Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 Dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah

Bimtek Swakelola Tipe 2 sesuai Perpres 46/2025 membantu instansi memahami penerapan pengadaan efisien antar lembaga pemerintah.

Tag Terkait

Rp4.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Dalam era reformasi birokrasi dan modernisasi pengadaan, pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola dan efisiensi pengadaan barang/jasa. Salah satu langkah strategis yang diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 adalah pengaturan lebih rinci tentang Swakelola Tipe 2, yaitu pelaksanaan kegiatan pengadaan oleh instansi pemerintah lain.

Melalui pendekatan ini, efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi pengadaan diharapkan meningkat signifikan karena proses dilakukan antarinstansi yang sudah memiliki kapasitas dan sumber daya teknis memadai.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 hadir sebagai program peningkatan kompetensi aparatur agar memahami mekanisme, tanggung jawab, serta strategi penerapan swakelola secara efektif.


Konsep Dasar Swakelola Tipe 2

Swakelola Tipe 2 merupakan jenis pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain sebagai pelaksana kegiatan. Artinya, satu instansi dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk melaksanakan kegiatan tanpa menggunakan penyedia eksternal.

Perpres 46/2025 menegaskan bahwa model swakelola ini bertujuan untuk:

  • Mengoptimalkan sumber daya dan kapasitas antar instansi pemerintah.

  • Meningkatkan efisiensi waktu dan anggaran pengadaan.

  • Memastikan keberlanjutan hasil kegiatan melalui kerja sama kelembagaan.

  • Memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembangunan nasional.

Contohnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat melibatkan Kementerian PUPR untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas tanggap darurat menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 2.


Dasar Hukum dan Kebijakan Terkait

Pelaksanaan Swakelola Tipe 2 didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola.

  3. Peraturan Menteri Keuangan terkait penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan antarinstansi.

  4. Peraturan Kepala LKPP tentang sistem informasi dan tata kelola e-Pengadaan.

Kebijakan ini mempertegas peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PA/KPA, dan Tim Pelaksana Swakelola dalam menjamin tata kelola yang akuntabel dan efisien.


Tujuan Pelatihan dan Bimtek Swakelola Tipe 2

Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga fokus pada praktik penerapan di lapangan. Tujuannya antara lain:

  • Meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami prinsip, prosedur, dan tanggung jawab Swakelola Tipe 2.

  • Menyusun rencana kegiatan dan anggaran berbasis kebutuhan serta kemampuan instansi pelaksana.

  • Menjamin pengawasan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan sesuai ketentuan Perpres 46/2025.

  • Menumbuhkan kolaborasi efektif antarinstansi dalam pengadaan pemerintah.


Manfaat Swakelola Tipe 2 Bagi Instansi Pemerintah

Beberapa manfaat utama penerapan Swakelola Tipe 2 antara lain:

AspekManfaat Utama
Efisiensi AnggaranBiaya lebih hemat karena tidak melibatkan pihak ketiga (penyedia eksternal).
Sinergi AntarinstansiMemperkuat kerja sama antar lembaga pemerintah dan mengoptimalkan SDM yang sudah ahli.
Kepastian MutuKegiatan dilaksanakan oleh instansi yang kompeten dan memahami standar teknis kegiatan.
AkuntabilitasPengawasan dan pertanggungjawaban lebih mudah karena dilakukan antar lembaga negara.
KeberlanjutanHasil kegiatan dapat dimonitor dan dikembangkan bersama antarinstansi.

Artikel yang Terkait

  1. Strategi Efektif Pengawasan Swakelola Tipe 2 di Lingkungan Pemerintah

  2. Peran PPK dan KPA dalam Implementasi Swakelola Berdasarkan Perpres 46/2025

  3. Digitalisasi Pelaporan Pengadaan Melalui e-Monev LKPP

  4. Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama Antarinstansi dalam Swakelola

  5. Tantangan dan Solusi Pelaksanaan Swakelola di Pemerintah Daerah


Langkah Teknis Pelaksanaan Swakelola Tipe 2

Berikut langkah-langkah utama yang perlu diperhatikan dalam implementasi teknis Swakelola Tipe 2:

  1. Identifikasi Kebutuhan dan Penentuan Pelaksana
    Instansi penanggung jawab kegiatan menentukan kebutuhan serta memilih instansi pelaksana berdasarkan kompetensi teknis.

  2. Penyusunan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
    PKS menjadi dasar hukum kerja sama antarinstansi yang mengatur tanggung jawab, jadwal, dan alokasi anggaran.

  3. Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran
    Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) disusun secara rinci sesuai peraturan keuangan pemerintah.

  4. Pelaksanaan Kegiatan
    Instansi pelaksana menjalankan kegiatan sesuai jadwal, spesifikasi, dan target kinerja yang disepakati.

  5. Monitoring dan Evaluasi
    Pengawasan dilakukan oleh PPK dan PA/KPA untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan dan perjanjian.

  6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Setiap tahap dilengkapi laporan kemajuan dan keuangan yang diverifikasi sesuai standar audit pemerintah.


Peran PPK Dalam Swakelola Tipe 2

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran strategis dalam keberhasilan Swakelola Tipe 2, antara lain:

  • Menyusun dan menilai kelayakan kegiatan yang diusulkan melalui mekanisme swakelola.

  • Menyusun perjanjian kerja sama antarinstansi.

  • Melakukan pengawasan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan kegiatan.

  • Memastikan hasil kegiatan sesuai spesifikasi dan rencana kerja.

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan output kegiatan.


Contoh Kasus Nyata: Kolaborasi Swakelola Tipe 2 Antarinstansi

Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) provinsi dalam pelaksanaan pelatihan guru melalui Swakelola Tipe 2.

Manfaat yang diperoleh:

  • Efisiensi biaya transportasi dan akomodasi.

  • Pelatihan dilaksanakan lebih cepat dengan tenaga ahli yang sudah memahami konteks pendidikan lokal.

  • Koordinasi dan pelaporan dilakukan dalam sistem e-Monev Kemendikbud yang terintegrasi.

Hasilnya, kegiatan pelatihan selesai tepat waktu, biaya turun hingga 15%, dan mutu program meningkat.


Kendala Umum Dalam Penerapan Swakelola Tipe 2

Beberapa tantangan yang kerap dihadapi antarinstansi meliputi:

  • Kurangnya pemahaman teknis pejabat pelaksana terhadap aturan baru.

  • Keterbatasan sumber daya manusia di instansi pelaksana.

  • Perbedaan sistem administrasi keuangan antar lembaga.

  • Keterlambatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Solusinya adalah pelatihan intensif seperti Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 yang fokus pada penyamaan persepsi dan pelatihan teknis implementatif.


Tabel Perbandingan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2

AspekSwakelola Tipe 1Swakelola Tipe 2
PelaksanaInstansi penanggung jawab kegiatan itu sendiriInstansi pemerintah lain
Dasar Kerja SamaSK internal atau dokumen pelaksanaan kegiatanPerjanjian kerja sama antarinstansi
KelebihanKontrol penuh terhadap pelaksanaanOptimalisasi sumber daya instansi lain
KekuranganTerbatas pada kapasitas internalKoordinasi antarinstansi lebih kompleks
Contoh KasusPembuatan laporan internal kementerianPembangunan fasilitas publik oleh lembaga teknis

Peran Bimtek Dalam Mendukung Implementasi Swakelola

Bimbingan teknis (Bimtek) berperan penting dalam memperkuat kapasitas SDM pemerintah. Melalui program ini, peserta memperoleh:

  • Pemahaman mendalam tentang regulasi terkini (Perpres 46/2025).

  • Praktik simulasi penyusunan dokumen Swakelola Tipe 2.

  • Studi kasus implementasi antarinstansi.

  • Pemahaman sistem e-Pengadaan (LPSE dan SiRUP).

  • Evaluasi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini biasanya diadakan oleh lembaga pelatihan seperti Studiknas Training Center, yang berpengalaman dalam pelatihan pengadaan pemerintah.


Sinergi Dengan LKPP dan Instansi Pengawasan

Penerapan Swakelola Tipe 2 tidak terlepas dari pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui situs resmi, LKPP menyediakan pedoman dan panduan digital yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.

Sinergi juga dilakukan dengan BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan aspek pengawasan, audit, dan pelaporan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa perbedaan utama Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2?
Swakelola Tipe 1 dilaksanakan oleh instansi penanggung jawab kegiatan, sedangkan Swakelola Tipe 2 dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain yang memiliki kompetensi teknis.

2. Siapa yang bertanggung jawab atas hasil kegiatan Swakelola Tipe 2?
PPK dari instansi penanggung jawab tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan.

3. Apakah instansi pelaksana dapat menunjuk penyedia pihak ketiga?
Tidak, karena prinsip swakelola adalah pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah tanpa keterlibatan penyedia eksternal.

4. Bagaimana mekanisme pembiayaan Swakelola Tipe 2?
Ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama antarinstansi, dengan pembiayaan bersumber dari DIPA instansi penanggung jawab.

5. Apakah pelaksanaan Swakelola Tipe 2 wajib dilaporkan ke LKPP?
Ya, seluruh kegiatan pengadaan, termasuk Swakelola Tipe 2, harus dilaporkan melalui sistem pengadaan nasional yang terintegrasi.

6. Apa manfaat mengikuti Bimtek Swakelola Tipe 2?
Peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur, serta praktik terbaik dalam penerapan Perpres 46/2025.

7. Siapa sasaran utama Bimtek ini?
PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan, auditor internal, dan pengelola keuangan instansi pemerintah.


Penutup

Implementasi Swakelola Tipe 2 pasca terbitnya Perpres 46 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat efisiensi dan kolaborasi antarinstansi. Melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang tepat, setiap instansi dapat memahami mekanisme baru ini dengan baik serta memastikan pengadaan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Tingkatkan profesionalisme aparatur pemerintah Anda melalui Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 bersama Studiknas Training Center untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang efisien dan berintegritas.

Bulan Juli 2025

Bulan Agustus 2025

Bulan September 2025

Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025Kamis-Jumat, 4-5 September 2025
Kamis-Jumat, 17-18 Juli 2025Kamis-Jumat, 14-15 Agustus 2025Kamis-Jumat, 11-12 September 2025
Kamis-Jumat, 24-25 Juli 2025Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2025Kamis-Jumat, 18-19 September 2025
Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025Kamis-Jumat, 28-29 Agustus 2025kamis-jumat, 25-26 September 2025

Bulan Oktober 2025

Bulan November 2025

Bulan Desember 2025

Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025Kamis-Jumat, 6-7 November 2025Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025
Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025Kamis-Jumat, 13-14 November 2025Kamis-Jumat, 11-12 Desember 2025
Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025Kamis-Jumat, 20-21 November 2025Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025
Kamis-Jumat, 23-24oktober 2025kamis-jumat, 27-28 November 2025kamis-jumat, 25-26 Desember 2025

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan