Bimbingan Teknis Manajemen PNS / ASN

Ikuti Bimtek Manajemen ASN 2026. Panduan sistem merit, pengelolaan data SIASN BKN, penegakan disiplin PNS, dan strategi optimalisasi SDM aparatur daerah.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Sistem tata kelola administrasi pemerintahan di Indonesia sedang mengalami fase transformasi paling radikal dalam sejarah birokrasi modern. Pengesahan paket regulasi kepegawaian terbaru menuntut perubahan paradigma total dari manajemen kepegawaian yang bersifat administratif konvensional menjadi manajemen talenta berbasis kinerja yang dinamis. Di era ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelaksana pelayan publik statis, melainkan sebagai aset strategis negara yang pertumbuhan kompetensinya harus direncanakan, diukur, dan dikembangkan secara saintifik. Tantangan terbesar yang kini dihadapi oleh berbagai instansi pemerintah, khususnya di tingkat pemerintah daerah, adalah kesiapan infrastruktur SDM dan para pengelola kepegawaian dalam mengadopsi sistem merit secara utuh serta mengintegrasikannya dengan ekosistem digital nasional.

Ketidakpahaman terhadap perubahan regulasi kepegawaian sering kali menjadi batu sandungan yang memicu berbagai masalah sistemik di instansi daerah. Mulai dari rendahnya nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), kegagalan validasi formasi pada sistem pusat, kesalahan prosedur dalam penjatuhan hukuman disiplin, hingga terjadinya bias dalam penempatan pejabat yang berujung pada sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk menjembatani kesenjangan kompetensi tersebut, penyelenggaraan program Bimbingan Teknis Manajemen PNS / ASN hadir sebagai solusi instruksional jangka panjang. Program diklat ini dirancang secara khusus untuk membekali Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi, serta para pengelola kepegawaian daerah dengan metodologi mutakhir guna menyusun arsitektur pengelolaan aparatur yang lincah, berintegritas, dan akuntabel.


Transformasi Paradigma Manajemen ASN: Dari Administrasi Menuju Manajemen Talenta

Perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN di Indonesia ditandai dengan pergeseran fokus dari sekadar mengurusi administrasi rutin hak-hak pegawai—seperti kenaikan pangkat berkala, mutasi fisik, dan pencatatan pensiun manual—menjadi pengelolaan portofolio talenta secara terintegrasi. Pendekatan manajemen talenta memandang bahwa setiap aparatur memiliki kurva pembelajaran dan potensi unik yang wajib dipetakan melalui penilaian kompetensi (assessment center) secara berkala. Hasil dari pemetaan ini kemudian dimasukkan ke dalam sembilan kotak manajemen talenta (nine-box matrix) yang memetakan antara aspek kinerja dengan potensi individu pegawai.

Melalui pendalaman materi yang diselenggarakan dalam program bimbingan teknis ini, para peserta dibimbing untuk meninggalkan sistem pengangkatan jabatan yang berbasis senioritas murni atau kedekatan subjektif (spoils system). Instansi daerah diarahkan untuk membangun basis data kolam bakat (talent pool) internal. Dengan memiliki data kolam bakat yang valid, setiap kali ada posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, atau pengawas yang lowong, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat langsung mengambil kandidat terbaik yang berada di kotak performa tertinggi. Pola ini tidak hanya menjamin objektifitas penempatan jabatan, melainkan juga memicu iklim kompetisi yang sehat di antara para pegawai untuk terus mendongkrak capaian produktivitas harian mereka.


Urgensi Penerapan Sistem Merit Secara Utuh di Lingkungan Pemerintah Daerah

Penerapan sistem merit bukan lagi sekadar pilihan kebijakan yang bersifat opsional bagi pemerintah daerah, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi yuridis kuat. Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Pemerintah pusat secara berkala melakukan penilaian terhadap indeks penerapan sistem merit di seluruh pemerintah daerah guna memastikan kepatuhan tata laksana kepegawaian di tingkat lokal.

Apabila suatu instansi pemerintah daerah berhasil meraih predikat “Sangat Baik” atau “Baik” dalam penilaian sistem merit oleh tim verifikator nasional, daerah tersebut mendapatkan keistimewaan berupa hak untuk melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mekanisme manajemen talenta tanpa harus melalui proses seleksi terbuka (open bidding) yang memakan waktu dan biaya besar. Penghematan anggaran fiskal dan efisiensi waktu ini tentu menjadi keuntungan strategis yang luar biasa bagi akselerasi roda pemerintahan daerah. Oleh karena itu, membekali tim BKPSDM dengan teknik pemenuhan aspek-aspek penilaian sistem merit—mulai dari aspek perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, hingga perlindungan pegawai—menjadi agenda prioritas utama yang harus dituntaskan melalui pelatihan intensif.


Regulasi Mutakhir Pelaksanaan Tata Kelola Kepegawaian Sektor Publik

Setiap dokumen keputusan kepegawaian, mulai dari nota dinas mutasi, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, hingga draf penjatuhan sanksi pemecatan pegawai wajib berpijak pada hierarki hukum positif yang berlaku. Kesalahan dalam merujuk dasar hukum dapat berakibat pada pembatalan keputusan melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) dan menurunkan wibawa kelembagaan pemerintah daerah.

Beberapa pilar regulasi kontemporer yang menjadi materi inti dalam diklat pengelola kepegawaian meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang induk yang mereformasi sistem digitalisasi kepegawaian, penyederhanaan klaster jabatan, serta penataan tenaga non-ASN (honorer) di seluruh Indonesia.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur secara ketat mengenai jenis kewajiban, larangan, serta tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat bagi PNS.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil: Menjadi dasar hukum pelaksanaan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terintegrasi antara kinerja individu dengan capaian indikator kinerja utama (IKU) organisasi.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional: Regulasi revolusioner yang mengubah pola penilaian angka kredit jabatan fungsional dari yang semula berbasis pemenuhan butir kegiatan administratif menjadi berbasis ruang lingkup ekspektasi kinerja atasan.

  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS: Menjadi pedoman prosedural baku dalam memproses pemberhentian pegawai, baik atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), maupun pemberhentian tidak dengan hormat akibat pelanggaran pidana atau disiplin.


Arsitektur Pengelolaan Data ASN Melalui Ekosistem Digital SIASN BKN

Digitalisasi administrasi kepegawaian nasional saat ini telah berpusat pada satu pintu ekosistem digital terpadu, yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara. Kebijakan single source of truth ini menuntut seluruh admin kepegawaian di instansi daerah untuk memiliki keterampilan tinggi dalam mengoperasikan modul-modul digital yang tersedia di dalam platform tersebut. Data kepegawaian yang tidak dimutakhirkan secara real-time di portal SIASN akan mengakibatkan kerugian langsung bagi pegawai, seperti tertundanya proses kenaikan pangkat otomatis atau terhambatnya penerbitan nota persetujuan teknis pensiun.

Di dalam program bimbingan teknis ini, para pengelola data kepegawaian diberikan pelatihan simulasi langsung menggunakan platform digital nasional. Materi pembelajaran mencakup teknik rekonsiliasi data mutasi kepegawaian, sinkronisasi modul e-kinerja daerah dengan portal pusat, pengusulan penyesuaian ijazah secara daring, hingga pengelolaan kartu digital ASN (KASN). Melalui penguasaan arsitektur digital SIASN BKN, instansi daerah dapat memotong rantai birokrasi pengurusan berkas fisik (paperless) yang selama ini memakan waktu berbulan-bulan, sehingga pelayanan administrasi kepegawaian internal dapat diselesaikan dalam hitungan hari dengan tingkat akurasi data yang tinggi.


Manajemen Disiplin ASN dan Tata Cara Penegakan Kode Etik Pegawai

Penegakan disiplin dan kode etik merupakan salah satu instrumen paling sensitif dalam manajemen ASN. Kesalahan prosedural dalam menjatuhkan hukuman disiplin dapat berujung pada gugatan hukum dari pegawai yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Banyak kasus di daerah di mana keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dibatalkan oleh Badan Pertimbangan ASN (BPASN) atau PTUN hanya karena tim pemeriksa internal daerah luput memenuhi aspek formalitas administratif, seperti tidak menerbitkan surat panggilan resmi secara patut atau tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap.

Melalui bimbingan teknis ini, tim dari Inspektorat Daerah dan BKPSDM dilatih untuk menyusun tata laksana penegakan disiplin yang kedap hukum (law-tight procedure). Peserta dibekali teknik melakukan investigasi dugaan pelanggaran, teknik menyusun materi pertanyaan dalam wawancara pemeriksaan, kalkulasi akumulasi ketidakhadiran kerja berdasarkan log absensi digital, hingga penentuan jenis hukuman yang proporsional sesuai dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut bagi unit organisasi kerja.


Matriks Klaster Jabatan ASN Berdasarkan Regulasi Kepegawaian Terbaru

Struktur nomenklatur dan pengelompokan jabatan di lingkungan aparatur sipil negara telah mengalami simplifikasi besar-besaran demi menciptakan fleksibilitas pergerakan talenta (talent mobility). Berikut adalah tabel matriks pembagian klaster jabatan beserta syarat kompetensi utamanya:

Klaster Jabatan UtamaSub-Kategori JabatanKarakteristik Tugas PokokModel Penilaian Kinerja Utama
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)JPT Utama, JPT Madya, JPT PratamaMerumuskan kebijakan makro instansi, memimpin unit organisasi, menetapkan target strategis, dan bertanggung jawab atas kinerja lembaga.Berbasis ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Instansi dan Indeks Reformasi Birokrasi.
Jabatan Administrasi (JA)Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan PelaksanaMengeksekusi kebijakan, melakukan pengendalian operasional lapangan, dan mengelola pelayanan administrasi rutin dinas.Berbasis pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dan kualitas output pelayanan publik.
Jabatan Fungsional (JF)JF Keahlian (Utama, Madya, Muda, Pertama), JF KeterampilanMemberikan pelayanan profesional berbasis keahlian spesifik, analisis teknis, dan pengembangan keilmuan tertentu.Berbasis konversi predikat kinerja tahunan menjadi angka kredit konvensional/integrasi.

Contoh Studi Kasus Nyata: Penyelesaian Sengketa Penempatan Jabatan Melalui Sidang Kode Etik

Untuk memberikan visualisasi konkrit mengenai dinamika penegakan regulasi manajemen kepegawaian di lapangan, berikut dipaparkan studi kasus riil yang terjadi pada Pemerintah Kota “X” terkait dengan prosedur pengangkatan dalam jabatan struktural:

Pada awal tahun anggaran, Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota) melakukan mutasi massal dan melantik seorang pejabat administratif untuk mengisi posisi Kepala Bagian Hukum Setda. Namun, setelah pelantikan selesai, sekelompok praktisi hukum dan perwakilan ASN melakukan protes keras serta mengirimkan nota keberatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dasar keberatannya adalah pejabat yang dilantik tersebut tidak memenuhi kualifikasi kompetensi teknis dan pendidikan yang dipersyaratkan dalam dokumen Analisis Jabatan (Anjab). Pejabat tersebut berlatar belakang pendidikan Sarjana Pertanian, padahal syarat mutlak untuk menduduki posisi Kabag Hukum adalah Sarjana Hukum dengan pengalaman kerja di bidang perundang-undangan minimal 3 tahun.

Merespons aduan tersebut, KASN menerbitkan rekomendasi tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip sistem merit dan menginstruksikan Wali Kota untuk membatalkan SK pelantikan tersebut dalam waktu 14 hari kerja. Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi tim BKPSDM Kota “X”. Jika tim pengelola kepegawaian daerah memiliki kompetensi yang mumpuni melalui kepesertaan bimbingan teknis kepegawaian daerah, anomali administrasi ini tidak perlu terjadi. Tim BKPSDM seharusnya bertindak sebagai benteng regulasi yang mengingatkan PPK bahwa sistem aplikasi database kepegawaian terintegrasi akan menolak proses penggajian dan penyesuaian data jabatan jika kualifikasi pendidikan tidak match dengan syarat jabatan di sistem pusat. Akhirnya, dilakukan pelantikan ulang dengan memilih kandidat dari kolam bakat (talent pool) yang memiliki latar belakang Sarjana Hukum, sehingga legalitas produk hukum daerah yang diterbitkan di kemudian hari terjamin keabsahannya.


Daftar Prosedur Operasional Baku (SOP) Penyusunan Rencana Kebutuhan Lima Tahunan ASN

Penyusunan dokumen rencana kebutuhan pegawai merupakan langkah awal yang krusial sebelum daerah diizinkan membuka formasi seleksi CPNS maupun PPPK. Dokumen ini wajib disusun dengan tingkat presisi kuantitatif yang tinggi.

Berikut adalah tahapan operasional baku penyusunan dokumen rencana kebutuhan pegawai instansi daerah:

  • Melakukan Pemutakhiran Dokumen Analisis Jabatan (Anjab): Mengidentifikasi ulang seluruh nomenklatur nama jabatan, ikhtisar tugas, syarat jabatan, dan korelasi jabatan di setiap OPD.

  • Melakukan Penghitungan Analisis Beban Kerja (ABK): Mengukur total isi kerja tahunan setiap posisi jabatan menggunakan parameter menit efektif kerja untuk menghasilkan angka kebutuhan riil personel desimal.

  • Menghitung Proyeksi Pegawai Pensiun (BUP): Mendata daftar nama pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun dalam kurun waktu 5 tahun ke depan berdasarkan database SIASN.

  • Menyusun Formulasi Analisis Kesenjangan (Gap Analysis): Membandingkan antara jumlah kebutuhan ideal hasil hitungan ABK dengan jumlah kekuatan riil pegawai yang saat ini masih aktif bertugas.

  • Memasukkan Data ke Modul Perencanaan SIASN BKN: Menginput hasil kalkulasi kuota formasi ke dalam sistem pusat untuk mendapatkan verifikasi, validasi, dan persetujuan prinsip dari Kementerian PANRB.


Desain Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Skema Jalur Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)

Tuntutan undang-undang kepegawaian terbaru menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bukan lagi sekadar hak bagi pegawai yang bersifat pasif, melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada setiap individu aparatur sipil negara. Pemerintah mematok target minimal pemenuhan jam pelajaran (JP) pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP per tahun bagi setiap PNS. Untuk memenuhi kuota pelatihan yang masif tersebut dengan keterbatasan anggaran APBD, instansi daerah dipandu untuk mengubah model diklat klasikal konvensional menjadi model pembelajaran terintegrasi atau ASN Corporate University (CorpU).

Pendekatan ASN Corporate University menekankan bahwa proses pembelajaran tidak harus selalu dilakukan di dalam ruang kelas diklat tatap muka yang mahal. Pengembangan kompetensi dapat dipecah ke dalam skema pembelajaran non-klasikal, seperti bimbingan di tempat kerja (coaching and mentoring), penugasan proyek strategis lintas dinas, belajar mandiri melalui portal learning management system (LMS) daerah, hingga keikutsertaan dalam komunitas belajar (community of practice) antar-sesama pejabat fungsional sejenis. Strategi ini terbukti mampu mendongkrak nilai Indeks Profesionalitas ASN daerah secara signifikan sekaligus memastikan ilmu yang didapat pegawai selaras dengan penyelesaian masalah riil pembangunan di daerah.


Artikel Terkait Kepegawaian

Guna membangun arsitektur konten website yang kuat, dominan, dan ramah SEO (search engine optimization), artikel pilar utama ini wajib didukung oleh jaringan artikel turunan yang membahas topik spesifik secara mendalam. Setiap judul wajib menempatkan kata kunci jenis pelatihan di bagian depan:

  1. Bimbingan Teknis Manajemen ASN Berbasis Merit System Tahun 2026

  2. Bimbingan Teknis Pengelolaan Kepegawaian ASN Pemerintah Daerah

  3. Bimbingan Teknis Disiplin ASN dan Penegakan Kode Etik Pegawai

  4. Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Digital

  5. Bimbingan Teknis Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah

  6. Bimbingan Teknis Manajemen Talenta ASN dan Career Path

  7. Bimbingan Teknis Pengelolaan Data ASN melalui SIASN BKN

  8. Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN Modern

  9. Bimbingan Teknis Pengembangan Karier dan Promosi ASN

  10. Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Kepegawaian ASN Terbaru


FAQ: Pertanyaan Terkait Bimbingan Teknis Manajemen PNS / ASN

1. Apakah tenaga honorer atau Non-ASN yang ada di instansi pemerintah daerah diperbolehkan mengikuti program Bimtek Manajemen ASN ini?

Sangat diperbolehkan dan direkomendasikan. Berdasarkan amanat undang-undang kepegawaian terbaru, klaster tenaga non-ASN sedang diarahkan untuk bertransformasi masuk ke dalam bagian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Memikutsertakan para pengelola administrasi non-ASN dalam pelatihan ini sangat krusial agar mereka memahami hak, kewajiban, kode etik, serta sistem manajemen kinerja berbasis aplikasi digital yang berlaku di ekosistem birokrasi formal.

2. Apa perbedaan mendasar antara pola penilaian kinerja pejabat fungsional lama dengan sistem baru pasca-terbitnya PermenPANRB 1/2023?

Pada sistem lama, pejabat fungsional diwajibkan mengumpulkan bukti fisik dokumen administratif secara mandiri (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit/DUPAK) berdasarkan butir-butir kegiatan yang kaku. Pada sistem baru pasca-PermenPANRB 1/2023, sistem DUPAK resmi dihapus. Penilaian angka kredit kini diperoleh secara otomatis melalui konversi predikat hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan yang diberikan oleh atasan langsung berdasarkan ketercapaian target ekspektasi organisasi.

3. Bagaimana status kepegawaian seorang PNS yang instansi tempat bekerja mengalami likuidasi atau pembubaran organisasi oleh pemerintah?

Apabila terjadi penataan kelembagaan yang mengakibatkan sebuah instansi dibubarkan, PNS yang bersangkutan akan dialihkan atau diredistribusi ke instansi pemerintah lainnya yang memiliki rumpun urusan serupa atau membutuhkan penguatan personel. Proses mutasi massal penataan organisasi ini difasilitasi secara digital melalui modul perencanaan SIASN BKN dengan tetap mempertimbangkan kualifikasi kompetensi dan kelas jabatan yang setara.

4. Apakah rekomendasi penjatuhan sanksi dari KASN bersifat mengikat bagi Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian?

Ya, rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat secara hukum. Apabila Kepala Daerah selaku PPK secara sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi tertulis dari KASN terkait pelanggaran sistem merit atau netralitas ASN, KASN memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PPK, serta meminta BKN untuk melakukan pemblokiran data kepegawaian instansi daerah tersebut di portal SIASN.

5. Bagaimana cara mengukur tingkat keberhasilan implementasi manajemen ASN di sebuah instansi pemerintah daerah?

Tingkat keberhasilan implementasi manajemen ASN diukur secara kuantitatif melalui beberapa indikator kinerja utama yang dirilis resmi oleh lembaga pembina pusat. Indikator tersebut meliputi Nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), Nilai Indeks Penerapan Sistem Merit dari KASN, Rapor Kepatuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian dari BKN, serta Nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) khususnya pada area perubahan penataan sistem manajemen SDM aparatur.


Kesimpulan

Modernisasi tata kelola birokrasi di Indonesia tidak akan pernah terwujud tanpa didukung oleh kapasitas pengelola kepegawaian yang mumpuni di tingkat instansi. Mengimplementasikan manajemen ASN berbasis sistem merit, mengoperasikan ekosistem digital SIASN BKN secara mahir, serta menegakkan disiplin pegawai secara kedap hukum merupakan pilar utama yang menentukan efektivitas jalannya roda pemerintahan di daerah. Bimbingan teknis kepegawaian ini bukan sekadar pelatihan pemenuhan dokumen administratif, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk mencetak arsitek SDM aparatur yang mampu mengonversikan modal talenta pegawai menjadi akselerasi pelayanan publik yang prima dan berkelas dunia.

Wujudkan keunggulan tata kelola administrasi kepegawaian, tingkatkan nilai indeks sistem merit instansi Anda, dan amankan validitas data aparatur di daerah Anda dengan menguasai metodologi manajemen ASN modern yang patuh pada regulasi nasional terbaru. Jangan biarkan ketidakpahaman terhadap perubahan aturan kepegawaian memicu sengketa jabatan, penolakan berkas usulan formasi oleh BKN, atau penjatuhan sanksi administratif akibat kesalahan prosedur penegakan disiplin di instansi Anda. Daftarkan segera para pimpinan BKPSDM, pejabat struktural organisasi, analis SDM aparatur, tim pemeriksa inspektorat, serta pengelola data kepegawaian dari seluruh organisasi perangkat daerah Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama jajaran instruktur senior, praktisi hukum kepegawaian, dan narasumber ahli pusat, kami siap memberikan pendampingan penuh mulai dari bedah tuntas teknik manajemen talenta, simulasi penegakan disiplin bebas gugatan PTUN, hingga praktik operasional modul digital SIASN secara aman, presisi, dan akuntabel.

Kontak Informasi & Konsultasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan