Bimbingan Teknis Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah

Ikuti Bimtek Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah 2026. Pelajari implementasi merit sistem, manajemen talenta, dan penilaian SKP sesuai regulasi nasional.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Keberhasilan penyelenggaraan roda pemerintahan dan efektivitas eksekusi kebijakan publik di tingkat pusat maupun daerah sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola sumber daya manusia aparatur. Sebagai motor penggerak birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tidak sekadar menjalankan rutinitas administrasi, melainkan harus mampu bertransformasi menjadi aset strategis negara yang kompetitif, profesional, dan berkinerja tinggi. Memasuki era tata kelola pemerintahan tahun 2026, dinamika regulasi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang serbacepat memaksa instansi pemerintah untuk meninggalkan pola-pola manajemen kepegawaian lama yang bersifat subjektif dan transaksional. Transformasi menuju pengelolaan SDM yang berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil menjadi agenda mutlak yang harus segera dituntaskan.

Namun, dalam praktiknya, standardisasi tata kelola SDM aparatur di berbagai instansi sering kali menghadapi hambatan struktural dan konseptual. Mulai dari belum optimalnya pemetaan kompetensi pegawai, rantai birokrasi pengusulan jabatan yang masih kaku, hingga lemahnya integrasi antara penilaian kinerja individu dengan capaian kinerja organisasi. Apabila dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menurunkan nilai indeks reformasi birokrasi instansi, melainkan juga memicu tingginya tingkat demotivasi di kalangan aparatur berprestasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, penyelenggaraan Bimbingan Teknis Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah hadir sebagai instrumen edukatif strategis untuk membekali para pengelola kepegawaian, pejabat struktural, dan analis SDM dengan metodologi mutakhir dalam mengelola talenta aparatur secara akuntabel, transparan, dan berstandar nasional.


Urgensi Penerapan Sistem Merit dalam Tata Kelola Administrasi Kepegawaian Instansi

Sistem merit merupakan fondasi utama dari tata kelola SDM aparatur modern yang memandatkan bahwa setiap keputusan manajemen kepegawaian—mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penempatan, promosi, hingga pemberian penghargaan—wajib didasarkan sepenuhnya pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara objektif tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, maupun faktor subjektif lainnya. Melalui pemahaman mendalam dalam program Bimbingan Teknis Manajemen PNS / ASN, instansi pemerintah diarahkan untuk membangun arsitektur kepegawaian yang sehat, di mana setiap talenta terbaik mendapatkan ruang karier yang setara dan terlindungi dari intervensi non-profesional.

Penerapan sistem merit yang matang secara langsung akan mendongkrak efisiensi organisasi dan kualitas pelayanan publik. Ketika sebuah jabatan diisi oleh figur yang memiliki keselarasan kompetensi yang tinggi (job-person fit), maka waktu penyelesaian tugas dapat dipangkas secara signifikan dan potensi kesalahan administratif dapat ditekan seminimal mungkin. Oleh karena itu, penguasaan teknik penyusunan instrumen penilaian kompetensi dan pengisian jabatan yang berbasis data menjadi kompetensi inti yang wajib dikuasai oleh setiap pengelola SDM di lingkungan pemerintahan.


Landasan Yuridis Kontemporer Tata Kelola SDM Aparatur Sektor Publik

Setiap kebijakan pelaksanaan manajemen SDM aparatur wajib bertumpu pada koridor hukum nasional yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan seluruh keputusan kepegawaian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan terbebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Beberapa pilar regulasi utama yang melandasi tata kelola SDM aparatur pemerintah meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang payung yang mengubah postur manajemen ASN secara radikal, menghapus sekat birokrasi, memprioritaskan digitalisasi, serta mewajibkan implementasi manajemen talenta secara nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS: Peraturan pemerintah yang mengatur secara komprehensif tata laksana pengangkatan, jabatan, pola karier, promosi, mutasi, hingga pemberhentian pegawai negeri sipil.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS: Menjadi dasar hukum operasional dalam merancang, mengeksekusi, dan mengevaluasi kinerja aparatur yang berorientasi pada hasil dan perilaku kerja.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN: Menetapkan petunjuk teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terintegrasi dengan e-kinerja nasional dan berfokus pada dialog kinerja berkelanjutan.


