Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan

Panduan lengkap Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan ASN 2026 sesuai regulasi BKN. Pelajari matriks peran hasil dan SKP berbasis digital.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergerak maju menuju tata kelola yang berbasis pada kinerja nyata (result-oriented). Di dalam ekosistem ini, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan menempati posisi yang sangat vital. SKP bukan lagi sekadar dokumen administratif penunjang kenaikan pangkat yang disusun terburu-buru di akhir tahun. Dokumen ini merupakan kontrak kinerja, komitmen, sekaligus kompas profesional bagi setiap pegawai dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian visi dan misi instansi tempat mereka mengabdi.

Memasuki tahun 2026, perubahan regulasi dan digitalisasi penilai menuntut pemahaman teknis yang mendalam bagi seluruh pengelola kepegawaian, pejabat penilai, dan ASN secara mandiri. Penyusunan SKP tahunan saat ini wajib mengedepankan prinsip keselarasan (cascading) dan kejelasan indikator agar hasil evaluasi bersifat adil dan objektif. Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SKP Tahunan hadir sebagai solusi edukatif untuk menjembatani perubahan paradigma dari birokrasi prosedural menuju birokrasi yang berkinerja tinggi.


Urgensi Perencanaan Kerja Melalui SKP Tahunan yang Presisi

Mengapa penyusunan SKP Tahunan di awal tahun anggaran menjadi langkah yang sangat krusial? Sebuah instansi pemerintah diibaratkan sebagai kapal besar yang bergerak menuju satu tujuan strategis. Tujuan besar tersebut tidak akan pernah tercapai jika setiap pendayung di dalamnya mendayung ke arah yang berbeda-beda tanpa koordinasi yang jelas.

Melalui bekal ilmu dari Bimtek E-Kinerja ASN 2026, pegawai diajarkan untuk memetakan peran mereka secara spesifik dalam organisasi. SKP tahunan yang dirancang dengan presisi memberikan kepastian mengenai batasan tanggung jawab, parameter keberhasilan, dan standar kualitas output yang harus dipenuhi. Hal ini meminimalisir terjadinya tumpang tindih tugas (overlapping) antarpegawai dan memastikan tidak ada sumber daya manusia yang kekurangan beban kerja atau justru kelebihan beban kerja (overload).


Landasan Regulasi Penyusunan SKP ASN Terbaru

Setiap penyusunan dokumen perencanaan kinerja aparatur wajib mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Langkah ini sangat krusial demi menjaga legalitas formal dokumen SKP agar diakui secara nasional saat proses mutasi, promosi, maupun pensiun. Beberapa payung hukum utama yang dibedah dalam bimbingan teknis ini meliputi:

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022: Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini merupakan tonggak utama yang mengubah format SKP dari berbasis aktivitas menjadi berbasis ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Payung hukum tertinggi yang mengamanatkan implementasi merit sistem secara ketat melalui pengukuran kinerja digital yang transparan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019: Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang memuat tata cara sanksi dan penghargaan berdasarkan capaian SKP tahunan.

  4. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024: Mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), termasuk di dalamnya mekanisme penguncian data kinerja nasional.

Memahami esensi dari rangkaian regulasi ini membantu instansi terhindar dari bias penilaian dan meminimalisir potensi sengketa kepegawaian antara pimpinan dan bawahan.


Konsep Cascading dan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH)

Sebelum seorang ASN menginput rencana kerjanya ke dalam dokumen SKP Tahunan, ada satu tahapan krusial yang harus diselesaikan di tingkat unit kerja, yaitu penyusunan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH). MPH merupakan jembatan untuk melakukan pengaliran kinerja (cascading) dari level makro organisasi menuju level mikro individu.

Prosedur cascading yang ideal mencakup prinsip-prinsip berikut:

  • Top-Down Alignment: Target kinerja Kepala Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dipecah dan didistribusikan kepada para Pejabat Administrator (Eselon III). Selanjutnya, target tersebut diturunkan kembali kepada Pejabat Pengawas (Eselon IV) hingga bermuara pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

  • Prinsip Bagi Habis: Seluruh target strategis unit kerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja (PK) tahunan harus habis terbagi ke dalam Rencana Hasil Kerja (RHK) para pegawai di bawahnya. Tidak boleh ada target organisasi yang “menggantung” tanpa ada personel yang mengintervensinya.

