Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025

Panduan lengkap implementasi teknis tugas dan wewenang Perpres No. 46 Tahun 2025 bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).

Tag Terkait

Rp4.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terjadi penyesuaian teknis yang cukup signifikan terhadap posisi, tugas, dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Bagi lembaga pelatihan, bimtek, K/L, Pemda dan penyedia barang/jasa, memahami secara mendalam implementasi teknis tugas & wewenang PPK sangat krusial agar proses PBJ berjalan sesuai kerangka regulasi, transparan, akuntabel, dan efisien.


Latar Belakang Perubahan Perpres 46 Tahun 2025

Perpres No. 46 Tahun 2025 mengubah dan memperkuat sejumlah ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, yang meliputi: ruang lingkup PBJ diperluas, penekanan pada produk dalam negeri dan UMKM, digitalisasi pengadaan, serta kompetensi SDM pengadaan. Di antara perubahan yang penting terkait dengan PPK: kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologinya. 
Perubahan-ini menjadi alasan utama bahwa setiap PPK mesti memahami implementasi teknis tugas & wewenang baru agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada temuan audit atau kerugian negara.


Ruang Lingkup Tugas & Wewenang PPK Pasca Perpres 46/2025

Tugas Pokok PPK

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres 46/2025, PPK memiliki tugas pokok, antara lain:

  • Menyusun perencanaan pengadaan.

  • Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

  • Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja.

  • Menetapkan rancangan kontrak, HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

  • Menetapkan uang muka, usulan perubahan jadwal, pelaksanaan e-purchasing (untuk nilai tertentu).

  • Menginput e-Kontrak, mengendalikan kontrak, menyimpan seluruh dokumen, melaporkan penyelesaian pekerjaan kepada PA/KPA.

  • Menilai kinerja penyedia, menetapkan tim pendukung/ahlidan surat penunjukan penyedia.

Wewenang dan Pelimpahan Kewenangan

  • PPK menjalankan wewenang yang dilimpahkan oleh PA/KPA sesuai ketentuan Perpres.

  • Pasal 10 dan ketentuan lain menyebut bahwa KPA dapat merangkap PPK apabila memenuhi kompetensi tertentu.

  • PPK wajib memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya.


Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK di Lingkup PBJ

Perencanaan Pengadaan

  • PPK harus menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan kebutuhan instansi.

  • Analisis kebutuhan: spesifikasi teknis, indikator kinerja hasil pengadaan, sinergi antar unit kerja.

  • PPK perlu memastikan bahwa perencanaan sudah mempertimbangkan dasar regulasi baru seperti aspek produk dalam negeri, UMKM dan digitalisasi sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 46/2025.

Pelaksanaan Pengadaan

  • PPK menetapkan metode pengadaan sesuai nilai dan ketentuan regulasi (e­-Purchasing, Tender, Penunjukan Langsung) dan memastikan pelaksanaan sesuai dengan etika pengadaan.

  • Melakukan evaluasi penawaran, menetapkan pemenang, dan menandatangani kontrak.

  • PPK wajib menginput e-Kontrak ke sistem yang berlaku serta melakukan pemantauan kontrak secara aktif, termasuk sub-kontrak jika ada.

  • Dokumentasi dan keutuhan arsip pelaksanaan pengadaan menjadi tanggung jawab PPK.

Pengendalian dan Pelaporan

  • PPK wajib mengontrol pelaksanaan kontrak: kecepatan penyelesaian, kualitas hasil, pembayaran, klaim, perubahan kontrak.

  • Laporan ke PA/KPA: progres pekerjaan, deviasi anggaran, hambatan pelaksanaan, dampak terhadap outcome pengadaan.

  • Penilaian kinerja penyedia menjadi bagian penting tugas PPK, yang kemudian bisa mempengaruhi daftar hitam atau sanksi administratif.


Judul Artikel Terkait Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025

  1. Kompetensi & Sertifikasi PPK Menurut Perpres 46 Tahun 2025

  2. Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa: Peran PPK

  3. E-Kontrak dan e-Purchasing: Panduan Praktis untuk PPK

  4. Integrasi Manajemen Risiko dalam Tugas PPK PBJ Pemerintah

  5. Belanja Pemerintah Ramah UMKM & Produk Dalam Negeri: Implementasi Perpres 46/2025


Tabel Ringkasan Tugas & Wewenang PPK

KategoriTugas PokokWewenang Utama
PerencanaanRUP, spesifikasi teknis, HPSMenetapkan rencana & menandatangani dokumen awal
PelaksanaanEvaluasi, penetapan pemenang, kontrak, e-PurchasingPengambilan keputusan operasional pengadaan
PengendalianMonitoring kontrak, dokumentasi, pelaporanPelaporan ke PA/KPA, penilaian penyedia
Pelimpahan KewenanganTugas dari PA/KPA kepada PPK atau PPTKPA/KPA deleger kewenangan ke PPK sesuai regulasi

Contoh Kasus Nyata Implementasi PPK Sesuai Perpres 46/2025

Sebuah instansi pemerintah daerah di Jawa Barat menunjuk PPK bersertifikasi untuk proyek renovasi gedung sekolah senilai Rp350 juta (di bawah batas penunjukan langsung konstruksi sebesar Rp400 juta sebagaimana disebut dalam Perpres 46/2025 Pasal 1 angka 40a). 
PPK tersebut melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menyusun spesifikasi teknis renovasi, HPS, draft kontrak awal.

  • Melakukan e-purchasing untuk pembelian material senilai Rp220 juta, sesuai ketentuan e-purchasing.

  • Menginput e-Kontrak ke sistem pemerintah, memantau pelaksanaan, membuat berita acara hasil pekerjaan, serta menilai kinerja penyedia berdasarkan kriteria kualitas dan waktu.
    Hasilnya: pekerjaan selesai tepat waktu, tidak ada deviasi biaya signifikan, serta penyedia mendapatkan rating baik yang memudahkan instansi untuk rantai pengadaan berikutnya.


Tantangan Teknis dan Faktor Keberhasilan

Tantangan utama

  • Kurangnya sertifikasi kompetensi PPK di banyak instansi.

  • Sistem digital pengadaan (e-Kontrak, e-Purchasing) belum sepenuhnya dioptimalkan.

  • Koordinasi PA/KPA dengan PPK masih belum maksimal terutama dalam pelimpahan kewenangan.

  • Mengenali risiko kontrak dan pengadaan akibat regulasi baru secara cepat.

Faktor Keberhasilan

  • Komitmen pimpinan instansi untuk menetapkan PPK bersertifikasi.

  • Pelatihan dan bimtek spesifik implementasi teknis tugas & wewenang PPK sesuai Perpres 46/2025.

  • Sistem informasi pengadaan yang mendukung (termasuk e-Kontrak).

  • Dokumentasi lengkap dan audit internal rutin sebagai pengendalian.


Implikasi bagi Pelatihan dan Bimbingan Teknis

Mengingat kompleksitas perubahan regulasi, lembaga pelatihan dan penyelenggara bimtek perlu merancang modul khusus yang membahas implementasi teknis PPK pasca Perpres 46/2025. Modul-yang direkomendasikan mencakup:

  • Kewajiban sertifikasi PPK dan implikasi praktisnya.

  • Proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengadaan secara digital.

  • Studi kasus implementasi tugas & wewenang secara tepat.

  • Pelatihan pemanfaatan sistem e-Pengadaan seperti e-Kontrak, e-Purchasing.
    Hal ini akan memperkuat kompetensi PPK agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai regulasi.


Panduan lengkap implementasi teknis tugas dan wewenang Perpres No. 46 Tahun 2025 bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah PPK wajib bersertifikasi setelah Perpres 46/2025?
Ya. Pasal 11 ayat (2a) menyatakan bahwa PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya.

2. Apakah KPA dapat merangkap sebagai PPK?
Ya. Perpres 46/2025 mengatur bahwa KPA dapat merangkap sebagai PPK apabila memenuhi persyaratan kompetensi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

3. Apa batas nilai pengadaan langsung konstruksi menurut Perpres 46/2025?
Batas pengadaan langsung konstruksi ditetapkan Rp400.000.000 menurut Pasal 1 angka 40a.

4. Sebagai PPK, apa saja tanggung jawab dokumentasi yang harus dipenuhi?
PPK wajib menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan, menginput e-Kontrak, melaporkan penyelesaian pekerjaan kepada PA/KPA, serta menilai kinerja penyedia.

5. Jika PPK tidak menjalankan tugasnya dengan benar, apa konsekuensinya?
Konsekuensi bisa berupa temuan audit, sanksi administratif, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta potensi kerugian negara. Regulasi juga memperkuat penilaian kinerja penyedia dan pengawasan.

6. Bagaimana PPK dapat mengoptimalkan penggunaan e-Kontrak dan e-Purchasing?
PPK perlu memahami sistem pengadaan elektronik yang ditetapkan oleh LKPP, melakukan input e-Kontrak tepat waktu, memilih metode pengadaan yang sesuai nilai, serta melakukan monitoring kontrak secara rutin.


Penutup

Menguasai implementasi teknis tugas & wewenang PPK pasca Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebuah keharusan bagi setiap instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Dengan memahami perubahan regulasi, menjalankan proses secara profesional, serta memanfaatkan sistem digital pengadaan, PPK dapat berkontribusi pada tata kelola pengadaan yang efisien, akuntabel, dan transparan.

Tingkatkan kompetensi PPK dan tim pengadaan Anda melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang fokus pada implementasi regulasi terbaru.

Bulan Juli 2025

Bulan Agustus 2025

Bulan September 2025

Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025Kamis-Jumat, 4-5 September 2025
Kamis-Jumat, 17-18 Juli 2025Kamis-Jumat, 14-15 Agustus 2025Kamis-Jumat, 11-12 September 2025
Kamis-Jumat, 24-25 Juli 2025Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2025Kamis-Jumat, 18-19 September 2025
Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025Kamis-Jumat, 28-29 Agustus 2025kamis-jumat, 25-26 September 2025

Bulan Oktober 2025

Bulan November 2025

Bulan Desember 2025

Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025Kamis-Jumat, 6-7 November 2025Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025
Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025Kamis-Jumat, 13-14 November 2025Kamis-Jumat, 11-12 Desember 2025
Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025Kamis-Jumat, 20-21 November 2025Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025
Kamis-Jumat, 23-24oktober 2025kamis-jumat, 27-28 November 2025kamis-jumat, 25-26 Desember 2025

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan