Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu elemen yang sangat menentukan keberhasilan proses pengadaan adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah menetapkan regulasi terbaru yang lebih komprehensif, transparan, dan akuntabel. Dalam peraturan tersebut, penyusunan HPS/OE menempati posisi strategis karena menjadi dasar evaluasi kewajaran harga penawaran, efisiensi penggunaan anggaran, serta pencegahan potensi praktik korupsi.
Program Training Penyusunan HPS/OE hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi para aparatur, khususnya KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan, dalam memahami metode, prosedur, serta teknik praktis penyusunan HPS yang sesuai standar regulasi terbaru.
Pentingnya Penyusunan HPS/OE dalam PBJ
Fungsi HPS/OE
HPS/OE memiliki fungsi utama sebagai:
Dasar evaluasi kewajaran harga penawaran dari penyedia barang/jasa.
Pedoman batas tertinggi kontrak yang dapat dinegosiasikan.
Instrumen kontrol anggaran agar tidak terjadi pemborosan.
Alat pencegah praktik mark-up harga atau kecurangan pengadaan.
Referensi penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan dalam kontrak.
Dasar Hukum HPS/OE
Menurut Perpres 46 Tahun 2025, HPS/OE wajib disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat terkait dengan prinsip:
Disusun berdasarkan data harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menggunakan metode perhitungan yang sesuai standar.
Didukung dengan dokumen sumber data yang sah.
Keterkaitan Training HPS/OE dengan Perpres 46/2025
Perpres 46/2025 menekankan pentingnya profesionalisme dalam setiap tahapan PBJ. Penyusunan HPS/OE tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti kaidah yang jelas, transparan, dan terdokumentasi.
Beberapa poin penting Perpres terkait HPS/OE:
Pasal khusus mengenai peran PPK dalam menetapkan HPS.
Penggunaan data harga pasar terbaru sebagai dasar perhitungan.
Kewajiban dokumentasi sumber harga untuk keperluan audit dan pengawasan.
Pengaturan ulang format dan isi HPS agar sesuai standar nasional.
Training ini dirancang untuk menjawab kebutuhan implementasi regulasi baru tersebut.
Tujuan Program Training
Program Training Penyusunan HPS/OE memiliki tujuan utama sebagai berikut:
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru terkait penyusunan HPS/OE.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menghitung HPS berdasarkan metode yang sahih.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menggunakan data harga pasar, standar biaya, maupun indeks harga.
Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyusunan HPS/OE.
Sasaran Peserta Training
Program ini ditujukan bagi:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
Aparatur dan staf di bidang PBJ pemerintah
Materi Program Training Penyusunan HPS/OE
Materi pelatihan disusun sesuai dengan Perpres 46/2025 dan praktik terbaik dalam PBJ:
Kebijakan Umum PBJ Berdasarkan Perpres 46/2025
Konsep Dasar dan Fungsi HPS/OE
Teknik Pengumpulan Data Harga Pasar
Metode Penyusunan HPS (Analisis Harga Satuan, Indeks, dan Lainnya)
Studi Kasus Penyusunan HPS Barang, Jasa Konsultansi, dan Konstruksi
Manajemen Risiko dalam Penyusunan HPS
Dokumentasi dan Pertanggungjawaban HPS untuk Audit
Integritas, Transparansi, dan Pencegahan Korupsi dalam HPS
Metode Pelatihan
Ceramah Interaktif: Memberikan pemahaman teori dasar.
Studi Kasus: Menggunakan contoh nyata dari proyek pengadaan.
Simulasi Praktik: Peserta membuat HPS secara langsung.
Diskusi Kelompok: Meningkatkan interaksi dan berbagi pengalaman.
Contoh Kasus Nyata
Seorang PPK di salah satu instansi daerah menghadapi masalah ketika HPS yang disusun dianggap terlalu tinggi oleh auditor. Setelah ditelusuri, ternyata HPS hanya mengandalkan harga dari satu penyedia tanpa melakukan survei pasar yang memadai. Akibatnya, proses lelang dibatalkan dan proyek tertunda.
Dari kasus ini terlihat bahwa penyusunan HPS yang tidak sesuai standar dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan. Training HPS/OE menjadi solusi agar aparatur terhindar dari kesalahan serupa.
Tabel Perbandingan Metode Penyusunan HPS
| Metode Penyusunan HPS | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|
| Analisis Harga Satuan | Akurat, detail, sesuai standar konstruksi | Membutuhkan waktu lebih lama |
| Indeks Harga Pasar | Cepat, efisien, berbasis data resmi | Kurang fleksibel untuk item khusus |
| Survei Harga Pasar | Data real-time, sesuai kondisi lokal | Rentan bias jika sampel terbatas |
Manfaat Mengikuti Training Penyusunan HPS/OE
Memahami regulasi terbaru Perpres 46/2025.
Menguasai teknik penyusunan HPS yang sesuai standar.
Meningkatkan akurasi perhitungan harga.
Mengurangi risiko audit dan permasalahan hukum.
Mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien.

Program training penyusunan HPS/OE sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 untuk peningkatan kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu HPS/OE dalam PBJ?
HPS atau OE adalah Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate yang digunakan sebagai dasar evaluasi kewajaran harga penawaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Siapa yang berwenang menyusun HPS?
Menurut Perpres 46/2025, PPK bertanggung jawab menyusun HPS dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Apa risiko jika HPS tidak sesuai standar?
Risiko meliputi pemborosan anggaran, potensi sengketa kontrak, hingga permasalahan hukum akibat dugaan mark-up harga.
4. Bagaimana cara mendapatkan data harga yang valid?
Data harga bisa diperoleh melalui survei pasar, indeks harga resmi, standar biaya dari instansi terkait, serta data historis proyek sebelumnya.
5. Apakah training ini hanya untuk PPK?
Tidak. Training ini juga relevan bagi KPA, PPTK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan.
6. Apa perbedaan HPS barang dan HPS jasa?
HPS barang lebih menekankan pada harga satuan, sementara HPS jasa (termasuk konstruksi dan konsultansi) lebih kompleks karena mempertimbangkan tenaga kerja, waktu, dan faktor risiko.
7. Apakah training ini wajib diikuti?
Tidak wajib, namun sangat direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi aparatur agar sesuai dengan Perpres terbaru.
Penutup
Penyusunan HPS/OE merupakan aspek krusial dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan adanya Perpres No. 46 Tahun 2025, setiap pejabat pengadaan dituntut untuk menyusun HPS secara lebih profesional, akuntabel, dan transparan.
Program Training Penyusunan HPS/OE memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap integritas agar aparatur mampu menjalankan tugas sesuai standar regulasi terbaru.
Segera tingkatkan kompetensi penyusunan HPS/OE sesuai Perpres 46/2025 untuk mendukung tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.