Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan pilar utama dalam keberlangsungan operasional serta pembangunan pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam ekosistem pengadaan, terdapat dua dokumen vital yang menjadi penentu keberhasilan, efisiensi, dan akuntabilitas proses tersebut: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kesalahan dalam penyusunan kedua dokumen ini tidak hanya berisiko pada kegagalan tender atau pemborosan anggaran, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai teknik penyusunan yang presisi dan sesuai regulasi menjadi kebutuhan mutlak bagi para praktisi pengadaan.
Urgensi Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai Fondasi Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja atau Terms of Reference (TOR) adalah dokumen yang memuat batasan mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, serta spesifikasi teknis dari suatu pekerjaan. KAK bertindak sebagai “peta jalan” yang memberikan gambaran jelas kepada calon penyedia mengenai apa yang diinginkan oleh penyelenggara pengadaan.
Mengapa KAK Sering Menjadi Titik Lemah?
Banyak kegagalan pengadaan berakar dari KAK yang ambigu. Jika KAK tidak disusun dengan detail yang terukur, penyedia cenderung memberikan penawaran yang tidak sesuai kebutuhan, atau lebih buruk lagi, terjadi perselisihan (dispute) saat pelaksanaan kontrak karena perbedaan interpretasi terhadap ruang lingkup pekerjaan.
Komponen Utama dalam KAK yang Berkualitas
Sebuah KAK yang profesional harus mampu menjawab pertanyaan “Apa, Mengapa, Siapa, Kapan, dan Bagaimana”. Komponen tersebut meliputi:
Latar Belakang: Alasan kuat mengapa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan.
Maksud dan Tujuan: Target spesifik yang ingin dicapai setelah pekerjaan selesai.
Ruang Lingkup: Batasan pekerjaan agar tidak meluas ke area yang tidak dianggarkan.
Kualifikasi Tenaga Ahli: Standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh personel penyedia.
Waktu Pelaksanaan: Jadwal milstone yang realistis.
Teknik Menyusun Spesifikasi Teknis yang Jelas dan Terukur
Dalam penyusunan KAK, bagian yang paling krusial adalah spesifikasi teknis. Spesifikasi yang terlalu mengunci pada merek tertentu dapat melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, sementara spesifikasi yang terlalu umum akan menghasilkan kualitas barang/jasa yang rendah.
| Unsur Spesifikasi | Penjelasan |
| Kinerja | Menetapkan standar kemampuan minimal (misal: kecepatan proses, daya tahan). |
| Teknis | Detail dimensi, bahan, atau komposisi material. |
| Merek/Tipe | Hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu seperti e-purchasing atau suku cadang. |
| Pelayanan | Layanan purna jual, garansi, dan pelatihan bagi pengguna. |
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Penentu Efisiensi Anggaran
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). HPS bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen untuk menilai kewajaran harga penawaran serta menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Fungsi Strategis HPS
Alat Evaluasi: Menilai apakah harga yang ditawarkan penyedia masuk akal (tidak terlalu tinggi atau rendah secara tidak wajar).
Batas Atas: Sebagai filter agar total kontrak tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia.
Dasar Penandatanganan Kontrak: Memberikan keyakinan bahwa nilai kontrak mencerminkan harga pasar yang kompetitif.
Metode dan Sumber Referensi dalam Penyusunan HPS yang Akurat
Menyusun HPS tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi. Diperlukan data yang valid dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan auditor.
Sumber Data Harga yang Sah
Penyusunan HPS harus merujuk pada data yang paling mendekati kondisi pasar terkini:
Harga Pasar Setempat: Survei harga dari minimal tiga vendor/toko berbeda.
Informasi Biaya Satuan: Data resmi dari instansi pemerintah atau asosiasi terkait.
Daftar Harga E-Katalog: Referensi dari portal pengadaan nasional.
Kontrak Masa Lalu: Menggunakan data kontrak serupa yang dilaksanakan dalam satu tahun terakhir dengan penyesuaian inflasi.
Komponen Biaya dalam HPS
HPS harus menghitung seluruh biaya yang mungkin timbul, termasuk:
Harga barang/biaya pokok jasa.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Biaya pengiriman dan asuransi.
Biaya instalasi atau pengujian.
Keuntungan dan biaya overhead bagi penyedia (maksimal 15%).
Regulasi Terkait Pengadaan di BUMN, BUMD, dan Instansi Pemerintah
Terdapat perbedaan tipis namun signifikan dalam tata cara pengadaan di berbagai instansi. Jika instansi pemerintah murni mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka BUMN dan BUMD memiliki fleksibilitas lebih namun tetap terikat pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sinkronisasi dengan UU HKPD dan SIPD-RI
Saat ini, digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) menjadi kewajiban. Artikel ini menekankan bahwa setiap penyusunan HPS harus selaras dengan kodefikasi barang dan jasa yang ada dalam sistem tersebut guna mempermudah proses audit dan pelaporan keuangan.
Studi Kasus: Kegagalan Pengadaan Akibat Kesalahan KAK dan HPS
Kasus A: Pengadaan Perangkat IT di Instansi X
Instansi X menyusun KAK yang sangat umum tanpa menetapkan standar minimum RAM dan Processor untuk perangkat komputer. Akibatnya, penyedia mengirimkan perangkat dengan spesifikasi terendah yang tidak mampu menjalankan perangkat lunak operasional. Meskipun secara administrasi benar, secara fungsi pengadaan ini dianggap gagal.
Kasus B: Mark-up HPS pada Proyek Konstruksi
Seorang PPK menetapkan HPS hanya berdasarkan satu brosur harga tanpa melakukan survei pasar yang luas. Saat diaudit, ditemukan selisih harga sebesar 30% dari harga pasar rata-rata. Hal ini menjadi temuan kerugian negara karena HPS dianggap tidak disusun secara profesional dan kompetitif.
Solusi:
Melalui bimbingan teknis yang tepat, peserta akan diajarkan cara melakukan riset pasar yang mendalam dan cara menyusun matriks spesifikasi sehingga celah-celah kesalahan seperti di atas dapat dihindari sepenuhnya.
Praktik Penyusunan Dokumen: Langkah Demi Langkah
Bagi pemula maupun praktisi senior, mengikuti alur kerja yang sistematis adalah kunci. Berikut adalah tahapan praktis yang disarankan:
Identifikasi Kebutuhan: Pastikan barang/jasa benar-benar dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi organisasi.
Survei Pasar: Kumpulkan data harga, spesifikasi, dan ketersediaan dari berbagai sumber.
Penyusunan Draft KAK: Tuliskan spesifikasi teknis secara naratif namun detail.
Perhitungan HPS: Gunakan lembar kerja (spreadsheet) untuk menjabarkan komponen biaya secara transparan.
Review dan Penetapan: Pastikan dokumen telah diperiksa ulang kesesuaiannya dengan anggaran (DPA/RKA).
FAQ: Pertanyaan Seputar Penyusunan HPS dan KAK
1. Apakah HPS bersifat rahasia?
Nilai total HPS bersifat terbuka dan diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan. Namun, rincian detail perhitungan (kertas kerja) HPS bersifat rahasia hingga proses pengadaan selesai atau jika diminta oleh auditor resmi.
2. Berapa lama masa berlaku HPS?
HPS harus disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jika melebihi waktu tersebut, disarankan untuk melakukan survei ulang guna memastikan harga tetap relevan.
3. Bolehkah HPS melebihi Pagu Anggaran?
Secara aturan, HPS tidak boleh melebihi pagu anggaran yang tersedia. Jika harga pasar ternyata lebih tinggi dari pagu, maka PPK harus melakukan revisi volume atau spesifikasi dalam KAK.
4. Apakah KAK harus mencantumkan merek?
Pada prinsipnya tidak boleh, kecuali untuk pengadaan yang dilakukan melalui E-Purchasing, suku cadang tertentu, atau dalam rangka standarisasi aset yang sudah ada.
5. Siapa yang paling bertanggung jawab atas kebenaran HPS?
Tanggung jawab utama berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menetapkan dokumen tersebut, namun penyusunannya dapat dibantu oleh tim teknis atau tenaga ahli.
6. Apa perbedaan utama HPS untuk Barang dan Jasa Konsultansi?
Untuk barang, HPS fokus pada nilai komoditas dan pajak. Sedangkan untuk jasa konsultansi, HPS lebih menitikberatkan pada Biaya Langsung Personel (Remuneration) dan Biaya Langsung Non-Personel (Out of Pocket Expenses).
Mengapa Anda Harus Mengikuti Bimbingan Teknis Ini?
Dunia pengadaan terus berkembang dengan regulasi yang dinamis. Mengikuti pelatihan praktis bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan investasi untuk menjaga integritas organisasi. Bersama narasumber ahli seperti Agus Arif Rakhman, M.M., CPSP, yang merupakan Probity Advisor LKPP RI dan Penulis Buku AI-PBJ, Anda akan mendapatkan wawasan yang tidak ditemukan dalam buku teks biasa.
Peserta akan dibekali dengan template dokumen, metode perhitungan cepat, hingga strategi menghadapi audit pengadaan. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memberikan solusi nyata atas hambatan yang sering dihadapi di lapangan oleh staf BUMN, BUMD, dan Instansi Pemerintah.
Pastikan setiap rupiah anggaran organisasi Anda digunakan secara efektif melalui dokumen perencanaan yang akurat. Tingkatkan kompetensi profesional Anda dalam manajemen pengadaan dengan bergabung dalam program bimbingan teknis kami yang dirancang sesuai standar nasional.
Daftar sekarang melalui: www.trainingpskn.com
Narahubung: 0812-6660-0643
Alamat: Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No. 74A, Jakarta Pusat
Ingin mengetahui jadwal lengkap pelatihan pengadaan lainnya? Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.

Pelatihan praktis penyusunan HPS dan KAK untuk BUMN, BUMD, dan Instansi Pemerintah bersama Agus Arif Rakhman. Kuasai regulasi dan teknik akurat pengadaan barang/jasa.
