Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025–2029, kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra OPD ini diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas aparatur perencana di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai:
Keterkaitan antara RPJMD, Renstra OPD, dan dokumen perencanaan nasional;
Penyusunan sasaran, indikator kinerja, serta program dan kegiatan prioritas;
Penjabaran visi-misi kepala daerah ke dalam strategi dan arah kebijakan perangkat daerah;
Penyusunan cascading kinerja dari RPJMD ke Renstra OPD sesuai ketentuan terbaru.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana strategis bagi perangkat daerah untuk menyusun Renstra OPD yang selaras, terukur, dan berorientasi hasil, sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
📍 Sasaran Peserta: Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, dan pejabat fungsional perencana di lingkungan pemerintah daerah.
📆 Periode Pelaksanaan: Tahun 2025
📘 Acuan Utama: Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025–2029



