Penerapan manajemen kinerja yang efektif merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang berkelas dunia. Sejalan dengan visi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja, akuntabel, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan standar baru melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan ini membawa perubahan fundamental dalam cara menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengevaluasi hasil kerja serta perilaku pegawai.
Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN) Training Center bersama Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah serta Mitra Pengembangan SDM Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus untuk mengupas tuntas mekanisme ini. Fokus utama kegiatan ini adalah membantu setiap instansi pemerintah dalam melakukan transisi manajemen kinerja yang lebih modern dan objektif.
Manajemen kinerja berdasarkan aturan terbaru bukan lagi sekadar urusan administratif tahunan atau sekadar mengisi lembaran kertas. Transformasi ini menuntut adanya dialog kinerja yang berkelanjutan antara pimpinan dan anggota tim. Fokusnya bergeser dari sekadar menghitung jumlah dokumen yang dihasilkan menjadi bagaimana hasil kerja tersebut memberikan dampak nyata pada tujuan organisasi.
Poin Penting Perubahan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022
Dialog Kinerja Intensif: Menekankan pentingnya umpan balik (feedback) berkala dari pimpinan kepada pegawai sepanjang tahun.
Hasil Kerja dan Perilaku: Penilaian tidak hanya didasarkan pada output (hasil), tetapi juga pada perilaku kerja yang mencerminkan core values ASN BerAKHLAK.
Kesesuaian Target Organisasi: SKP individu harus selaras dan mendukung langsung tercapainya rencana kinerja atasan dan organisasi.
Detail Pelaksanaan Bimbingan Teknis Yogyakarta 2026
Bimbingan teknis ini dirancang secara sistematis agar peserta dapat memahami teori sekaligus mempraktikkan penyusunan dokumen SKP secara langsung. Berikut adalah rincian pelaksanaan kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta:
| Komponen | Keterangan Pelaksanaan |
| Penyelenggara | PSKN Training Center, Pusdiklat Pemda, & Mitra Pengembangan SDM |
| Lokasi | Hotel Arjuna Yogyakarta |
| Pilihan Jadwal 1 | 14 – 15 Mei 2026 |
| Pilihan Jadwal 2 | 21 – 22 Mei 2026 |
| Status Penyelenggara | Terdaftar di Ditjen Polpum Kemendagri RI |
Pemilihan lokasi di Yogyakarta bertujuan memberikan suasana belajar yang kondusif agar para pengelola kepegawaian dapat fokus mendalami materi teknis yang cukup padat.
Tahapan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Penyusunan SKP yang benar dimulai dengan melihat peta strategi organisasi. Dalam Bimtek ini, peserta akan dibimbing melalui langkah-langkah praktis agar dokumen yang dihasilkan benar-benar akuntabel.
Mekanisme Perencanaan Kinerja
Melihat Rencana Kinerja Atasan: Pegawai harus memastikan targetnya merupakan turunan langsung dari target pimpinan (cascading).
Menetapkan Hasil Kerja: Menentukan apa yang akan dicapai secara spesifik dalam kurun waktu satu tahun atau periode penilaian tertentu.
Menentukan Indikator Kinerja Individu (IKI): Meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Menyepakati Ekspektasi Perilaku: Memastikan standar perilaku BerAKHLAK dipahami dan disetujui bersama pimpinan.
Implementasi Penilaian Kinerja ASN yang Objektif
Penilaian kinerja ASN menurut PermenPANRB 6/2022 dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya di akhir tahun. Penekanan pada orientasi hasil memastikan bahwa ASN yang berkinerja tinggi mendapatkan apresiasi yang layak.
Kriteria Evaluasi Kinerja
Capaian Hasil Kerja: Apakah target yang ditetapkan tercapai sesuai indikator yang telah disepakati?
Rating Perilaku Kerja: Bagaimana ASN tersebut menjalankan tugasnya? Apakah sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN?
Predikat Kinerja: Penggabungan antara rating hasil kerja dan rating perilaku untuk menentukan predikat akhir (Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang).
Contoh Kasus: Penyelarasan Target Organisasi di Instansi Daerah
Sebagai contoh nyata, sebuah Dinas Kesehatan memiliki target penurunan angka stunting di wilayahnya. Melalui mekanisme PermenPANRB 6/2022, target ini tidak hanya berhenti di kepala dinas. Melalui Bimtek ini, akan diajarkan bagaimana target tersebut diturunkan ke Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga ke fungsional perawat atau penyuluh kesehatan.
Setiap level memiliki peran spesifik. Perawat mungkin memiliki target SKP berupa “Terselenggaranya penyuluhan gizi bagi ibu hamil di 10 desa”. Dengan demikian, ketika individu mencapai targetnya, maka target organisasi untuk menurunkan angka stunting secara otomatis akan terdorong maju. Hal inilah yang disebut sebagai kinerja yang berorientasi hasil.
Informasi Pendaftaran dan Registrasi Peserta
Untuk menjaga kualitas pelatihan, kuota peserta setiap sesi dibatasi. Calon peserta diharapkan segera melakukan registrasi melalui kanal resmi yang tersedia.
Pendaftaran Online: Peserta dapat mendaftar melalui tautan Bimtek ASN atau memindai kode QR yang tertera pada brosur resmi.
Narahubung Resmi: Informasi lebih lanjut terkait akomodasi dan administrasi dapat menghubungi nomor 0812-6660-0643.
Situs Web Resmi: Detail program dapat diakses di www.trainingpskn.com atau pskn.co.id.
Alamat Kantor: Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No. 74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel., Jakarta Pusat.
FAQ: Pertanyaan Seputar Bimtek SKP ASN 2026
1. Mengapa harus menggunakan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022? Karena peraturan ini mencabut aturan lama dan menjadi acuan tunggal saat ini untuk memastikan sistem manajemen kinerja ASN lebih lincah dan berfokus pada hasil nyata, bukan hanya dokumen.
2. Apakah pelatihan ini cocok untuk instansi vertikal maupun daerah? Sangat cocok. Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh ASN, baik di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
3. Apa perbedaan mencolok antara SKP model lama dengan model baru ini? SKP model baru menekankan pada dialog kinerja dan ekspektasi pimpinan, sedangkan model lama cenderung lebih kaku dan terfokus pada angka-angka kredit yang seringkali terpisah dari kinerja organisasi.
4. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat? Ya, setiap peserta yang mengikuti Bimtek hingga selesai akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi dalam manajemen kinerja ASN.
5. Apakah pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif untuk satu OPD? Tentu, pendaftaran kolektif sangat disarankan agar terdapat kesamaan persepsi dalam satu instansi mengenai cara penilaian kinerja pegawai.
6. Bagaimana jika saya adalah ASN fungsional, apakah materi ini relevan? Sangat relevan, karena PermenPANRB 6/2022 mengatur bagaimana jabatan fungsional menyusun kinerjanya tanpa harus terjebak dalam birokrasi butir kegiatan yang rumit.
Jangan biarkan instansi Anda tertinggal dalam mengimplementasikan standar terbaru manajemen kinerja. Jadikan penilaian kinerja sebagai alat motivasi dan peningkatan produktivitas, bukan sekadar beban administrasi. Segera daftarkan diri dan tim Anda dalam Bimtek eksklusif di Yogyakarta ini melalui narahubung 0812-6660-0643. Slot peserta terbatas untuk memastikan pendampingan teknis yang maksimal bagi setiap peserta!

Ikuti Bimtek Penyusunan SKP & Penilaian Kinerja ASN berdasarkan PermenPANRB No 6 Tahun 2022 di Yogyakarta. Jadikan kinerja ASN lebih akuntabel dan berorientasi hasil.
