Dalam era reformasi birokrasi dan modernisasi pengadaan, pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola dan efisiensi pengadaan barang/jasa. Salah satu langkah strategis yang diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 adalah pengaturan lebih rinci tentang Swakelola Tipe 2, yaitu pelaksanaan kegiatan pengadaan oleh instansi pemerintah lain.
Melalui pendekatan ini, efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi pengadaan diharapkan meningkat signifikan karena proses dilakukan antarinstansi yang sudah memiliki kapasitas dan sumber daya teknis memadai.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 hadir sebagai program peningkatan kompetensi aparatur agar memahami mekanisme, tanggung jawab, serta strategi penerapan swakelola secara efektif.
Konsep Dasar Swakelola Tipe 2
Swakelola Tipe 2 merupakan jenis pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain sebagai pelaksana kegiatan. Artinya, satu instansi dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk melaksanakan kegiatan tanpa menggunakan penyedia eksternal.
Perpres 46/2025 menegaskan bahwa model swakelola ini bertujuan untuk:
Mengoptimalkan sumber daya dan kapasitas antar instansi pemerintah.
Meningkatkan efisiensi waktu dan anggaran pengadaan.
Memastikan keberlanjutan hasil kegiatan melalui kerja sama kelembagaan.
Memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembangunan nasional.
Contohnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat melibatkan Kementerian PUPR untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas tanggap darurat menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 2.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkait
Pelaksanaan Swakelola Tipe 2 didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Lembaga LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola.
Peraturan Menteri Keuangan terkait penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan antarinstansi.
Peraturan Kepala LKPP tentang sistem informasi dan tata kelola e-Pengadaan.
Kebijakan ini mempertegas peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PA/KPA, dan Tim Pelaksana Swakelola dalam menjamin tata kelola yang akuntabel dan efisien.
Tujuan Pelatihan dan Bimtek Swakelola Tipe 2
Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga fokus pada praktik penerapan di lapangan. Tujuannya antara lain:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami prinsip, prosedur, dan tanggung jawab Swakelola Tipe 2.
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran berbasis kebutuhan serta kemampuan instansi pelaksana.
Menjamin pengawasan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan sesuai ketentuan Perpres 46/2025.
Menumbuhkan kolaborasi efektif antarinstansi dalam pengadaan pemerintah.
Manfaat Swakelola Tipe 2 Bagi Instansi Pemerintah
Beberapa manfaat utama penerapan Swakelola Tipe 2 antara lain:
Aspek | Manfaat Utama |
---|---|
Efisiensi Anggaran | Biaya lebih hemat karena tidak melibatkan pihak ketiga (penyedia eksternal). |
Sinergi Antarinstansi | Memperkuat kerja sama antar lembaga pemerintah dan mengoptimalkan SDM yang sudah ahli. |
Kepastian Mutu | Kegiatan dilaksanakan oleh instansi yang kompeten dan memahami standar teknis kegiatan. |
Akuntabilitas | Pengawasan dan pertanggungjawaban lebih mudah karena dilakukan antar lembaga negara. |
Keberlanjutan | Hasil kegiatan dapat dimonitor dan dikembangkan bersama antarinstansi. |
Artikel yang Terkait
Strategi Efektif Pengawasan Swakelola Tipe 2 di Lingkungan Pemerintah
Peran PPK dan KPA dalam Implementasi Swakelola Berdasarkan Perpres 46/2025
Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama Antarinstansi dalam Swakelola
Tantangan dan Solusi Pelaksanaan Swakelola di Pemerintah Daerah
Langkah Teknis Pelaksanaan Swakelola Tipe 2
Berikut langkah-langkah utama yang perlu diperhatikan dalam implementasi teknis Swakelola Tipe 2:
Identifikasi Kebutuhan dan Penentuan Pelaksana
Instansi penanggung jawab kegiatan menentukan kebutuhan serta memilih instansi pelaksana berdasarkan kompetensi teknis.Penyusunan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
PKS menjadi dasar hukum kerja sama antarinstansi yang mengatur tanggung jawab, jadwal, dan alokasi anggaran.Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran
Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) disusun secara rinci sesuai peraturan keuangan pemerintah.Pelaksanaan Kegiatan
Instansi pelaksana menjalankan kegiatan sesuai jadwal, spesifikasi, dan target kinerja yang disepakati.Monitoring dan Evaluasi
Pengawasan dilakukan oleh PPK dan PA/KPA untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan dan perjanjian.Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Setiap tahap dilengkapi laporan kemajuan dan keuangan yang diverifikasi sesuai standar audit pemerintah.
Peran PPK Dalam Swakelola Tipe 2
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran strategis dalam keberhasilan Swakelola Tipe 2, antara lain:
Menyusun dan menilai kelayakan kegiatan yang diusulkan melalui mekanisme swakelola.
Menyusun perjanjian kerja sama antarinstansi.
Melakukan pengawasan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan kegiatan.
Memastikan hasil kegiatan sesuai spesifikasi dan rencana kerja.
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan output kegiatan.
Contoh Kasus Nyata: Kolaborasi Swakelola Tipe 2 Antarinstansi
Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) provinsi dalam pelaksanaan pelatihan guru melalui Swakelola Tipe 2.
Manfaat yang diperoleh:
Efisiensi biaya transportasi dan akomodasi.
Pelatihan dilaksanakan lebih cepat dengan tenaga ahli yang sudah memahami konteks pendidikan lokal.
Koordinasi dan pelaporan dilakukan dalam sistem e-Monev Kemendikbud yang terintegrasi.
Hasilnya, kegiatan pelatihan selesai tepat waktu, biaya turun hingga 15%, dan mutu program meningkat.
Kendala Umum Dalam Penerapan Swakelola Tipe 2
Beberapa tantangan yang kerap dihadapi antarinstansi meliputi:
Kurangnya pemahaman teknis pejabat pelaksana terhadap aturan baru.
Keterbatasan sumber daya manusia di instansi pelaksana.
Perbedaan sistem administrasi keuangan antar lembaga.
Keterlambatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Solusinya adalah pelatihan intensif seperti Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 yang fokus pada penyamaan persepsi dan pelatihan teknis implementatif.
Tabel Perbandingan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2
Aspek | Swakelola Tipe 1 | Swakelola Tipe 2 |
---|---|---|
Pelaksana | Instansi penanggung jawab kegiatan itu sendiri | Instansi pemerintah lain |
Dasar Kerja Sama | SK internal atau dokumen pelaksanaan kegiatan | Perjanjian kerja sama antarinstansi |
Kelebihan | Kontrol penuh terhadap pelaksanaan | Optimalisasi sumber daya instansi lain |
Kekurangan | Terbatas pada kapasitas internal | Koordinasi antarinstansi lebih kompleks |
Contoh Kasus | Pembuatan laporan internal kementerian | Pembangunan fasilitas publik oleh lembaga teknis |
Peran Bimtek Dalam Mendukung Implementasi Swakelola
Bimbingan teknis (Bimtek) berperan penting dalam memperkuat kapasitas SDM pemerintah. Melalui program ini, peserta memperoleh:
Pemahaman mendalam tentang regulasi terkini (Perpres 46/2025).
Praktik simulasi penyusunan dokumen Swakelola Tipe 2.
Studi kasus implementasi antarinstansi.
Pemahaman sistem e-Pengadaan (LPSE dan SiRUP).
Evaluasi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini biasanya diadakan oleh lembaga pelatihan seperti Studiknas Training Center, yang berpengalaman dalam pelatihan pengadaan pemerintah.
Sinergi Dengan LKPP dan Instansi Pengawasan
Penerapan Swakelola Tipe 2 tidak terlepas dari pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui situs resmi, LKPP menyediakan pedoman dan panduan digital yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.
Sinergi juga dilakukan dengan BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan aspek pengawasan, audit, dan pelaporan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan utama Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2?
Swakelola Tipe 1 dilaksanakan oleh instansi penanggung jawab kegiatan, sedangkan Swakelola Tipe 2 dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain yang memiliki kompetensi teknis.
2. Siapa yang bertanggung jawab atas hasil kegiatan Swakelola Tipe 2?
PPK dari instansi penanggung jawab tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan.
3. Apakah instansi pelaksana dapat menunjuk penyedia pihak ketiga?
Tidak, karena prinsip swakelola adalah pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah tanpa keterlibatan penyedia eksternal.
4. Bagaimana mekanisme pembiayaan Swakelola Tipe 2?
Ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama antarinstansi, dengan pembiayaan bersumber dari DIPA instansi penanggung jawab.
5. Apakah pelaksanaan Swakelola Tipe 2 wajib dilaporkan ke LKPP?
Ya, seluruh kegiatan pengadaan, termasuk Swakelola Tipe 2, harus dilaporkan melalui sistem pengadaan nasional yang terintegrasi.
6. Apa manfaat mengikuti Bimtek Swakelola Tipe 2?
Peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur, serta praktik terbaik dalam penerapan Perpres 46/2025.
7. Siapa sasaran utama Bimtek ini?
PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan, auditor internal, dan pengelola keuangan instansi pemerintah.
Penutup
Implementasi Swakelola Tipe 2 pasca terbitnya Perpres 46 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat efisiensi dan kolaborasi antarinstansi. Melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang tepat, setiap instansi dapat memahami mekanisme baru ini dengan baik serta memastikan pengadaan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Tingkatkan profesionalisme aparatur pemerintah Anda melalui Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 bersama Studiknas Training Center untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang efisien dan berintegritas.