Ruang Lingkup Klaster Manajemen SDM Aparatur yang Strategis dan Komprehensif

Tata kelola SDM aparatur pemerintah modern membagi pengelolaan pegawai ke dalam beberapa klaster strategis yang saling berkesinambungan. Pengelola SDM tidak boleh hanya fokus pada urusan administrasi rutin, melainkan harus mampu bertindak sebagai mitra strategis pimpinan dalam merancang masa depan organisasi.

Berikut adalah aspek-aspek utama dalam ruang lingkup tata kelola SDM aparatur yang dibahas secara mendalam dalam bimbingan teknis kami:

  • Perencanaan Kebutuhan dan Formasi Pegawai: Penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang presisi untuk memproyeksikan kebutuhan riil jenis dan jumlah pegawai dalam jangka menengah.

  • Pengembangan Kompetensi Terstruktur: Perancangan rencana diklat tahunan yang berbasis pada analisis kesenjangan kompetensi individu guna memenuhi hak pembelajaran minimal 20 Jam Pelajaran (JP).

  • Manajemen Kinerja Berkelanjutan: Pelaksanaan penyusunan SKP, pemantauan berkala melalui dialog kinerja pimpinan-bawahan, serta umpan balik (feedback) konstruktif yang tercatat di sistem.

  • Pola Karier dan Manajemen Suksesi: Pemetaan pegawai ke dalam sembilan kotak kuadrant (9-box matrix) manajemen talenta untuk menyusun rencana suksesi kepemimpinan instansi.

  • Pemberian Penghargaan dan Disiplin Pegawai: Penerapan sistem reward and punishment yang adil, mencakup pemberian jaminan kesejahteraan yang kompetitif serta penegakan hukum disiplin yang tegas.

  • Kesejahteraan dan Perlindungan Purna Bakti: Pengelolaan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta persiapan pensiun yang bermartabat bagi aparatur.


Matriks Kuadrant Manajemen Talenta ASN (9-Box Matrix) untuk Rencana Suksesi

Manajemen talenta merupakan instrumen modern yang digunakan instansi pemerintah untuk mengidentifikasi, memetakan, dan mengembangkan pegawai potensial yang akan diposisikan sebagai calon pemimpin masa depan birokrasi tanpa melalui proses seleksi terbuka yang memakan waktu dan biaya besar.

Berikut adalah matriks pemetaan talenta berdasarkan kombinasi variabel Kinerja dan Potensi/Kompetensi pegawai:

Kategori Potensi PegawaiKinerja RendahKinerja Sesuai EkspektasiKinerja Di Atas Ekspektasi
Potensi TinggiKuadrant 4 (Dilema): Pegawai memiliki kapasitas cerdas namun hasil kerja tidak optimal. Tindakan: Reorientasi motivasi dan pembinaan khusus.Kuadrant 7 (Bintang Masa Depan): Pegawai bekerja dengan sangat baik dan siap berkembang. Tindakan: Diberikan proyek strategis dan mentoring.Kuadrant 9 (Talenta Utama): Pegawai terbaik dengan kinerja dan kapasitas puncak. Tindakan: Masuk rencana suksesi utama / promosi instan.
Potensi SedangKuadrant 2 (Pekerja Marginal): Kapasitas terbatas dan hasil kerja minim. Tindakan: Pelatihan teknis dasar atau rotasi ke unit kerja lain.Kuadrant 5 (Inti Organisasi): Pegawai andalan yang menjaga stabilitas kinerja harian. Tindakan: Pemeliharaan kompetensi dan apresiasi berkala.Kuadrant 8 (Performa Tinggi): Pegawai produktif yang memberikan hasil kerja luar biasa. Tindakan: Pengembangan kapasitas kepemimpinan lanjutan.
Potensi RendahKuadrant 1 (Underperformer): Risiko tinggi bagi organisasi, kapasitas dan kinerja buruk. Tindakan: Penjatuhan sanksi disiplin atau penurunan jabatan.Kuadrant 3 (Spesialis Teknis): Pekerja rutin yang enggan berkembang ke level manajerial. Tindakan: Dipertahankan pada posisi teknis fungsional.Kuadrant 6 (Pekerja Keras): Hasil kerja bagus namun sulit beradaptasi dengan tantangan baru. Tindakan: Diberikan pelatihan inovasi dan adaptasi.

Sinkronisasi Pengukuran Kinerja Individu dengan Capaian Kinerja Organisasi

Salah satu titik krusial dalam reformasi birokrasi adalah bagaimana mengawinkan hasil kerja setiap individu pegawai agar secara akumulatif mampu mendongkrak capaian kinerja instansi (IKU – Indikator Kinerja Utama). Sering kali terjadi anomali di mana 95% pegawai di suatu dinas mendapatkan nilai SKP “Sangat Baik”, namun rapor kinerja dinas tersebut dari Kementerian PANRB mendapatkan nilai “Cukup” atau bahkan “Kurang”. Ini mengindikasikan adanya pemutusan hubungan (disconnection) dalam proses cascading (penyelarasan) target kinerja dari atas ke bawah.

Melalui bimbingan teknis tata kelola SDM ini, para peserta dilatih secara praktis untuk menggunakan metode Cascading Berbasis Output. Target besar instansi dipecah secara proporsional ke dalam matriks pembagian peran dan hasil kerja pegawai eselon III, IV, hingga pejabat fungsional dan pelaksana. Dengan integrasi e-kinerja yang terhubung ke server Badan Kepegawaian Negara, pimpinan dapat memantau secara harian kontribusi nyata setiap pegawai terhadap pencapaian target strategis organisasi, sehingga tidak ada lagi pegawai yang “menganggur” di tengah tingginya beban kerja instansi.


Contoh Studi Kasus Riil: Kegagalan Pengisian Jabatan Akibat Pengabaian Manajemen Talenta

Guna memberikan pemahaman praktis mengenai risiko tata kelola SDM yang buruk, berikut dipaparkan studi kasus nyata yang terjadi pada Dinas Pemerintahan “Y”:

Ketika posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah lowong, Pejabat Pembina Kepegawaian langsung menunjuk Saudara “B” (seorang pejabat struktural senior dari dinas sosial) atas dasar senioritas masa kerja dan kedekatan subjektif, tanpa melalui proses verifikasi rekam jejak kuadrant manajemen talenta maupun uji kompetensi teknis keuangan. Saudara “B” tidak memiliki latar belakang akuntansi maupun manajemen keuangan negara.

Setelah satu tahun berjalan, Dinas Pendapatan Daerah mengalami penurunan drastis dalam target penerimaan pajak daerah hingga mencapai 40%. Selain itu, terjadi gejolak internal di kalangan pegawai dinas karena kebijakan operasional yang diambil Saudara “B” sering kali melanggar prinsip kepatuhan tata kelola keuangan yang akuntabel. Kasus ini berujung pada temuan investigasi oleh Inspektorat Daerah dan sanksi penurunan nilai indeks reformasi birokrasi instansi oleh Kementerian PANRB. Studi kasus ini menegaskan bahwa menempatkan seseorang pada jabatan strategis tanpa validasi data kompetensi dan rekam kinerja yang objektif adalah keputusan fatal yang mengancam stabilitas dan produktivitas organisasi pemerintahan.


Prosedur Operasional Baku (SOP) Pengelolaan Kinerja ASN Berbasis Dialog Berkala

Penilaian kinerja tidak boleh lagi dipandang sebagai ritual tahunan yang sekadar mengisi formulir di akhir tahun. Pengelolaan kinerja modern wajib mengedepankan komunikasi dua arah yang intensif antara atasan dan bawahan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Berikut adalah urutan tahapan operasional baku dalam pengelolaan kinerja ASN yang ideal:

  • Perencanaan Target dan Kesepakatan SKP: Pimpinan dan pegawai duduk bersama di awal tahun untuk menyelaraskan target individu dengan target organisasi, serta mengunci ekspektasi hasil kerja dan perilaku.

