangun reputasi birokrasi yang bersih dan berwibawa di mata publik.


Landasan Regulasi Nasional Pengelolaan Jalur Karier dan Promosi Jabatan Aparatur

Setiap kebijakan penataan pola karier, mutasi, maupun promosi di dalam instansi pemerintah wajib berpijak dan tunduk pada regulasi formal yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai standar baku nasional.

Berikut adalah rujukan undang-undang dan peraturan inti yang mendasari pelaksanaan program bimbingan teknis ini:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Regulasi payung tertinggi yang mengharuskan penerapan sistem merit secara konsekuen dan memandatkan pengelolaan karier terintegrasi melalui manajemen talenta nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS: Mengatur secara rinci tata cara pengangkatan, mutasi, promosi, serta persyaratan formal pengisian jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil: Menjadi panduan operasional utama dalam menyusun lintasan karier pegawai, baik yang bersifat horizontal, vertikal, maupun diagonal lintas instansi.

  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019: Mengatur tata cara pelaksanaan penilaian kompetensi yang menjadi dasar validasi profil pegawai sebelum dipromosikan.


Ragam Pola Lintasan Karier ASN Berdasarkan Aturan Manajemen Modern

Dalam ekosistem manajemen ASN modern, jalur pergerakan karier seorang pegawai dirancang secara dinamis dan tidak lagi bersifat kaku atau searah. Pegawai diberikan ruang untuk mengembangkan kapasitasnya melalui tiga jenis lintasan karier utama.

Berikut adalah daftar poin karakteristik lintasan karier yang wajib dipahami oleh pengelola kepegawaian:

  • Pengembangan Karier Vertikal: Pergerakan jabatan yang bermakna kenaikan tingkatan, baik dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, pengawas ke administrator, maupun administrator ke jabatan pimpinan tinggi, yang disertai dengan peningkatan tanggung jawab dan wewenang.

  • Pengembangan Karier Horizontal: Pergerakan jabatan yang setara atau sejajar namun berpindah tugas ke unit kerja atau instansi lain dengan tujuan untuk memperkaya pengalaman kerja (job enrichment) dan memperluas wawasan organisasi (job rotation).

  • Pengembangan Karier Diagonal: Pergerakan jabatan yang melibatkan perpindahan antar-kelompok jabatan yang berbeda tingkatan sekaligus berbeda jenis, misalnya melompat dari jabatan fungsional ahli muda langsung menduduki jabatan struktural administrator melalui mekanisme uji kompetensi yang ketat.


Matriks Perbandingan Komparatif Persyaratan Promosi Jabatan Struktural dan Fungsional

Proses penilaian kelayakan promosi memerlukan pemahaman mendalam mengenai perbedaan indikator kualifikasi antara rumpun jabatan struktural (manajerial) dan jabatan fungsional (keahlian).

Komponen PenilaianPersyaratan Promosi Jabatan Struktural (Administrator / Pengawas)Persyaratan Promosi Jabatan Fungsional (Ahli Muda / Madya / Utama)
Kualifikasi PendidikanMinimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang relevan dengan bidang tugas organisasi.Minimal Sarjana atau Magister (S2) sesuai dengan rumpun keahlian spesifik fungsionalnya.
Syarat Kompetensi IntiWajib lulus uji kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai standar kelas jabatan.Wajib lulus uji kompetensi teknis spesifik profesi serta kompetensi manajerial dasar.
Rekam Jejak KinerjaNilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori “Baik” dalam 2 tahun terakhir.Akumulasi angka kredit yang memenuhi target minimum untuk kenaikan jenjang jabatan.
Sertifikasi DiklatTelah lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat Pim) sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya.Telah lulus diklat fungsional pembentukan atau diklat peningkatan jenjang yang diakreditasi instansi pembina.
Pengalaman KerjaMemiliki pengalaman manajerial dalam memimpin tim atau unit kerja minimal 2 hingga 3 tahun.Memiliki pengalaman kerja mandiri di bidang keahliannya selama waktu yang ditentukan regulasi.

