Jadwal Pelatihan Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah di Era Transformasi Digital

Ikuti Pelatihan Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah 2026. Strategi optimalisasi PAD melalui digitalisasi, e-sptpd, dan integrasi sistem keuangan daerah terbaru.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan urat nadi pembangunan bagi setiap Pemerintah Daerah di Indonesia. Kemandirian fiskal sebuah daerah sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah setempat mampu mengelola potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara optimal. Memasuki tahun 2026, tantangan pengelolaan pendapatan daerah tidak lagi hanya berkutat pada perluasan objek pajak, melainkan pada percepatan adopsi teknologi informasi. Transformasi digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan sistem pemungutan yang transparan, akuntabel, dan minim kebocoran.

Jadwal Pelatihan Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah ini dirancang khusus untuk membekali aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pengelola Keuangan guna menghadapi perubahan pola interaksi dengan wajib pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pendataan, penetapan, hingga penagihan dapat dilakukan secara real-time, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik dan kepatuhan sukarela wajib pajak.


Urgensi Digitalisasi Pendapatan Daerah di Tahun 2026

Dunia birokrasi saat ini menuntut kecepatan yang selaras dengan perkembangan sektor swasta. Masyarakat sebagai wajib pajak kini mengharapkan layanan yang praktis, bisa diakses dari perangkat seluler, dan tanpa birokrasi yang berbelit. Implementasi teknologi dalam PDRD merupakan salah satu materi fundamental dalam Bimbingan Teknis Keuangan Pengelolaan Keuangan Daerah Era Digital 2026 .

Beberapa alasan utama mengapa transformasi digital dalam manajemen pajak daerah menjadi prioritas adalah:

  • Efisiensi Administrasi: Mengurangi beban input data manual yang rentan terhadap kesalahan manusia (human error).

  • Transparansi Data: Menghindari adanya “negosiasi di bawah meja” antara petugas dan wajib pajak melalui sistem pembayaran non-tunai.

  • Analisis Data Besar (Big Data): Memungkinkan pemerintah daerah melakukan proyeksi pendapatan yang lebih akurat berdasarkan tren data historis.

  • Peningkatan Pelayanan: Memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya di mana saja dan kapan saja.


Landasan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru

Setiap kebijakan digitalisasi pajak daerah wajib memiliki landasan hukum yang kuat. Pelatihan ini membedah implementasi dari aturan-aturan krusial yang mengatur tata kelola pendapatan daerah pasca pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022: Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membawa restrukturisasi jenis pajak daerah.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023: Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023: Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peserta pelatihan diarahkan untuk memahami setiap pasal dalam regulasi ini agar dalam eksekusi digitalisasi tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi pusat dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.


Komponen Utama Manajemen Pajak Daerah Modern

Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari siklus manajemen pajak yang telah diadaptasi dengan teknologi digital. Pendekatan yang digunakan adalah end-to-end digital solution untuk memastikan setiap potensi pajak tergarap dengan maksimal.

Tahapan ManajemenInstrumen DigitalTarget Output
Pendaftaran & PendataanE-Registration & Geo-TaggingDatabase objek dan subjek pajak yang akurat.
Penetapan PajakSistem Penilaian Otomatis (AVS)Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) elektronik.
PembayaranQRIS, E-Banking, & MarketplaceTransaksi non-tunai yang tercatat otomatis.
Penagihan & PengawasanDashboard Monitoring & E-SitaPengurangan tunggakan pajak secara signifikan.

Strategi Optimalisasi Retribusi Daerah di Era Digital

Berbeda dengan pajak yang bersifat memaksa, retribusi daerah memerlukan pendekatan layanan yang lebih prima karena berkaitan langsung dengan jasa yang diberikan pemerintah. Digitalisasi retribusi seringkali menemui kendala pada titik pemungutan lapangan (seperti pasar atau parkir).

  • Penerapan E-Retribusi: Mengganti karcis kertas dengan kartu elektronik atau pembayaran berbasis aplikasi untuk mencegah kebocoran di tingkat petugas lapangan.

  • Integrasi Layanan Perizinan: Menghubungkan retribusi perizinan tertentu dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah pelaku usaha.

  • Valuasi Potensi Objek: Melakukan kajian teknis berbasis data untuk menentukan tarif retribusi yang adil namun kompetitif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui pemanfaatan portal resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), daerah dapat melakukan sinkronisasi nomenklatur retribusi agar sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan.


Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Pengawasan Pajak

Di tahun 2026, penggunaan AI mulai diperkenalkan dalam manajemen pendapatan daerah untuk mendeteksi potensi penyimpangan atau ketidakwajaran laporan pajak (tax avoidance).

  1. Analisis Perbandingan Data: AI membandingkan laporan pajak restoran dengan data transaksi yang terekam pada perangkat tapping box secara otomatis.

  2. Prediksi Kepatuhan: Mengidentifikasi kelompok wajib pajak yang memiliki risiko menunggak tinggi berdasarkan perilaku pembayaran masa lalu.

  3. Optimasi Penagihan: Memberikan rekomendasi jadwal dan metode penagihan yang paling efektif untuk setiap profil wajib pajak.


Jadwal dan Materi Kurikulum Pelatihan 2026

Pelatihan ini dilaksanakan secara intensif dengan memadukan teori regulasi, studi kasus sukses daerah lain, dan praktik simulasi aplikasi.

  • Sesi 1: Bedah UU HKPD dan Peraturan Turunannya. Fokus pada sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi yang baru.

  • Sesi 2: Implementasi E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik). Teknis pendaftaran dan pelaporan mandiri oleh wajib pajak.

  • Sesi 3: Manajemen Data dan Keamanan Siber. Melindungi database wajib pajak dari ancaman kebocoran data sesuai UU PDP.

  • Sesi 4: Teknik Komunikasi dan Sosialisasi Digital. Cara efektif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak melalui media sosial dan kanal digital.


Mitigasi Hambatan dalam Transformasi Digital PDRD

Transisi menuju digital tidak selalu mulus. Terdapat beberapa hambatan yang sering ditemui, dan pelatihan ini menyediakan strategi mitigasinya:

  1. Resistensi Internal: Mengubah pola kerja pegawai senior dari manual ke digital melalui pendampingan person-to-person.

  2. Literasi Digital Wajib Pajak: Menyediakan kios pajak digital di tempat-tempat umum untuk membantu wajib pajak yang belum terbiasa dengan aplikasi.

  3. Ketersediaan Infrastruktur: Membangun kemitraan dengan pihak perbankan nasional untuk menyediakan infrastruktur pembayaran di daerah terpencil.


FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak dan Retribusi Daerah Digital

1. Apakah seluruh jenis pajak daerah sudah bisa dibayar secara online?

Hampir seluruh jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan saat ini sudah memiliki kanal pembayaran online. Namun, efektivitasnya sangat tergantung pada kesiapan sistem aplikasi di masing-masing pemerintah daerah.

2. Bagaimana memastikan data wajib pajak aman dalam sistem digital?

Pemerintah daerah wajib menerapkan standar ISO keamanan informasi dan melakukan enkripsi pada data sensitif. Selain itu, akses ke database harus dibatasi hanya untuk pejabat yang memiliki otoritas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

3. Apa sanksi bagi daerah yang tidak kunjung melakukan digitalisasi pajak?

Meskipun tidak ada sanksi denda langsung, daerah yang tertinggal dalam digitalisasi cenderung memiliki pertumbuhan PAD yang stagnan dan risiko kebocoran anggaran yang tinggi, yang berakibat pada rendahnya skor MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK.

4. Apakah digitalisasi akan menghilangkan peran petugas pajak di lapangan?

Tidak. Peran petugas tetap krusial, namun bergeser dari pemungut uang menjadi analis data, pemeriksa lapangan, dan edukator wajib pajak.


Membangun Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Inovasi Digital

Kesuksesan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di era transformasi digital adalah cermin dari kualitas kepemimpinan dan integritas aparatur di daerah tersebut. Tahun 2026 menuntut kita untuk bekerja lebih cerdas dengan memanfaatkan teknologi guna memberikan pelayanan yang lebih adil bagi masyarakat. Dengan manajemen yang rapi dan digital, setiap rupiah yang dibayarkan oleh warga akan kembali menjadi pembangunan yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mari kita wujudkan pemerintahan daerah yang mandiri secara fiskal dengan sistem pendapatan yang profesional. Pelatihan ini adalah investasi strategis untuk memastikan bahwa birokrasi kita siap menyongsong masa depan ekonomi digital Indonesia yang lebih gemilang.


Persiapkan aparatur pengelola pendapatan di instansi Anda untuk menjadi motor penggerak transformasi digital guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang akuntabel. Jangan biarkan potensi pajak dan retribusi di daerah Anda hilang akibat sistem penatausahaan yang masih konvensional dan rentan terhadap kebocoran. Pastikan setiap wajib pajak di wilayah Anda mendapatkan kemudahan layanan melalui sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi dan transparan. Segera daftarkan jajaran pimpinan dan staf Bapenda serta Dinas Pengelola Keuangan Anda dalam pelatihan manajemen pajak dan retribusi daerah di era transformasi digital ini. Dapatkan panduan teknis implementasi UU HKPD terbaru, strategi pemanfaatan AI dalam pengawasan pajak, serta simulasi aplikasi pendapatan yang siap pakai di tahun 2026. Hubungi pusat layanan kami sekarang juga untuk mendapatkan jadwal pelatihan eksklusif dan konsultasi gratis mengenai audit potensi pendapatan daerah Anda.

Kontak Informasi & Konsultasi:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Ikuti Pelatihan Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah 2026. Strategi optimalisasi PAD melalui digitalisasi, e-sptpd, dan integrasi sistem keuangan daerah terbaru.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan