Bimtek Implementasi PermenPANRB tentang Anjab dan ABK

Panduan Bimtek Implementasi PermenPANRB tentang Anjab dan ABK. Pelajari teknik penyusunan dokumen sesuai regulasi terbaru untuk efisiensi organisasi ASN 2026.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang lincah, profesional, dan berorientasi pada hasil. Salah satu instrumen paling vital dalam mencapai tujuan tersebut adalah pelaksanaan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Melalui regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk memetakan kebutuhan pegawai secara presisi guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran.

Memasuki tahun 2026, pemahaman mendalam mengenai teknis implementasi peraturan ini menjadi krusial bagi para pengelola kepegawaian, analis SDM, dan pimpinan unit kerja. Bimbingan teknis yang komprehensif diperlukan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan beban kerja riil di lapangan. Artikel ini akan membedah secara mendalam langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan PermenPANRB tentang Anjab dan ABK demi terwujudnya manajemen ASN yang berbasis merit.


Urgensi Implementasi PermenPANRB dalam Manajemen ASN 2026

Mengapa instansi pemerintah harus memberikan perhatian serius pada bimbingan teknis ini? Jawabannya terletak pada dinamika perubahan organisasi yang sangat cepat. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan transformasi jabatan fungsional, banyak nomenklatur jabatan lama yang sudah tidak relevan. Tanpa pembaruan dokumen Anjab dan ABK, perencanaan kebutuhan pegawai akan menjadi bias dan tidak akuntabel.

Pelaksanaan Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) 2026 menjadi jembatan bagi instansi pusat maupun daerah untuk menerjemahkan regulasi abstrak menjadi dokumen teknis yang aplikatif. Melalui implementasi yang benar, instansi dapat menentukan jumlah ideal pegawai, mendistribusikan tugas secara adil, dan menyusun peta jabatan yang selaras dengan tujuan strategis organisasi.


Landasan Hukum Utama: Menyelami PermenPANRB No. 1 Tahun 2020

Landasan utama dari seluruh rangkaian kegiatan Anjab dan ABK saat ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini menggantikan regulasi lama dan membawa semangat integrasi antara informasi jabatan dengan kebutuhan nyata organisasi.

Beberapa poin penting dalam regulasi ini yang sering dibahas dalam bimbingan teknis meliputi:

  • Sinergi Anjab dan ABK: Keduanya bukan lagi proses yang terpisah, melainkan satu kesatuan proses analisis.

  • Output Dokumen: Menghasilkan informasi jabatan, peta jabatan, dan uraian jabatan yang standar secara nasional.

  • Digitalisasi: Kewajiban penginputan hasil analisis ke dalam sistem informasi yang terintegrasi seperti e-formasi dan SIASN.

Selain itu, implementasi ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya manajemen talenta berbasis kompetensi.


Metodologi Analisis Jabatan: Dari Identifikasi hingga Validasi

Dalam bimtek implementasi, peserta akan diajarkan teknik pengumpulan data jabatan yang akurat. Proses ini tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perkiraan, melainkan harus menggunakan fakta di lapangan. Berikut adalah tahapan metodologi yang umum digunakan:

1. Pengumpulan Data Jabatan

Metode pengumpulan data dapat dilakukan melalui kuesioner, wawancara, atau observasi langsung. Fokus utamanya adalah menangkap detail tugas pokok, tanggung jawab, dan wewenang setiap posisi.

2. Pengolahan Data

Data yang terkumpul diolah menjadi informasi jabatan yang mencakup ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan syarat jabatan.

3. Verifikasi dan Validasi

Hasil analisis harus dikonsultasikan dengan pimpinan unit kerja untuk memastikan bahwa uraian tugas yang tertulis sesuai dengan mandat organisasi.

Tahapan AnalisisAktivitas UtamaOutput
PersiapanPembentukan tim dan inventarisasi jabatan.Daftar jabatan riil.
AnalisisPengisian kuesioner dan wawancara.Draf informasi jabatan.
EvaluasiSinkronisasi dengan struktur organisasi.Peta jabatan tervalidasi.
PenetapanPengesahan oleh pejabat berwenang.SK Dokumen Anjab ABK.

Analisis Beban Kerja (ABK): Teknik Perhitungan Kebutuhan Pegawai

ABK adalah teknik manajemen yang digunakan untuk menentukan waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. PermenPANRB memberikan panduan mengenai penggunaan “Norma Waktu” sebagai tolok ukur utama.

Dalam bimbingan teknis, peserta akan mempelajari rumus dasar perhitungan kebutuhan pegawai:

$$ \text{Jumlah Kebutuhan Pegawai} = \frac{\text{Beban Kerja}}{\text{Jam Kerja Efektif (JKE)}} $$

Konsep Jam Kerja Efektif (JKE) sangat penting dipahami. JKE adalah jam kerja formal dikurangi waktu luang (allowance) seperti istirahat atau keperluan pribadi. Secara standar, JKE pertahun biasanya ditetapkan sebesar 1.250 jam atau 75.000 menit. Kesalahan dalam menetapkan JKE akan berakibat fatal pada membengkaknya usulan formasi yang tidak realistis.


Sinkronisasi Anjab ABK dengan Peta Jabatan dan E-Formasi

Setelah dokumen Anjab dan ABK selesai, langkah selanjutnya adalah menyusun Peta Jabatan. Peta ini menggambarkan susunan jabatan dari tingkat pimpinan tertinggi hingga pelaksana dan fungsional, lengkap dengan jumlah pemangku jabatan saat ini (existing) dan jumlah yang dibutuhkan (ideal).

Hasil dari peta jabatan inilah yang kemudian menjadi dasar penginputan di aplikasi e-Formasi Kementerian PANRB. Tanpa implementasi Anjab ABK yang sesuai dengan PermenPANRB, usulan formasi CPNS atau PPPK suatu daerah seringkali ditolak oleh sistem karena tidak memiliki naskah akademik yang kuat. Integrasi ini menjamin bahwa setiap penambahan pegawai didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan instansi.


Dampak Implementasi Anjab ABK terhadap Kesejahteraan ASN

Banyak ASN yang menganggap Anjab ABK hanyalah tugas bagian organisasi atau kepegawaian. Padahal, dokumen ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Mengapa demikian?

  1. Penentuan Kelas Jabatan (Grading): Hasil Anjab digunakan dalam Evaluasi Jabatan (Evjab) untuk menentukan besaran Tunjangan Kinerja atau TPP.

  2. Keadilan Distribusi Tugas: ABK memastikan tidak ada pegawai yang bekerja terlalu berat sementara rekan lainnya kekurangan beban kerja.

  3. Pengembangan Karier: Uraian tugas dalam Anjab menjadi dasar penyusunan SKP dan standar kompetensi jabatan.

Oleh karena itu, keterlibatan aktif seluruh unit kerja dalam bimtek ini sangat diperlukan agar potret beban kerja yang dihasilkan benar-benar objektif.


Tantangan dalam Implementasi Anjab ABK di Tahun 2026

Meskipun panduan sudah jelas dalam PermenPANRB, namun pada praktiknya seringkali ditemukan kendala di lapangan:

  • Resistensi Perubahan: Adanya kecenderungan pegawai untuk melebih-lebihkan beban kerja (padding) agar unitnya tidak dikurangi jumlah personilnya.

  • Perubahan Struktur yang Cepat: Struktur organisasi yang sering berubah membuat dokumen Anjab ABK cepat kedaluwarsa.

  • Kualitas Data: Pengisian data yang asal-asalan karena dianggap sebagai rutinitas administratif semata.

Solusinya: Melalui pelatihan yang edukatif, peserta diajarkan cara melakukan audit internal terhadap beban kerja dan menggunakan data historis kinerja sebagai pembanding guna menghasilkan analisis yang jujur dan akurat.


Peran Teknologi dalam Digitalisasi Anjab dan ABK

Tahun 2026 menuntut seluruh proses Anjab ABK dilakukan secara digital. Bimbingan teknis kini tidak hanya mengajarkan cara mengisi formulir manual, tetapi juga cara mengoperasikan sistem informasi kepegawaian. Digitalisasi ini memudahkan instansi dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara real-time.

Dengan sistem digital, data jabatan dapat diperbarui kapan saja (rolling update) tanpa harus menunggu siklus tahunan. Hal ini sangat mendukung konsep Agile Bureaucracy yang dicanangkan pemerintah, di mana organisasi harus mampu menyesuaikan jumlah dan jenis kompetensi pegawainya sesuai dengan prioritas kerja nasional yang dinamis.


Strategi Penyusunan Uraian Tugas Berbasis Output

Salah satu kegagalan dalam implementasi Anjab ABK adalah uraian tugas yang terlalu abstrak. PermenPANRB menekankan bahwa setiap tugas harus memiliki “Hasil Kerja” atau output yang jelas.

Daftar poin kriteria penulisan uraian tugas yang baik:

  • Menggunakan Kata Kerja Operasional: Seperti “Menyusun”, “Menganalisis”, atau “Mengevaluasi”.

  • Menjelaskan Objek Kerja: Apa yang dikerjakan (misal: data, draf surat, laporan).

  • Menyebutkan Perangkat Kerja: Alat atau sistem yang digunakan.

  • Menentukan Standar Hasil: Kualitas atau waktu yang diharapkan dari tugas tersebut.


FAQ: Pertanyaan Seputar Implementasi PermenPANRB Anjab ABK

1. Apakah dokumen Anjab ABK wajib divalidasi oleh KemenPANRB?

Ya, terutama bagi instansi pusat dan daerah yang ingin mengusulkan kebutuhan formasi baru. Validasi dilakukan untuk memastikan perhitungan beban kerja sudah sesuai dengan pedoman yang berlaku.

2. Apa yang harus dilakukan jika beban kerja unit kami sangat tinggi namun kuota pegawai terbatas?

Solusinya bukan selalu menambah pegawai, tetapi bisa dengan melakukan simplifikasi proses bisnis, penggunaan teknologi (automasi), atau redistribusi tugas antar unit yang beban kerjanya lebih rendah.

3. Berapa lama masa berlaku dokumen Anjab dan ABK?

Dokumen ini sebaiknya dievaluasi setiap tahun. Namun, secara resmi perubahan wajib dilakukan jika terjadi perubahan struktur organisasi (SOTK) atau perubahan arah kebijakan strategis instansi.

4. Bisakah jabatan fungsional memiliki beban kerja yang berbeda meskipun namanya sama?

Sangat bisa. Meskipun jabatan fungsional memiliki butir kegiatan standar, namun volume kerja pada setiap unit kerja pasti berbeda tergantung pada cakupan wilayah atau kompleksitas layanan di unit tersebut.


Kesimpulan: Implementasi yang Akurat untuk Birokrasi yang Kuat

Bimbingan teknis implementasi PermenPANRB tentang Anjab dan ABK adalah langkah fundamental dalam transformasi manajemen ASN. Dokumen yang dihasilkan bukan hanya sekadar kertas kerja, melainkan instrumen untuk menciptakan keadilan kerja, efisiensi anggaran, dan profesionalisme aparatur. Dengan data Anjab ABK yang akurat, instansi pemerintah siap menghadapi tantangan global dan memberikan pelayanan publik yang prima.


Pastikan instansi Anda melakukan penataan SDM berdasarkan data yang valid dan regulasi terbaru. Jangan biarkan ketidakakuratan analisis jabatan menghambat produktivitas dan perencanaan masa depan organisasi Anda. Segera bekali tim analis dan pengelola kepegawaian Anda dengan kompetensi terbaik melalui pelatihan intensif yang kami tawarkan. Kami siap mendampingi Anda dalam penyusunan dokumen hingga proses validasi di tingkat pusat. Hubungi kami sekarang untuk berkonsultasi mengenai kebutuhan bimbingan teknis di instansi Anda.

Kontak Informasi & Konsultasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Panduan Bimtek Implementasi PermenPANRB tentang Anjab dan ABK. Pelajari teknik penyusunan dokumen sesuai regulasi terbaru untuk efisiensi organisasi ASN 2026.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan