Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang
Latar Belakang
Industri minyak, gas bumi (migas), dan pertambangan merupakan sektor strategis yang diatur secara ketat oleh regulasi nasional. Pelaku usaha di sektor ini wajib memahami berbagai ketentuan hukum, mekanisme perizinan, dan persyaratan kepatuhan agar dapat menjalankan operasional secara legal dan berkelanjutan. Ketidaktahuan terhadap regulasi dapat berakibat fatal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Seiring dengan perubahan kebijakan nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta penerapan OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), maka pemahaman yang terkini dan komprehensif sangat dibutuhkan oleh perusahaan, baik di sektor migas konvensional, non-konvensional, maupun pertambangan mineral dan batubara.
Tujuan Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang
Memberikan pemahaman tentang struktur regulasi migas dan pertambangan di Indonesia.
Menjelaskan proses dan jenis-jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Menyampaikan perubahan terbaru regulasi (UU Minerba, UU Cipta Kerja, PP dan Permen ESDM).
Membekali peserta dalam menyusun dan mengurus dokumen perizinan sesuai prosedur OSS RBA.
Mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aspek hukum dan tata kelola industri ekstraktif.
Materi Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang
Struktur Hukum dan Regulasi Migas & Pertambangan
Jenis-Jenis Perizinan Usaha (IUP, IUPK, WIUP, KKKS, dan lainnya)
Proses dan Tahapan Perizinan melalui OSS RBA
Perizinan Lingkungan dan AMDAL di Sektor Ekstraktif
Kepatuhan terhadap UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) & UU Cipta Kerja
Kewajiban Pelaporan, Pajak & Royalti dalam Industri Migas-Tambang
Sanksi, Pembekuan, dan Pencabutan Izin – Studi Kasus Aktual
Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Praktis
Sasaran Peserta
Staf legal dan perizinan perusahaan migas dan tambang
Manajer operasional dan pengambil keputusan di bidang perizinan
Konsultan hukum energi dan pertambangan
Regulator daerah atau nasional (Dinas ESDM, KLHK)
Mahasiswa/peneliti hukum energi dan sumber daya alam
Metodologi Pelatihan
Presentasi oleh narasumber ahli
Diskusi regulasi dan simulasi OSS RBA
Studi kasus dan praktik penyusunan dokumen izin
Tanya jawab dan konsultasi terbuka
Evaluasi akhir (pre-test dan post-test)
Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang
Narasumber
Praktisi hukum migas dan tambang
Perwakilan Kementerian ESDM / BKPM
Konsultan perizinan OSS RBA
Akademisi di bidang hukum energi dan lingkungan
	