Tiga Pilar Kompetensi ASN Sebagai Syarat Mutlak Kenaikan Jabatan

Promosi jabatan di era reformasi birokrasi tidak boleh didasarkan semata-mata pada gelar akademik tertinggi yang dimiliki pegawai. Faktor penentu paling mutlak terletak pada pembuktian kepemilikan tiga pilar kompetensi aparatur yang diuji secara ilmiah melalui metode Assessment Center yang independen.

Kompetensi pertama adalah Kompetensi Teknis, yang mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan (misalnya keahlian audit bagi seorang auditor). Kompetensi kedua adalah Kompetensi Manajerial, yang menilai kapasitas pegawai dalam memimpin, menggerakkan, dan mengelola unit organisasi (seperti kemampuan pengambilan keputusan, perencanaan strategis, dan manajemen konflik). Kompetensi ketiga adalah Kompetensi Sosial Kultural, yang mengukur kemampuan pegawai dalam berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, sehingga setiap pejabat yang dipromosikan mampu bertindak sebagai perekat bangsa dan menjaga integritas moral tinggi dalam pelayanan publik.


Contoh Studi Kasus: Kegagalan Pengisian Jabatan Akibat Pengabaian Uji Kompetensi Manajerial

Guna memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya standardisasi kompetensi dalam promosi, berikut dipaparkan studi kasus nyata yang terjadi di instansi Pemerintah Daerah “Y”:

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah “Y” menunjuk Saudara “A” sebagai Kepala Bidang Pelayanan Perizinan hanya berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki masa kerja paling senior dan memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah. Proses penunjukan ini mengabaikan hasil rekomendasi tim assessment center yang menyatakan bahwa Saudara “A” memiliki nilai kompetensi manajerial yang sangat rendah, khususnya dalam aspek pengendalian emosi dan kepemimpinan tim.

Dampaknya, dalam waktu enam bulan setelah pelantikan, performa unit pelayanan perizinan tersebut merosot tajam. Gaya kepemimpinan Saudara “A” yang kaku dan otoriter memicu konflik internal yang hebat di antara staf, mengakibatkan tingginya angka mutasi keluar dari pegawai potensial. Lebih buruk lagi, terjadi penumpukan ribuan berkas perizinan pelaku usaha yang terlambat diproses, sehingga menurunkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) daerah “Y” dan memicu gelombang protes dari asosiasi pengusaha setempat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa mempromosikan pegawai tanpa validasi kompetensi manajerial yang objektif hanya akan melahirkan kelumpuhan operasional bagi organisasi.


Prosedur Operasional Baku (SOP) Penyelenggaraan Sidang Tim Penilai Kinerja untuk Promosi ASN

Proses pengambilan keputusan akhir mengenai siapa pegawai yang berhak dipromosikan menduduki posisi lowong harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah kolektif yang sah demi menjamin akuntabilitas hukum.

Berikut adalah urutan tahapan formal dalam penyelenggaraan sidang promosi oleh Tim Penilai Kinerja Instansi:

  • Penapisan Administratif Awal: Pengelola kepegawaian BKPSDM menyusun daftar pegawai yang memenuhi syarat formal (pangkat, golongan, tingkat pendidikan, dan nilai SKP).

  • Penyusunan Profil Kompetensi Pegawai: Mengambil data hasil ujian kelayakan (assessment) terbaru dan rekam jejak kedisiplinan pegawai dari database Badan Kepegawaian Negara.

  • Penyajian Daftar Calon Nominatif: Menyajikan 3 hingga 5 nama kandidat terbaik untuk setiap satu posisi jabatan yang lowong kepada anggota sidang.

  • Pelaksanaan Sidang Pleno Kolektif: Anggota Tim Penilai Kinerja (diketuai oleh Sekretaris Daerah) melakukan pembahasan mendalam mengenai keunggulan, integritas, dan kecocokan karakter masing-masing kandidat.

  • Penerbitan Berita Acara Rekomendasi: Menyusun dokumen berita acara resmi yang memuat nama calon terpilih untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar penerbitan SK Pelantikan.


Strategi Akselerasi Pengembangan Karier Melalui Program Magang dan Mentoring

Instansi pemerintah tidak boleh bersikap pasif hanya menunggu pegawai matang dengan sendirinya. BKPSDM wajib merancang program akselerasi kompetensi yang terencana agar talent pool organisasi selalu terisi oleh calon-calon pemimpin masa depan yang siap pakai. Dua metode pengembangan kompetensi non-klasikal yang terbukti paling efektif dan efisien dari segi biaya adalah program magang (internship) dan pendampingan (mentoring).

Melalui skema magang, pegawai potensial dari daerah dapat dikirim untuk bekerja selama 3 hingga 6 bulan di kementerian pusat atau instansi lain yang memiliki sistem kerja lebih maju. Di sana, mereka menyerap budaya kerja modern, mempelajari tata kelola digital, dan memperluas jejaring profesional. Sementara itu, program mentoring internal memasangkan pegawai muda dengan para pejabat senior yang memiliki rekam jejak kepemimpinan yang cemerlang. Mentor bertugas memberikan bimbingan taktis mengenai cara penyelesaian masalah birokrasi di lapangan, menanamkan nilai-nilai integritas, serta memberikan umpan balik kritis terhadap kinerja harian mentee. Kombinasi kedua metode ini terbukti mampu mempercepat kematangan kepemimpinan pegawai hingga dua kali lebih cepat dibanding diklat klasikal konvensional.


Implementasi Manajemen Talenta Nasional Sebagai Penghapus Sistem “Lelang Jabatan” Lama

Sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reformasi birokrasi nasional yang dikawal oleh Kementerian PANRB, instansi pemerintah yang telah berhasil meraih indeks sistem merit dengan predikat “Sangat Baik” diberikan insentif regulasi yang sangat besar, yaitu diperbolehkan melakukan promosi jabatan tanpa melalui mekanisme lelang terbuka (open bidding). Proses lelang jabatan konvensional sering kali dikritik karena memakan waktu yang sangat lama, menyedot biaya APBD yang besar, serta rentan disusupi oleh kepentingan non-profesional.

Sebagai gantinya, pengisian jabatan dilakukan dengan memanfaatkan database Manajemen Talenta. Ketika sebuah jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) lowong, sistem informasi kepegawaian berbasis manajemen talenta akan langsung melakukan pemindaian (scanning) otomatis terhadap seluruh pegawai yang berada di Kotak 9 (kelompok talenta tertinggi). Sistem akan menyajikan nama-nama terbaik yang memiliki keselarasan kompetensi dan rekam jejak kinerja yang paling sesuai. Langkah ini membuat proses pengisian jabatan menjadi sangat cepat, efisien dari segi anggaran negara, serta memberikan jaminan kepastian karier yang adil bagi seluruh aparatur yang berprestasi.


Kriteria Penilaian Objektif dalam Menentukan Rekam Jejak dan Integritas Pegawai

Memilih pemimpin birokrasi tidak hanya tentang mencari orang yang cerdas secara intelektual, melainkan juga harus memastikan bahwa calon pejabat tersebut memiliki rekam jejak moral yang bersih dan tidak cacat integritas.

Evaluasi kelayakan promosi pegawai wajib mengintegrasikan lima indikator penilaian komprehensif berikut:

  • Nilai Prestasi Kinerja Efektif: Capaian riil dari target kinerja bulanan dan tahunan pegawai yang diukur melalui kesesuaian output kerja terhadap sasaran organisasi.

  • Tingkat Kepatuhan Disiplin Kerja: Rekam jejak kehadiran pegawai serta ketiadaan riwayat pelanggaran terhadap kode etik maupun peraturan disiplin PNS.

  • Hasil Rekomendasi Psikometrik: Profil psikologis pegawai yang menggambarkan tingkat ketahanan terhadap stres kerja, stabilitas emosi, dan komitmen pelayanan publik.

  • Laporan Kekayaan dan Pajak Pribadi: Kepatuhan pegawai dalam melaporkan LHKPN (bagi wajib lapor) serta ketertiban dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pribadi.

  • Surat Keterangan Bersih Napza dan Hukum: Dokumen formal yang memastikan bahwa calon pejabat tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang.


FAQ: Pertanyaan Terkait Bimbingan Teknis Pengembangan Karier dan Promosi ASN

1. Apakah seorang Pejabat Fungsional dapat dipromosikan menduduki Jabatan Struktural tanpa harus kehilangan jenjang keahliannya?

Ya, berdasarkan regulasi UU ASN terbaru, ruang mobilitas karier terbuka secara fleksibel melalui pola karier diagonal. Seorang pejabat fungsional dapat dipromosikan menduduki jabatan struktural (seperti Kepala Dinas atau Kepala Bagian) sepanjang yang bersangkutan memiliki kompetensi manajerial yang memadai dan lulus uji kompetensi jabatan struktural yang dituju, tanpa harus kehilangan hak keahlian dasarnya.

2. Bagaimana mengatasi kondisi jika hasil uji kompetensi seorang kandidat sangat tinggi, namun nilai kinerja tahunannya (SKP) berada di bawah ekspektasi?

Kandidat yang memiliki potensi tinggi namun kinerjanya rendah dimasukkan ke dalam Kotak 4 dalam matriks manajemen talenta. Pegawai dalam kategori ini tidak dapat dipromosikan dengan segera. Langkah yang harus diambil instansi adalah melakukan konseling motivasi, penataan ulang beban kerja, atau pemindahan ke unit kerja baru yang lebih sesuai dengan minatnya untuk memulihkan produktivitas kinerjanya terlebih dahulu.

3. Siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pelaksanaan uji kompetensi (assessment) dalam rangka promosi jabatan ASN daerah?

Seluruh pembiayaan penyelenggaraan uji kompetensi untuk keperluan pengembangan karier, mutasi, dan promosi pegawai di lingkungan pemerintah daerah wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi melalui DIPA BKPSDM, sehingga tidak boleh ada pungutan biaya sama sekali yang dibebankan kepada pegawai yang menjadi peserta ujian.


Kesimpulan

Penataan sistem pengembangan karier dan promosi jabatan ASN yang akuntabel merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkelas dunia. Mengimplementasikan kenaikan jabatan yang berbasis pada keadilan sistem merit, menuntut pemenuhan tiga pilar kompetensi secara ketat, serta memanfaatkan kecerdasan database manajemen talenta adalah investasi strategis untuk melahirkan jajaran pemimpin birokrasi yang tangguh dan adaptif. Melalui penguasaan materi teknis dan metodologi presisi yang diajarkan dalam bimbingan teknis ini, segenap pengelola kepegawaian akan mampu menempatkan talenta terbaik pada posisi yang tepat, memitigasi risiko kesalahan penempatan pejabat, serta membangun ekosistem kerja yang sehat dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sistematisasikan pengelolaan pola karier pegawai di lingkungan instansi Anda, hilangkan risiko nepotisme dan temuan maladministrasi dalam proses promosi jabatan, serta tingkatkan nilai indeks profesionalitas aparatur daerah dengan menguasai metodologi Pengembangan Karier dan Promosi ASN yang selaras dengan standar operasional nasional terbaru. Hindari risiko penurunan produktivitas unit kerja akibat salah penempatan pejabat, sengketa hukum di pengadilan tata usaha negara akibat proses promosi yang cacat prosedur, atau hilangnya talenta-talenta terbaik dari instansi Anda akibat ketidakpastian jalur karier. Daftarkan segera para Kepala Badan Kepegawaian, jajaran Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Tim Penilai Kinerja Instansi, Analis SDM Aparatur, serta pengelola kepegawaian dari seluruh organisasi perangkat daerah Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama jajaran instruktur berpengalaman, praktisi assessment center senior, konsultan kebijakan sektor publik, serta narasumber ahli dari instansi pembina kepegawaian nasional, kami siap memberikan pendampingan langsung mulai dari teknik penyusunan standar kompetensi jabatan (SKJ), simulasi penilaian profil talenta menggunakan matriks kuadrant, hingga strategi transisi menuju pengisian jabatan berbasis talent pool secara aman, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Ikuti Bimtek Pengembangan Karier dan Promosi ASN 2026. Kuasai mekanisme promosi berbasis sistem merit, penilaian kompetensi, dan mobilitas karier nasional.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan