Dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate merupakan instrumen krusial yang menjadi batas atas penawaran sekaligus alat untuk menilai kewajaran harga. Memasuki tahun anggaran 2025, tantangan dalam penyusunan HPS semakin kompleks, terutama untuk pengadaan operasional yang bersifat rutin. Ketidakpastian harga pasar akibat fluktuasi ekonomi dan tuntutan integrasi terhadap Standar Harga Daerah (SHD) mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki strategi yang lebih presisi agar tidak terjadi kegagalan tender maupun potensi kerugian negara.
Penyusunan HPS yang tidak akurat—baik terlalu tinggi maupun terlalu rendah—memiliki risiko hukum yang nyata. HPS yang terlalu tinggi berpotensi menjadi indikasi pemborosan keuangan negara, sementara HPS yang terlalu rendah akan menyebabkan penyedia tidak berminat sehingga layanan operasional instansi dapat terhenti. Melalui bimbingan teknis ini, para praktisi pengadaan akan dibekali metodologi penyusunan harga yang berbasis data dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Urgensi Akurasi HPS dalam Tata Kelola Pengadaan Operasional
Pengadaan operasional seperti Alat Tulis Kantor (ATK), jasa kebersihan, hingga pemeliharaan kendaraan sering kali dianggap sederhana. Namun, secara akumulatif, anggaran ini menyerap porsi yang besar dari DIPA/DPPA instansi. Akurasi HPS dalam konteks operasional menjadi kunci efisiensi belanja rutin.
Kemampuan menyusun HPS yang kredibel merupakan bagian fundamental dari Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi PPK dalam Pengelolaan Pengadaan Operasional serta Kerutunitasan Berdasarkan Perpres 26 Tahun 2025. Dalam regulasi terbaru tersebut, PPK ditekankan untuk melakukan riset pasar yang mendalam sebelum menetapkan harga, bukan sekadar menyalin angka dari kontrak tahun sebelumnya. Strategi ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai manfaat yang maksimal (value for money).
Landasan Hukum dan Penggunaan Standar Harga Daerah (SHD)
Pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah biasanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai Standar Harga Daerah (SHD) atau Standar Biaya Masukan (SBM) setiap tahunnya. SHD berfungsi sebagai pagu tertinggi dalam perencanaan anggaran dan pedoman dalam penyusunan HPS.
Beberapa rujukan hukum yang harus diperhatikan dalam penyusunan HPS 2025 meliputi:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres 26 Tahun 2025: Terkait penguatan digitalisasi dan efisiensi pengadaan rutin.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk memahami standar biaya secara nasional, PPK juga dapat merujuk pada laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait Standar Biaya Masukan (SBM) yang menjadi acuan pagu anggaran belanja pusat dan daerah.
Langkah-Langkah Teknis Penyusunan HPS Operasional
Penyusunan HPS yang akuntabel harus mengikuti prosedur yang sistematis. Berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan dalam pelatihan teknis kami:
| Tahapan Kerja | Aktivitas Utama | Output |
| Identifikasi Spesifikasi | Menentukan detail teknis barang/jasa yang dibutuhkan. | Daftar Spesifikasi Teknis/KAK |
| Riset Harga Pasar | Melakukan survei minimal kepada 3 penyedia kredibel. | Berita Acara Survei Harga |
| Analisis SHD | Membandingkan harga pasar dengan Standar Harga Daerah. | Data Komparasi Harga |
| Penghitungan Unsur Pajak | Memasukkan unsur PPN 12% (atau sesuai aturan terbaru) & biaya kirim. | Harga Satuan Total |
| Penetapan HPS | Menandatangani dokumen HPS yang sah. | Dokumen HPS Final |
Strategi Menghadapi Fluktuasi Harga Pasar 2025
Tahun 2025 diprediksi akan mengalami dinamika harga yang dipengaruhi oleh kebijakan fiskal terbaru. PPK tidak boleh hanya terpaku pada SHD jika harga di pasar riil telah melampaui standar tersebut akibat inflasi.
Metode Perbandingan Harga Historis: Gunakan data kontrak tahun lalu sebagai referensi, namun berikan penyesuaian (adjustment) terhadap inflasi.
Informasi dari E-Katalog: Manfaatkan harga yang tercantum di Portal Pengadaan Nasional (LKPP) sebagai salah satu rujukan utama yang memiliki kekuatan legal yang tinggi.
Harga Toko Daring: Survei melalui platform marketplace diperbolehkan sebagai data pendukung untuk barang-barang operasional umum guna memastikan kewajaran harga ritel.
Analisis Komponen Biaya Jasa Lainnya (Outsourcing)
Penyusunan HPS untuk jasa operasional seperti jasa kebersihan (cleaning service) atau jasa keamanan (security) lebih rumit karena melibatkan unsur tenaga kerja. PPK harus memastikan HPS mencakup:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Wajib sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru.
Biaya BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Komponen wajib yang harus dibayarkan penyedia kepada pekerja.
Biaya Manajemen (Management Fee): Keuntungan wajar bagi penyedia (biasanya maksimal 10%).
Biaya Alat & Bahan: Pengadaan bahan pembersih atau seragam yang digunakan selama masa kontrak.
Kesalahan Fatal PPK dalam Penyusunan HPS
Berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat, terdapat beberapa kesalahan berulang yang dilakukan PPK saat menyusun HPS operasional:
Penyusunan HPS Kurang dari 28 Hari Sebelum Tender: Sesuai aturan, HPS harus ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jika lebih lama dari itu, data harga dianggap sudah tidak relevan.
Tidak Memasukkan Pajak (PPN): HPS bersifat bruto, artinya sudah harus mengandung unsur PPN. Kesalahan ini sering mengakibatkan anggaran tidak mencukupi saat proses pembayaran.
HPS “Copy-Paste” dari Pagu Anggaran: HPS tidak boleh sama persis dengan pagu anggaran tanpa adanya perhitungan rincian teknis. Pagu adalah batas ketersediaan dana, sedangkan HPS adalah estimasi biaya riil.
Persiapan Dokumentasi untuk Audit Pengadaan
Audit pengadaan operasional sering kali menyasar pada prosedur penetapan harga. Untuk memitigasi temuan, PPK wajib mendokumentasikan “Kertas Kerja HPS” yang berisi:
Salinan brosur atau screenshot harga e-katalog.
Surat penawaran harga dari penyedia saat tahap survei.
Justifikasi teknis jika memilih harga yang lebih tinggi dari SHD (misalnya karena spesifikasi khusus atau lokasi pengiriman yang sulit).
Riwayat penghitungan kalkulasi harga satuan.
FAQ: Pertanyaan Seputar HPS Operasional dan Standar Harga
1. Bagaimana jika harga SHD lebih rendah dari harga pasar riil?
PPK diperbolehkan menggunakan harga pasar jika dapat membuktikan bahwa SHD sudah tidak relevan melalui berita acara survei harga kepada beberapa penyedia. Namun, disarankan berkoordinasi dengan bagian keuangan/aset daerah untuk penyesuaian anggaran.
2. Apakah HPS wajib diumumkan di aplikasi SPSE/SIRUP?
Ya, nilai total HPS wajib diumumkan di aplikasi SPSE agar penyedia dapat mengetahui batasan nilai pengadaan tersebut, namun rincian harga satuan HPS bersifat rahasia sampai dengan pembukaan dokumen penawaran.
3. Bolehkah HPS dibuat oleh staf teknis atau konsultan?
Penyusunan rincian bisa dibantu oleh tim teknis atau konsultan, namun penetapan dan tanggung jawab akhir terhadap nilai HPS tetap berada sepenuhnya di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Apakah pajak dalam HPS mengikuti aturan PPN terbaru tahun 2025?
Ya, PPK harus mengikuti tarif pajak pertambahan nilai yang berlaku pada saat barang/jasa tersebut diserahterimakan sesuai aturan perpajakan nasional.
Optimalisasi Belanja Negara Melalui HPS yang Akurat
Penyusunan HPS operasional yang sesuai dengan Standar Harga Daerah 2025 bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan sebuah strategi perlindungan diri bagi PPK dan upaya efisiensi bagi organisasi. Dengan penguasaan teknik riset pasar dan pemahaman regulasi yang mendalam, PPK dapat memastikan bahwa proses pengadaan berjalan lancar, kompetitif, dan yang paling penting, aman dari temuan audit di masa depan.
Bimbingan teknis ini adalah investasi bagi profesionalitas Anda sebagai pelaku pengadaan. Pastikan setiap angka yang Anda cantumkan dalam dokumen HPS memiliki dasar hukum dan referensi pasar yang kuat. Dengan demikian, kelaikan fungsi operasional instansi tetap terjaga, dan kedaulatan anggaran negara tetap terlindungi.
Tingkatkan kompetensi Anda dan tim pengadaan dalam menyusun instrumen harga yang akuntabel dan profesional. Jangan biarkan kesalahan teknis dalam penyusunan HPS menjadi celah bagi temuan audit yang merugikan karier dan organisasi Anda. Untuk mendapatkan pemahaman mendalam, simulasi penghitungan harga terkini, serta pendampingan langsung dari narasumber ahli pengadaan, segera ikuti program pelatihan intensif kami. Kami menyediakan metode belajar praktis yang disesuaikan dengan dinamika pasar 2025. Segera hubungi layanan pelanggan kami untuk mendapatkan jadwal bimbingan teknis terbaru dan amankan kuota partisipasi instansi Anda sekarang juga.
Kontak Informasi & Konsultasi:
📞 0812-6660-0643

Pelajari strategi penyusunan HPS Operasional 2025 sesuai Standar Harga Daerah. Panduan teknis bagi PPK untuk pengadaan yang akuntabel dan bebas temuan audit.