  • Klarifikasi Ekspektasi: Pimpinan melakukan dialog bersama seluruh tim untuk menyepakati siapa bertanggung jawab atas produk apa, sehingga alur koordinasi internal menjadi sangat solid.


Anatomi dan Komponen Dokumen SKP Tahunan

Berdasarkan PermenPANRB 6/2022, format dokumen SKP tahunan kini jauh lebih dinamis dan humanis karena berfokus pada hasil akhir dan dialog berkala. Komponen-komponen utama penyusun anatomi SKP meliputi:

1. Rencana Hasil Kerja (RHK) Utama

RHK Utama berisi janji kinerja pegawai yang berdampak langsung terhadap pencapaian target unit organisasi. RHK Utama harus ditulis dengan kalimat hasil kerja yang jelas objeknya.

2. Rencana Hasil Kerja (RHK) Tambahan

(Opsional) RHK Tambahan memuat tugas-tugas di luar tugas pokok jabatan namun diberikan oleh pimpinan berdasarkan penugasan khusus (direktif) atau keikutsertaan dalam tim kerja lintas unit yang mendukung kinerja organisasi.

3. Indikator Kinerja Individu (IKI)

Tolok ukur keberhasilan untuk menilai apakah RHK yang dijanjikan telah tercapai atau tidak. Setiap RHK idealnya didukung oleh minimal tiga aspek indikator: Kuantitas, Kualitas, dan Waktu.

4. Target dan Satuan

Angka nominal, persentase, atau durasi yang disepakati sebagai batas capaian kerja minimal yang berstatus memenuhi ekspektasi pimpinan.

5. Aspek Perilaku Kerja

Penilaian terhadap sikap dan tindakan pegawai sehari-hari yang didasarkan pada tujuh pilar Core Values ASN BerAKHLAK.


Perbedaan Karakteristik SKP Jabatan Administrasi, Fungsional, dan Pimpinan Tinggi

Dalam bimbingan teknis, peserta dilatih secara mendalam untuk merumuskan kalimat RHK dan IKI yang sesuai dengan ruang lingkup jabatan masing-masing. Karakteristik SKP antarjenjang jabatan memiliki perbedaan yang signifikan:

Level JabatanFokus Utama Rencana Hasil Kerja (RHK)Karakteristik Indikator Kinerja Individu (IKI)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) / StrukturalCapaian strategis makro organisasi, efektivitas program, kepemimpinan, dan serapan anggaran institusi.Menggunakan indikator dampak (impact), outcome, atau persentase keberhasilan makro wilayah/sektoral.
Jabatan Fungsional (Guru, Analis, Auditor)Layanan keahlian profesi yang spesifik untuk menyelesaikan masalah atau memberikan rekomendasi teknis.Menggunakan indikator jumlah dokumen telaahan, rekomendasi kebijakan, atau paket layanan profesi standar.
Jabatan Pelaksana (Administrasi/Teknis)Kegiatan fasilitatif, dukungan operasional harian, dan ketertiban administrasi internal unit kerja.Menggunakan indikator jumlah berkas yang diinput, tingkat akurasi laporan, dan ketepatan waktu distribusi dokumen.

Formulasi Indikator Kinerja Individu (IKI) Menggunakan Kaidah SMART

Kesalahan paling jamak yang ditemui dalam penyusunan SKP tahunan adalah penggunaan kalimat indikator yang tidak terukur atau sekadar menuliskan urutan prosedur kerja harian. Untuk mengatasi hal ini, bimbingan teknis mewajibkan adopsi kaidah SMART dalam setiap formulasi kalimat indikator.

  • Specific (Spesifik): Fokus pada satu output dan jelas maknanya. Hindari frasa bermakna ganda. Contoh: “Tingkat akurasi draf nota kesepahaman kerja sama” (Spesifik).

  • Measurable (Terukur): Memiliki satuan pengukuran yang pasti. Gunakan satuan seperti dokumen, laporan, paket, persentase, atau jumlah bulan/hari.

  • Achievable (Dapat Dicapai): Target angka yang dicanangkan harus rasional. Menetapkan target nihil kesalahan (100% akurat) pada sistem manual sering kali kurang realistis; rentang target yang aman adalah 95% s.d. 98%.

  • Relevant (Relevan): IKI pegawai harus memiliki korelasi logis yang kuat dengan RHK atasan yang diintervensi.

  • Time-bound (Batas Waktu): Kejelasan mengenai batas akhir penyerahan produk atau frekuensi pelaporan (misalnya: dilaporkan setiap akhir triwulan atau selesai dalam waktu 5 hari kerja).


Langkah-Langkah Praktis Penyusunan SKP Melalui Aplikasi E-Kinerja BKN

Memasuki tahun 2026, seluruh ASN wajib melakukan pengisian dokumen SKP Tahunan secara digital melalui platform e-Kinerja terintegrasi BKN. Bimbingan teknis memberikan panduan simulasi langsung (hands-on) pengoperasian aplikasi dengan langkah-langkah baku sebagai berikut:

  1. Akses dan Autentikasi Akun: Pegawai melakukan login menggunakan akun pangkalan data nasional yang valid.

  2. Verifikasi Profil Data Hierarki: Memastikan data diri, nama atasan langsung selaku Pejabat Penilai Kinerja, dan data Unor (Unit Organisasi) telah sesuai dengan kondisi riil organisasi terbaru.

  3. Pembuatan Sasaran Kinerja Baru: Mengklik menu “Tambah SKP”, memilih periode penilaian tahunan (Januari s.d. Desember), serta menentukan pendekatan penilaian (Kuantitatif atau Kualitatif).

  4. Penginputan Rencana Hasil Kerja (RHK): Memilih RHK atasan yang akan diintervensi, lalu mengetikkan kalimat RHK individu yang telah disepakati pada saat forum dialog kinerja sebelumnya.

  5. Penambahan Indikator dan Target: Memasukkan detail aspek Kuantitas, Kualitas, dan Waktu beserta angka target minimal dan maksimal pada masing-masing kolom IKI.

  6. Submisi dan Persetujuan Atasan: Pegawai mengklik tombol “Ajukan SKP”. Atasan penilai akan menerima notifikasi di dasbornya untuk meninjau, memberikan catatan koreksi, atau langsung memberikan persetujuan (approve) secara digital.


Dialog Kinerja Berkelanjutan: Mengubah Dokumen Pasif Menjadi Aktif

Salah satu poin revolusioner dalam manajemen kinerja ASN modern adalah kewajiban melaksanakan Dialog Kinerja Berkelanjutan. Dokumen SKP Tahunan bukan lagi secarik kertas mati yang disimpan di lemari arsip setelah ditandatangani. Dokumen ini menjadi rujukan komunikasi intensif di sepanjang tahun berjalan.

Dialog kinerja memfasilitasi terjadinya tiga proses manajerial yang penting:

  • Coaching dan Mentoring: Pimpinan bertindak sebagai pelatih yang membimbing pegawai muda atau staf yang mengalami kendala teknis dalam mencapai target indikatornya.

  • On-the-Spot Feedback: Pemberian umpan balik secara langsung ketika pegawai menyelesaikan suatu tugas (baik berupa pujian, koreksi substansi, maupun arahan perbaikan strategis).

  • Amandemen Target: Sistem e-Kinerja memungkinkan dilakukannya penyesuaian target di pertengahan tahun jika terjadi kondisi luar biasa seperti pemotongan anggaran instansi secara massal, restrukturisasi organisasi (SOTK), atau mutasi jabatan mendadak.


Konversi Nilai SKP Tahunan Menjadi Angka Kredit Digital

Bagi pemangku Jabatan Fungsional (JF), penyusunan dan pencapaian target SKP Tahunan memiliki dampak langsung yang sangat masif terhadap perkembangan karier mereka. Sejak berlakunya sistem transformasi manajemen kepegawaian terbaru, pola pengumpulan Angka Kredit (AK) melalui pengisian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) konvensional telah dihapus secara total di seluruh Indonesia.

Mekanisme perolehan angka kredit kini menggunakan metode Konversi Predikat Kinerja. Di akhir tahun, nilai predikat SKP tahunan yang diperoleh pegawai akan langsung dikonversi secara otomatis oleh sistem SIASN BKN menjadi angka kredit tahunan.

  • Predikat Sangat Baik memberikan konversi sebesar 150% dari angka kredit tahunan dasar.

  • Predikat Baik memberikan konversi sebesar 100% dari angka kredit tahunan dasar.

  • Predikat Butuh Perbaikan memberikan konversi sebesar 75% dari angka kredit tahunan dasar.

  • Predikat Kurang/Sangat Kurang memotong perolehan angka kredit menjadi sangat minim, sehingga menunda masa kenaikan pangkat pegawai fungsional yang bersangkutan.


FAQ: Pertanyaan Terkait Bimtek Penyusunan SKP Tahunan ASN

1. Kapan batas waktu maksimal penyusunan dan persetujuan SKP Tahunan dilakukan?

Sesuai dengan ketentuan umum kedisiplinan dan manajemen kinerja, dokumen perencanaan SKP Tahunan wajib disusun, didialogkan, dan disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja paling lambat pada akhir bulan Januari di tahun anggaran berjalan.

2. Apakah pegawai kontrak atau PPPK juga diwajibkan menyusun SKP Tahunan di e-Kinerja BKN?

Ya. Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal pengelolaan kinerja. Capaian SKP Tahunan PPPK menjadi instrumen utama bagi instansi untuk menentukan perpanjangan atau pemutusan kontrak kerja mereka.

3. Bagaimana nasib SKP Tahunan seorang pegawai yang melakukan mutasi atau pindah instansi di pertengahan tahun?

Pegawai yang bersangkutan akan memiliki dua dokumen SKP yang terpisah. SKP periode pertama dinilai dan ditutup oleh atasan di instansi lama (berstatus nilai parsial), kemudian pegawai menyusun SKP periode kedua di instansi baru. Di akhir tahun, admin kepegawaian akan melakukan penggabungan (kombinasi) kedua nilai tersebut di SIASN.

4. Apakah pimpinan diperbolehkan menolak draf SKP Tahunan yang diajukan oleh bawahannya?

Sangat diperbolehkan. Jika dalam proses dialog kinerja pimpinan menilai bahwa target yang diajukan oleh bawahan terlalu rendah, kalimat indikatornya tidak SMART, atau tidak mendukung target unit kerja, pimpinan berhak mengembalikan draf tersebut untuk direvisi oleh pegawai.


Kesimpulan: Pilar Utama Penataan Birokrasi yang Berdaya Saing Tinggi

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan berbasis digital merupakan instrumen fundamental yang menggeser wajah birokrasi Indonesia menuju profesionalisme sejati. SKP bukan lagi beban administrasi yang menjemukan, melainkan dokumen strategis yang memetakan kontribusi nyata, melindungi objektivitas penilaian pegawai, dan memfasilitasi pengembangan karier yang adil berbasis merit sistem. Penguasaan metodologi penyusunan SKP yang SMART dan selaras melalui bimbingan teknis yang tepat adalah kunci utama bagi instansi pemerintah untuk membangun budaya kerja yang kompetitif, transparan, dan akuntabel pada tahun 2026.


Akselerasikan kapasitas aparatur dan ketepatan administrasi kepegawaian di instansi pemerintah Anda dengan menguasai tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan yang valid dan sesuai regulasi nasional terbaru. Hindari risiko keterlambatan penginputan, penulisan indikator yang bias, atau kesalahan alur cascading yang dapat mengunci layanan kenaikan pangkat otomatis seluruh pegawai di instansi Anda. Daftarkan segera para pimpinan unit kerja, pejabat fungsional, analis SDM aparatur, serta pengelola kepegawaian instansi Anda ke dalam program bimbingan teknis intensif kami. Bersama para fasilitator dan narasumber ahli, kami siap memberikan pendampingan langsung, mulai dari penyusunan matriks peran hasil hingga simulasi penginputan ke dalam aplikasi e-Kinerja BKN pusat secara aman dan akurat.

Kontak Informasi & Konsultasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat layanan kami di:

📞 0812-6660-0643

🌐 www.trainingpskn.com

Panduan lengkap Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan ASN 2026 sesuai regulasi BKN. Pelajari matriks peran hasil dan SKP berbasis digital.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan