Peran PPK dan KPA dalam Implementasi Swakelola Berdasarkan Perpres 46/2025

Peran PPK dan KPA dalam implementasi swakelola berdasarkan Perpres 46/2025 sangat penting untuk memastikan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengadaan barang/jasa.

Tag Terkait

Rp4.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menghadirkan paradigma baru dalam tata kelola pengadaan di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu aspek penting yang diatur dalam peraturan ini adalah pelaksanaan swakelola, khususnya tipe 2, yang menekankan kolaborasi antar instansi pemerintah.

Dalam konteks ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran krusial sebagai ujung tombak dalam memastikan implementasi swakelola berjalan sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Artikel ini membahas secara mendalam tentang bagaimana peran PPK dan KPA dioptimalkan dalam implementasi swakelola berdasarkan Perpres 46/2025, termasuk tantangan, strategi pelaksanaan, dan contoh praktik terbaik.

Sebagai referensi mendalam, Anda dapat mempelajari lebih lanjut melalui artikel Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 Dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah


Konsep Dasar Swakelola Berdasarkan Perpres 46/2025

Swakelola merupakan metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain, tanpa melalui penyedia barang/jasa eksternal. Dalam Perpres 46/2025, swakelola dibagi menjadi empat tipe, yaitu:

Tipe SwakelolaPelaksana UtamaKeterangan Singkat
Tipe 1Instansi PemerintahDikerjakan oleh instansi pengguna anggaran.
Tipe 2Instansi Pemerintah LainDikerjakan oleh instansi pemerintah lain yang memiliki kompetensi teknis.
Tipe 3Organisasi MasyarakatMelibatkan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Tipe 4Perguruan Tinggi atau Lembaga Non-PemerintahDapat melibatkan lembaga pendidikan atau organisasi profesional.

Dari keempat tipe tersebut, Swakelola Tipe 2 menjadi fokus utama dalam pelaksanaan lintas instansi karena dianggap paling efektif dalam memanfaatkan sumber daya pemerintah secara kolektif dan mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.


Peran Strategis PPK dalam Swakelola

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dalam konteks swakelola, tanggung jawab PPK semakin kompleks karena mencakup koordinasi lintas instansi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Tugas Utama PPK

Beberapa tugas utama PPK dalam implementasi swakelola antara lain:

  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan anggaran berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pengguna.

  • Menetapkan tim pelaksana swakelola, baik dari internal maupun lintas instansi.

  • Melakukan evaluasi terhadap kompetensi pelaksana untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif.

  • Menyusun dokumen perjanjian kerja sama antar instansi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan memastikan output sesuai target waktu dan kualitas.

Selain itu, PPK juga berperan sebagai penghubung antara pelaksana teknis dan KPA dalam menyampaikan laporan kemajuan serta kendala di lapangan.


Peran KPA dalam Pengawasan dan Akuntabilitas

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang peran penting dalam aspek pengawasan, pengendalian anggaran, serta memastikan seluruh pelaksanaan swakelola berjalan sesuai peraturan.

Fungsi KPA dalam Swakelola

  • Memberikan persetujuan rencana pelaksanaan swakelola yang diajukan oleh PPK.

  • Melakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan memastikan tidak terjadi penyimpangan.

  • Menyetujui laporan pertanggungjawaban kegiatan, baik dari sisi fisik maupun keuangan.

  • Melakukan evaluasi akhir terhadap capaian kinerja kegiatan yang dilaksanakan melalui swakelola.

KPA juga berfungsi memastikan bahwa kegiatan swakelola memberikan nilai manfaat yang maksimal bagi instansi, bukan sekadar efisiensi biaya tetapi juga peningkatan kapasitas kelembagaan.


Mekanisme Koordinasi antara PPK dan KPA

Efektivitas implementasi swakelola sangat bergantung pada koordinasi yang solid antara PPK dan KPA. Dalam banyak kasus, tantangan muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Berikut langkah-langkah koordinasi yang direkomendasikan:

  1. Rapat koordinasi awal untuk menetapkan rencana kegiatan, jadwal, dan peran masing-masing pihak.

  2. Penetapan tim pelaksana lintas instansi, termasuk unit pengawasan internal.

  3. Pelaporan rutin kemajuan kegiatan, baik teknis maupun keuangan.

  4. Evaluasi berkala dan tindak lanjut rekomendasi audit internal.

Koordinasi ini diatur secara formal dalam dokumen kerja sama antar instansi dan dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan swakelola yang disahkan oleh KPA.


Tantangan Implementasi Swakelola Tipe 2

Dalam praktiknya, pelaksanaan swakelola lintas instansi menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:

  • Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami tata kelola swakelola lintas instansi.

  • Kurangnya sinkronisasi jadwal kerja antara instansi pelaksana dan pengguna anggaran.

  • Perbedaan interpretasi regulasi, terutama dalam hal pertanggungjawaban keuangan.

  • Minimnya integrasi sistem informasi antar instansi pemerintah.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan berbagai pedoman teknis dan panduan implementasi yang dapat diakses melalui Situs Resmi LKPP.


Studi Kasus: Implementasi Swakelola Tipe 2 antara Kementerian dan Pemda

Sebagai contoh, sebuah kementerian teknis melaksanakan proyek peningkatan kapasitas daerah melalui kerja sama swakelola dengan pemerintah daerah. Dalam proyek tersebut, kementerian bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara Pemda sebagai pengguna hasil kegiatan.

PPK dari kementerian bertanggung jawab dalam penyusunan rencana kerja, alokasi anggaran, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan KPA Pemda berperan dalam memberikan data lapangan, mendukung fasilitas, dan melakukan evaluasi hasil kegiatan.

Hasilnya, kegiatan berjalan lebih efisien dibandingkan menggunakan penyedia eksternal karena:

  • Mengurangi biaya administrasi hingga 15%.

  • Meningkatkan kapasitas SDM lokal.

  • Mempercepat proses transfer pengetahuan dan teknologi antar instansi.


Strategi Efektif Peningkatan Efisiensi Swakelola

Agar pelaksanaan swakelola berjalan optimal, terdapat beberapa strategi yang perlu diterapkan oleh PPK dan KPA:

  1. Peningkatan Kompetensi SDM melalui pelatihan dan Bimtek Swakelola Tipe 2 secara berkala.

  2. Digitalisasi sistem pengadaan dengan pemanfaatan aplikasi e-pengadaan yang terintegrasi.

  3. Penguatan mekanisme audit internal berbasis risiko untuk mencegah penyimpangan.

  4. Kolaborasi lintas instansi yang berbasis pada hasil dan indikator kinerja utama (IKU).

Dengan menerapkan strategi tersebut, swakelola tidak hanya menjadi metode alternatif, tetapi juga menjadi instrumen utama untuk mewujudkan efisiensi dan kemandirian instansi pemerintah.


Tabel: Perbandingan Swakelola dan Pengadaan Melalui Penyedia

AspekSwakelolaPengadaan Melalui Penyedia
PelaksanaInstansi pemerintahPihak ketiga/penyedia
Biaya AdministrasiRelatif lebih rendahLebih tinggi
Fleksibilitas KegiatanTinggiTerbatas pada kontrak
Transfer PengetahuanLangsung antar instansiTidak selalu terjadi
Risiko PenyimpanganLebih mudah diawasiLebih tinggi pada tahap pelaksanaan

Peran PPK dan KPA dalam implementasi swakelola berdasarkan Perpres 46/2025 sangat penting untuk memastikan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengadaan barang/jasa.

FAQ

1. Apa perbedaan utama antara peran PPK dan KPA dalam swakelola?
PPK berfokus pada pelaksanaan teknis kegiatan, sementara KPA berperan dalam pengawasan dan pengendalian anggaran serta akuntabilitas pelaporan.

2. Bagaimana cara memastikan transparansi dalam swakelola lintas instansi?
Dengan menerapkan sistem pelaporan digital, audit internal berbasis risiko, dan publikasi hasil kegiatan di situs resmi instansi pemerintah.

3. Apakah Swakelola Tipe 2 wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah?
Tidak wajib, namun sangat direkomendasikan untuk kegiatan yang melibatkan kolaborasi antar instansi dan memiliki nilai strategis nasional.

4. Siapa yang bertanggung jawab atas hasil kegiatan swakelola?
PPK sebagai pelaksana bertanggung jawab secara teknis, sedangkan KPA bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil akhir kegiatan.


Penutup

Penerapan Swakelola berdasarkan Perpres 46/2025 membuka peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kolaborasi antar instansi. Peran PPK dan KPA menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan ini melalui penguatan koordinasi, pengawasan berbasis risiko, dan optimalisasi sumber daya internal.

Pelajari lebih lanjut tentang praktik terbaik dan strategi implementasi melalui Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 Dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah  agar setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah semakin profesional dan akuntabel.

Bulan Juli 2025

Bulan Agustus 2025

Bulan September 2025

Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025Kamis-Jumat, 4-5 September 2025
Kamis-Jumat, 17-18 Juli 2025Kamis-Jumat, 14-15 Agustus 2025Kamis-Jumat, 11-12 September 2025
Kamis-Jumat, 24-25 Juli 2025Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2025Kamis-Jumat, 18-19 September 2025
Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025Kamis-Jumat, 28-29 Agustus 2025kamis-jumat, 25-26 September 2025

Bulan Oktober 2025

Bulan November 2025

Bulan Desember 2025

Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025Kamis-Jumat, 6-7 November 2025Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025
Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025Kamis-Jumat, 13-14 November 2025Kamis-Jumat, 11-12 Desember 2025
Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025Kamis-Jumat, 20-21 November 2025Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025
Kamis-Jumat, 23-24oktober 2025kamis-jumat, 27-28 November 2025kamis-jumat, 25-26 Desember 2025

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan