BIMBINGAN TEKNIS
Peningkatan SDM Persiapan Penerapan dan Pembentukan BLUD
LATAR BELAKANG
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas (Permendagri Nomor 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan keleluasaan menerapkan praktik bisnis yang sehat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah (Permendagri 79 Tahun 2018).
Setelah semua dokumen siap, Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan surat permohonan penilaian BLUD kepada Sekretaris Daerah (SEKDA). SEKDA akan membentuk Tim Penilai untuk menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak Unit Kerja SKPD yang masih kesulitan mempersiapkan persyaratan administratif BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lainnya perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD: Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD, dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mereka perlu dilatih.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri No. 900/2759/SJ
Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan Hubungannya dengan Standar Pelayanan Minimal
Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
SASARAN PESERTA
Sekretaris Daerah
Pejabat dan Staf PPKD
Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan
Pejabat dan Staf Inspektorat Daerah
Pejabat dan Staf Bappeda
Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD
METODOLOGI
Ceramah/Presentasi
Diskusi/Solusi, Tanya Jawab
Studi Kasus dalam Menyelesaikan Permasalahan
Praktek dan Pendampingan
NARASUMBER/INSTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari para ahli pemerintah dan profesional yang berpengalaman baik secara konsep/teori maupun praktik.
