Pelatihan Anti Money Laundering (AML) dan Compliance
1. Latar Belakang
Praktik pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme merupakan ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan reputasi perusahaan. Regulasi nasional maupun internasional, seperti UU TPPU, FATF, dan standar OJK/BI, menuntut lembaga keuangan dan perusahaan untuk menerapkan sistem pencegahan pencucian uang yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap regulasi AML dapat menimbulkan risiko hukum, finansial, dan reputasi yang sangat merugikan.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip Anti Money Laundering (AML), regulasi terkait, serta penerapan compliance program yang efektif. Dengan bekal ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko, menjaga integritas bisnis, dan memenuhi standar internasional dalam tata kelola keuangan.
2. Tujuan Pelatihan Anti Money Laundering (AML) dan Compliance
Memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip dan regulasi Anti Money Laundering (AML).
Membekali peserta dengan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan melaporkan transaksi mencurigakan.
Meningkatkan pemahaman tentang peran compliance officer dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Mendukung perusahaan dalam membangun sistem kepatuhan yang efektif sesuai standar nasional dan internasional.
3. Materi Pelatihan Anti Money Laundering (AML) dan Compliance
Konsep Dasar Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Regulasi Nasional & Internasional terkait AML (OJK, BI, FATF)
Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD)
Identifikasi & Pelaporan Transaksi Mencurigakan
Peran dan Tanggung Jawab Compliance Officer
Sistem Manajemen Risiko untuk AML & Compliance
Studi Kasus Pelanggaran AML di Lembaga Keuangan
Strategi Membangun Compliance Program yang Efektif
4. Metode Pelatihan
Ceramah Interaktif
Studi Kasus
Diskusi & Tanya Jawab
Simulasi Analisis Transaksi Mencurigakan
Penyusunan Action Plan Kepatuhan AML
5. Sasaran Peserta
Pejabat Compliance di perusahaan/lembaga keuangan.
Manajer & staf divisi hukum, audit, dan risiko.
Karyawan bank, asuransi, pasar modal, fintech.
Konsultan dan praktisi tata kelola perusahaan.
Pihak regulator dan akademisi terkait keuangan.
