Sertifikasi
Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Konsultasi Nasional (PSKN) bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan standar profesi yang diakui secara nasional maupun internasional. Melalui proses sertifikasi, PSKN membantu peserta membuktikan kompetensi mereka secara formal, sehingga meningkatkan kredibilitas dan daya saing di dunia kerja.
Tujuan utama sertifikasi ini adalah mendorong profesionalisme dan standar mutu kerja yang konsisten di berbagai bidang, mulai dari teknologi informasi, manajemen, keuangan, hingga bidang teknik dan hukum. Dengan sertifikat kompetensi, individu dapat menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan teknis dan etika yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara optimal.