Transformasi digital dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah telah memasuki babak baru dengan diterapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, khususnya terkait e-Kontrak dan e-Purchasing, dua instrumen penting yang wajib dipahami dan diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang bagaimana e-Kontrak dan e-Purchasing diimplementasikan oleh PPK, tantangan di lapangan, serta strategi penerapan yang efektif sesuai dengan kebijakan nasional dan panduan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, artikel ini juga menjadi pendukung utama dari artikel Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi aparatur pemerintah, lembaga pendidikan, maupun konsultan pengadaan.
Pengertian dan Konsep Dasar e-Kontrak
e-Kontrak adalah sistem pengelolaan kontrak elektronik yang terintegrasi dalam platform pengadaan pemerintah (SPSE), bertujuan memastikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan pelacakan pelaksanaan kontrak antara penyedia dan pemerintah.
Fungsi utama e-Kontrak mencakup:
Menyimpan dokumen kontrak digital dengan keamanan tinggi
Memfasilitasi tanda tangan elektronik yang sah
Mengatur tahapan pembayaran dan pelaporan progres pekerjaan
Menjamin keabsahan data kontraktual secara otomatis
Dalam konteks Perpres 46 Tahun 2025, e-Kontrak menjadi dokumen hukum elektronik yang memiliki kekuatan yang sama dengan kontrak konvensional, asalkan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Peran PPK dalam Implementasi e-Kontrak
PPK memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa seluruh proses kontraktual berjalan sesuai ketentuan hukum dan teknis. Dalam sistem e-Kontrak, peran tersebut meliputi:
Penyusunan Dokumen Kontrak Digital
PPK harus memastikan dokumen kontrak diunggah secara lengkap dan sesuai format SPSE.Verifikasi dan Persetujuan Elektronik
Tanda tangan digital PPK menjadi bukti sah dimulainya pelaksanaan kontrak.Pemantauan Progres Pelaksanaan
Melalui dashboard e-Kontrak, PPK dapat memantau capaian pekerjaan dan realisasi pembayaran secara real time.Pelaporan Kinerja Penyedia
PPK wajib mengisi laporan hasil pelaksanaan kontrak yang akan digunakan sebagai data kinerja penyedia.
Pemanfaatan e-Purchasing untuk Efisiensi PBJ
e-Purchasing adalah metode pengadaan melalui katalog elektronik (e-Katalog) yang disediakan oleh LKPP. Dengan sistem ini, PPK dapat memilih barang atau jasa yang telah ditetapkan harga, spesifikasi, dan penyedianya.
Keunggulan e-Purchasing:
Transparan dan cepat, karena semua data tersedia dalam sistem.
Efisien, mengurangi waktu dan biaya administrasi.
Akurat, setiap item memiliki kode unik dan spesifikasi standar.
Terintegrasi dengan e-Kontrak, sehingga proses pengadaan berjalan otomatis.
Contohnya, pengadaan peralatan laboratorium sekolah dapat dilakukan dengan memilih produk langsung di e-Katalog sektor pendidikan, lengkap dengan harga dan penyedia yang telah diverifikasi.
Langkah Teknis Pelaksanaan e-Kontrak dan e-Purchasing oleh PPK
Berikut adalah tahapan teknis yang perlu dilakukan oleh PPK agar proses berjalan efektif dan sesuai aturan:
Tahapan | Aktivitas Utama | Tujuan |
---|---|---|
1 | Perencanaan Pengadaan | Menentukan kebutuhan, spesifikasi, dan sumber dana |
2 | Pemilihan Penyedia | Melalui e-Katalog atau metode tender sesuai ketentuan |
3 | Pembuatan e-Kontrak | Upload dokumen dan tanda tangan elektronik |
4 | Pelaksanaan Kontrak | Monitoring progres dan pembayaran |
5 | Evaluasi & Pelaporan | Penilaian kinerja penyedia dan pelaporan akhir |
PPK harus memastikan bahwa setiap langkah terdokumentasi dalam sistem agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun sistem elektronik membawa efisiensi, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh PPK di berbagai instansi, antara lain:
Keterbatasan literasi digital di tingkat pelaksana pengadaan.
Kendala jaringan dan infrastruktur TI di daerah.
Kesalahan input data atau dokumen yang dapat memengaruhi validitas kontrak.
Kurangnya pelatihan teknis mengenai fitur-fitur terbaru dalam SPSE versi terkini.
Untuk mengatasi hal ini, lembaga pemerintah dan satuan kerja perlu mendorong peningkatan kapasitas melalui kegiatan seperti bimbingan teknis dan pelatihan pengadaan berbasis digital.
Strategi Sukses Penerapan e-Kontrak dan e-Purchasing oleh PPK
Agar penerapan e-Kontrak dan e-Purchasing berjalan optimal, PPK disarankan untuk menerapkan strategi berikut:
Peningkatan Kompetensi Digital
Mengikuti pelatihan pengadaan elektronik dan sertifikasi kompetensi PPK.Koordinasi dengan UKPBJ
Menjalin komunikasi aktif dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk sinkronisasi data.Pemanfaatan Dashboard Monitoring
Menggunakan fitur pemantauan SPSE untuk mengevaluasi kinerja penyedia.Penerapan Prinsip Risk-Based Approach
Mengidentifikasi dan mengelola risiko pengadaan berbasis data dan analisis kinerja.Dokumentasi Elektronik Terpadu
Menyimpan seluruh arsip dalam sistem terpusat untuk audit dan pengawasan internal.
Contoh Kasus: Implementasi e-Kontrak di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berhasil mengimplementasikan sistem e-Kontrak untuk pengadaan alat TIK sekolah pada tahun 2024. Melalui platform SPSE dan e-Katalog LKPP, mereka memotong waktu proses pengadaan dari 45 hari menjadi hanya 15 hari kerja.
Faktor keberhasilan mereka meliputi:
Penguasaan aplikasi e-Kontrak oleh seluruh PPK.
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari BSSN.
Monitoring real-time progres pekerjaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa penerapan sistem digital bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Hubungan e-Kontrak dengan Perpres No. 46 Tahun 2025
Perpres ini memperjelas kedudukan PPK sebagai pengelola utama kontrak dan memperluas penggunaan sistem elektronik untuk seluruh tahap pengadaan, termasuk pengawasan.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:
Kewajiban penggunaan sistem SPSE untuk seluruh transaksi PBJ.
Legalitas tanda tangan digital untuk kontrak elektronik.
Integrasi e-Katalog dengan sistem pelaporan keuangan daerah dan pusat.
Perpres ini mendorong penerapan sistem yang lebih akuntabel, efisien, dan dapat diaudit secara digital.
Sinergi e-Kontrak dengan Sistem Keuangan dan Akuntabilitas Publik
Penerapan e-Kontrak dan e-Purchasing tidak hanya berdampak pada efisiensi pengadaan, tetapi juga mendukung transparansi keuangan negara. Data kontrak dan transaksi akan terintegrasi dengan:
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Aplikasi Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP
Dengan integrasi ini, pengawasan keuangan publik dapat dilakukan secara real-time, mengurangi potensi penyimpangan, serta memperkuat prinsip value for money.

Panduan lengkap bagi PPK dalam penerapan e-Kontrak dan e-Purchasing sesuai regulasi terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi PBJ.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan utama antara e-Kontrak dan e-Purchasing?
e-Kontrak berfokus pada pengelolaan kontrak digital, sedangkan e-Purchasing adalah metode pembelian melalui katalog elektronik.
2. Apakah e-Kontrak sah secara hukum?
Ya. Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang ITE, kontrak elektronik dengan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama.
3. Bagaimana PPK memastikan keamanan data dalam e-Kontrak?
PPK harus menggunakan sistem SPSE resmi yang dilengkapi sertifikasi keamanan dari BSSN dan tidak menggunakan dokumen di luar sistem.
4. Apakah e-Purchasing wajib digunakan untuk semua pengadaan?
Tidak semua, tetapi sangat dianjurkan untuk pengadaan barang/jasa umum yang tersedia di e-Katalog LKPP.
Kesimpulan
E-Kontrak dan e-Purchasing merupakan langkah maju dalam digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui sistem ini, PPK dapat memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, efisien, dan akuntabel, sesuai semangat reformasi birokrasi yang ditekankan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025.
Penerapan yang efektif membutuhkan peningkatan kapasitas SDM, kolaborasi antarinstansi, serta dukungan teknologi informasi yang andal. Dengan pemahaman yang baik, PPK dapat menjadi motor utama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional dan modern.
💡 Tingkatkan kompetensi Anda melalui pelatihan teknis dan bimbingan profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah bersama Studiknas Training Center — pusat pelatihan terpercaya untuk aparatur dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.