Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Untuk menjamin proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien, diperlukan perencanaan serta persiapan yang matang—khususnya dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam memastikan anggaran pengadaan sesuai kebutuhan serta menetapkan batas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa.
Penyusunan RAB dan HPS yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip utama: akurat, realistis, dan sesuai kondisi pasar. RAB digunakan untuk menghitung secara rinci biaya pelaksanaan pekerjaan, sedangkan HPS menjadi acuan dalam menilai kewajaran penawaran harga dari penyedia. Ketidakakuratan dalam penyusunan RAB dapat menimbulkan masalah serius, seperti pembengkakan anggaran atau kegagalan pengadaan. Sementara itu, HPS yang tidak tepat berpotensi membuka celah penyimpangan, baik berupa penawaran tidak kompetitif maupun risiko hukum akibat ketidaksesuaian harga dengan standar pasar.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur secara tegas prosedur penyusunan RAB dan HPS, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam implementasinya, masih banyak ditemukan kendala di lapangan terkait kurangnya pemahaman atau ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kualitas pengadaan, baik dari aspek waktu, biaya, maupun hasil akhir.
MATERI
- Regulasi dan landasan hukum dalam penyusunan RAB dan HPS
- Pentingnya menyusun RAB dan HPS yang tepat dalam siklus pengadaan
- Kesalahan umum dalam penyusunan HPS dan RAB serta dampaknya dalam pengadaan
- Basic Procurement
- Teknik dan metode penyusunan RAB
- Teknik dan metode penyusunan HPS
- Studi kasus dan simulasi penyusunan RAB dan HPS
