Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Transfer Pricing
Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam keberlangsungan perusahaan sekaligus kewajiban utama yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Di era persaingan global, perusahaan dituntut untuk tidak hanya patuh pada regulasi perpajakan, tetapi juga mampu melakukan perencanaan pajak yang efektif agar beban pajak lebih efisien.
Salah satu isu penting yang sering dihadapi adalah transfer pricing, terutama bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi lintas entitas maupun internasional. Regulasi yang semakin ketat dari Direktorat Jenderal Pajak menuntut perusahaan untuk memiliki dokumentasi transfer pricing yang kuat, transparan, dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Tujuan Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Transfer Pricing
Memberikan pemahaman mendalam terkait strategi optimalisasi pajak perusahaan.
Menjelaskan konsep, regulasi, dan praktik terbaik dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing.
Melatih peserta menyusun analisis risiko pajak terkait transaksi afiliasi.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan nasional maupun internasional.
Sasaran Peserta Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Transfer Pricing
Manajer dan staf keuangan/perpajakan.
Auditor internal perusahaan.
Konsultan pajak.
Pimpinan perusahaan dan pengambil keputusan strategis.
Metode Pelatihan
Presentasi & Diskusi Interaktif
Studi Kasus & Simulasi
Workshop Penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing
Tanya Jawab dengan Praktisi Pajak
Materi Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Transfer Pricing
Regulasi terbaru perpajakan di Indonesia.
Strategi optimalisasi beban pajak perusahaan.
Konsep dan prinsip transfer pricing.
Dokumentasi transfer pricing sesuai PER-22/PJ/2013.
Analisis risiko perpajakan transaksi afiliasi.
Studi kasus optimalisasi pajak & transfer pricing.
Audit transfer pricing dan antisipasi sengketa pajak.
Praktik penyusunan dokumentasi transfer pricing.
	