Dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang E-Katalog Versi 6. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sistem pengadaan nasional dengan mengutamakan kecepatan, kemudahan akses, serta integrasi antarinstansi.
Melalui penerapan E-Katalog Versi 6, proses pengadaan kini dapat dilakukan secara lebih terbuka dengan fitur-fitur terbaru seperti otomatisasi verifikasi, integrasi data harga pasar, serta penyederhanaan proses penayangan produk dan jasa. Sistem ini juga memperkuat mekanisme tata kelola pengadaan yang sejalan dengan prinsip good governance, sehingga dapat menekan potensi kecurangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap belanja pemerintah.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan E-Katalog Versi 6 diperlukan untuk memastikan seluruh pihak—baik dari instansi pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD—memahami mekanisme, regulasi, dan strategi implementasi sistem terbaru ini. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan lebih efektif, adaptif, dan sesuai arah kebijakan nasional tahun 2025–2029.