  • Pelaksanaan dan Pemantauan Kinerja Berkala: Pegawai mengunggah bukti dukung capaian kerja secara berkala di portal digital, sementara atasan melakukan pengawasan aktif terhadap progres kerja tersebut.

  • Dialog Kinerja dan Penyediaan Feedback: Atasan memberikan umpan balik berkala, memberikan apresiasi atas pencapaian, serta membantu mencarikan solusi atas hambatan operasional yang dihadapi pegawai.

  • Evaluasi dan Pemeringkatan Kinerja Akhir Tahun: Penilaian akhir yang mengombinasikan capaian target output kerja dengan tingkat kepatuhan perilaku terhadap nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK.

  • Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja: Memasukkan nilai akhir ke dalam profil talenta pegawai untuk menentukan kelayakan pemberian insentif, penghargaan, maupun rekomendasi pelatihan lanjutan.


Upaya Mitigasi Maladministrasi dalam Proses Rotasi dan Promosi Pegawai Pemerintah

Proses rotasi, mutasi, dan promosi pegawai merupakan area yang memiliki kerawanan sangat tinggi terhadap praktik maladministrasi, nepotisme, dan benturan kepentingan. Tindakan melakukan pemindahan pegawai tanpa dasar hukum yang jelas atau melakukan demosi jabatan tanpa melalui proses persidangan disiplin yang sah berpotensi melanggar hak-hak hukum aparatur dan dapat digugat ke Ombudsman RI maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Program bimbingan teknis ini membekali tim penilai kinerja instansi dengan strategi penyusunan instrumen Job Fit Test yang sah dan transparan. Setiap proses pergeseran posisi pegawai wajib didasarkan pada dokumen rekomendasi tertulis yang memuat perbandingan nilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural pegawai dengan standar kompetensi jabatan (SKJ) yang dituju. Dengan ketertiban administrasi ini, instansi pemerintah tidak hanya terhindar dari tuduhan maladministrasi, melainkan juga mampu menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan profesional di lingkungan kerja intern.


Implementasi Digitalisasi SDM Melalui Penguatan Ekosistem Satu Data ASN

Tantangan tata kelola SDM aparatur pada tahun 2026 adalah kewajiban mewujudkan integrasi data kepegawaian yang holistik melalui program Satu Data ASN yang dipandu oleh pemerintah pusat. Seluruh riwayat hidup pegawai, mulai dari diklat yang pernah diikuti, sertifikat keahlian, rekam medis, absensi digital, hingga nilai kinerja tahunan wajib tersimpan dalam satu pangkalan data digital yang aman dan mutakhir.

Penerapan digitalisasi SDM yang solid memberikan kemudahan luar biasa bagi jajaran manajemen instansi dalam mengambil keputusan taktis. Ketika organisasi membutuhkan seorang pegawai dengan kualifikasi khusus (misalnya: menguasai analisis data digital dan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa), pimpinan tidak perlu lagi mencari berkas fisik di lemari arsip secara manual. Cukup melakukan penyaringan (filtering) data pada sistem aplikasi internal, maka dalam hitungan detik nama-nama pegawai terbaik yang memenuhi kriteria tersebut akan langsung muncul beserta nilai rapor kinerjanya. Langkah akselerasi ini memangkas waktu birokrasi, menghemat anggaran, dan memastikan penempatan talenta dilakukan secara presisi berbasis kecerdasan data (data-driven decision making).


FAQ: Pertanyaan Terkait Bimbingan Teknis Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah

1. Apakah instansi pemerintah diperbolehkan melakukan promosi jabatan kepada seorang pegawai secara langsung tanpa melalui proses seleksi terbuka?

Ya, sangat diperbolehkan, dengan prasyarat utama instansi pemerintah tersebut telah mendapatkan nilai evaluasi penerapan Sistem Merit dengan kategori “Sangat Baik” dari komisi pembina nasional dan telah memiliki database Manajemen Talenta (Suksesi) yang valid dan terintegrasi. Dalam kondisi ini, pengisian posisi yang lowong dapat langsung mengambil nama pegawai yang berada di kuadrant tertinggi (Kuadrant 9) dalam rencana suksesi instansi tanpa perlu membuka lelang jabatan secara terbuka.

2. Bagaimana penyelesaiannya jika seorang pegawai menolak menandatangani target SKP yang telah dirancang dan ditetapkan oleh atasan langsungnya?

Jika terjadi ketidaksepakatan terkait target kinerja, instansi wajib memfasilitasi proses mediasi melalui Tim Penilai Kinerja atau pengelola kepegawaian internal. Namun, apabila setelah proses klarifikasi pegawai tetap menolak menandatangani SKP tanpa alasan rasional dan objektif, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah kedinasan dan pegawai yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Apa perbedaan mendasar antara penilaian kompetensi manajerial dengan kompetensi sosial kultural dalam tata kelola SDM ASN?

Kompetensi manajerial berfokus pada kemampuan individu dalam mengelola organisasi, menggerakkan tim, mengambil keputusan taktis, berkomunikasi secara efektif, dan mengorientasikan kerja pada hasil yang produktif. Sementara itu, kompetensi sosial kultural berfokus pada kemampuan individu untuk hidup, beradaptasi, dan bekerja secara harmonis dalam lingkungan masyarakat yang majemuk (terkait aspek perekat bangsa, toleransi terhadap keberagaman suku, agama, ras, dan nilai-nilai kearifan lokal).


Akselerasi Mutu Manajemen Aparatur Demi Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Unggul dan Akuntabel

Kunci utama dari keberhasilan reformasi birokrasi dan lompatan kualitas pelayanan publik di era modern ini terletak pada keseriusan instansi dalam memodernisasi tata kelola sumber daya manusia aparaturnya. Menerapkan sistem merit secara konsisten, membangun pangkalan data manajemen talenta yang valid, serta mengukur kinerja pegawai secara berkala berbasis output nyata adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Melalui program bimbingan teknis yang dirancang secara komprehensif, terarah, dan integratif ini, segenap jajaran pengelola kepegawaian dan pimpinan instansi pemerintah akan mampu mentransformasikan sistem manajemen SDM konvensional menjadi ekosistem pengelolaan talenta yang modern, adil, transparan, dan terbebas dari risiko cacat hukum demi mewujudkan tata pamong pemerintahan yang bersih, berwibawa, unggul, dan senantiasa berorientasi pada kemajuan pelayanan publik.

Modernisasikan tata kelola aparatur di lingkungan instansi Anda, amankan setiap kebijakan promosi jabatan dari risiko gugatan sengketa hukum, dan wujudkan implementasi sistem merit yang transparan dan akuntabel dengan menguasai metodologi Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah yang selaras dengan regulasi nasional terbaru. Hindari risiko penurunan nilai indeks reformasi birokrasi kelembagaan akibat penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensi, atau terjadinya penumpukan talenta potensial yang tidak terpetakan dengan baik akibat sistem manajemen SDM yang masih dikelola secara manual. Daftarkan segera para Kepala Badan Kepegawaian, jajaran Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Tim Penilai Kinerja Instansi, Analis SDM Aparatur, serta pengelola kepegawaian dari seluruh unit kerja organisasi perangkat daerah Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama jajaran instruktur berpengalaman, ahli hukum administrasi negara, dan narasumber senior dari instansi pembina nasional, kami siap memberikan bimbingan langsung mulai dari praktik pemetaan kuadrant talenta pegawai, simulasi penyusunan dokumen SKP berbasis cascading output, hingga teknik optimalisasi sistem informasi manajemen kepegawaian secara aman, cepat, presisi, dan akuntabel.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Ikuti Bimtek Tata Kelola SDM Aparatur Pemerintah 2026. Pelajari implementasi merit sistem, manajemen talenta, dan penilaian SKP sesuai regulasi nasional.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan