Pelatihan Perizinan & Tata Kelola Minerba
Latar Belakang
Industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia terus berkembang dan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, sektor ini juga merupakan salah satu yang paling ketat diawasi oleh pemerintah, terutama terkait regulasi dan tata kelola usaha. Perubahan regulasi seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penerapan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), mengharuskan pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memahami dan menjalankan kewajiban hukumnya.
Masih banyak perusahaan tambang yang menghadapi kendala dalam proses perizinan, pelaporan, dan pemenuhan kewajiban administratif, yang berdampak pada risiko sanksi hukum atau penghentian operasional. Pelatihan ini dirancang untuk membantu perusahaan, staf legal, dan regulator memahami prosedur perizinan minerba secara komprehensif, serta membangun tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan Perizinan dan Tata Kelola Minerba
Memberikan pemahaman tentang jenis dan proses perizinan usaha minerba sesuai regulasi terbaru.
Menjelaskan kewajiban hukum perusahaan pertambangan sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan turunannya.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola dokumen dan proses perizinan berbasis OSS RBA.
Menyampaikan prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance).
Memberikan studi kasus dan solusi atas permasalahan umum dalam perizinan dan kepatuhan hukum.
Materi Pelatihan Perizinan dan Tata Kelola Minerba
Struktur Regulasi Minerba: UU, PP, Permen ESDM Terkait Perizinan
Jenis-Jenis Perizinan Minerba: IUP, IUPK, WIUP, dan Izin Penunjang
Tata Cara Perizinan melalui OSS RBA (Online Single Submission)
Pelaporan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan Kewajiban Administratif
Pengawasan, Evaluasi, dan Sanksi dalam Tata Kelola Pertambangan
Good Mining Governance dan Prinsip Akuntabilitas
Studi Kasus: Permasalahan Hukum dan Perizinan di Sektor Minerba
Sasaran Peserta
Staf legal dan perizinan perusahaan tambang
Kepala teknik tambang (KTT) dan manajemen operasional
Konsultan tambang dan pengacara industri
Regulator dan pengawas dari Dinas ESDM
Mahasiswa atau akademisi bidang hukum pertambangan
Pelatihan Perizinan & Tata Kelola Minerba
Metodologi Pelatihan
Presentasi narasumber dan regulasi aktual
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi proses OSS RBA
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Evaluasi akhir peserta
Narasumber Pelatihan Perizinan & Tata Kelola Minerba
Ahli hukum pertambangan dan energi
Perwakilan dari Kementerian ESDM / Dinas ESDM
Praktisi OSS RBA dan tata kelola perusahaan tambang
Akademisi di bidang kebijakan energi dan sumber daya alam
