PELATIHAN KEPATUHAN REGULASI OJK
Latar Belakang
Dalam era keterbukaan dan ketatnya pengawasan sektor keuangan, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting dalam memastikan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, dan fintech dituntut untuk selalu mematuhi regulasi yang dikeluarkan OJK agar tercipta transparansi, integritas, dan perlindungan konsumen. Kegagalan dalam memahami serta menerapkan regulasi OJK dapat menimbulkan risiko hukum, denda, bahkan merusak reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi OJK terbaru dan strategi penerapannya dalam praktik bisnis. Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan dalam membangun sistem kepatuhan yang efektif, memperkuat pengawasan internal, serta meminimalisir risiko ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan perusahaan. Dengan pemahaman yang baik, lembaga jasa keuangan dapat lebih siap menghadapi tantangan regulasi dan memperkuat kepercayaan publik.
Tujuan PELATIHAN KEPATUHAN REGULASI OJK
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi OJK dan implikasinya bagi industri jasa keuangan.
Membekali peserta dengan keterampilan dalam menyusun dan menerapkan kebijakan kepatuhan.
Meningkatkan kemampuan pengawasan internal dan mitigasi risiko ketidakpatuhan.
Materi PELATIHAN KEPATUHAN REGULASI OJK
Tugas, fungsi, dan wewenang OJK dalam sektor jasa keuangan.
Prinsip-prinsip dasar kepatuhan regulasi.
Regulasi terbaru OJK dan dampaknya pada perusahaan.
Strategi implementasi kepatuhan dalam lembaga keuangan.
Manajemen risiko kepatuhan dan tata kelola perusahaan.
Sistem pelaporan dan audit kepatuhan.
Studi kasus ketidakpatuhan dan implikasinya.
Best practice dalam membangun budaya kepatuhan.
Metode Pelatihan
Paparan materi interaktif.
Diskusi kelompok.
Studi kasus regulasi OJK.
Simulasi penyusunan kebijakan kepatuhan.
Sasaran Peserta
Pejabat kepatuhan (Compliance Officer).
Manajer dan staf lembaga jasa keuangan.
Auditor internal.
Bagian hukum dan tata kelola.
Pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kepatuhan regulasi OJK.
