Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah (RENSTRA PD)
Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD) untuk periode 2025–2029 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini menjadi acuan utama bagi kepala daerah dan perangkat daerah dalam menyusun RENSTRA PD yang selaras dengan dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
Instruksi ini membawa sejumlah perubahan penting dibanding Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, antara lain:
Struktur Bab Dokumen Perencanaan (Dokrenda) yang berbeda;
Penambahan proyeksi hingga tahun 2030 untuk mengakomodasi masa transisi kepala daerah serta persiapan penyusunan RKPD 2030.
LATAR BELAKANG
Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD dan RENSTRA PD Tahun 2025–2029.
Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan dokumen perencanaan nasional, termasuk RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
TUJUAN PELATIHAN
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA OPD, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai:
Gambaran umum pelayanan perangkat daerah;
Penyusunan RENSTRA berdasarkan kondisi pelayanan daerah;
Permasalahan dan isu-isu strategis perangkat daerah;
Pemahaman regulasi terbaru, yakni Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah/Presentasi;
Diskusi dan Tanya Jawab;
Studi Kasus untuk menyelesaikan permasalahan;
Praktek dan Pendampingan.
NARASUMBER/INSTRUKTUR
Narasumber/instruktur berasal dari para ahli di bidang pemerintahan yang berpengalaman secara konseptual maupun praktis.
