Pengadaan obat dan alat kesehatan merupakan bagian penting dari tata kelola layanan kesehatan di Indonesia. Ketersediaan obat dan alkes yang tepat waktu, sesuai anggaran, dan berkualitas sangat menentukan mutu pelayanan pasien. Untuk memastikan proses ini berjalan secara akuntabel, efisien, dan minim risiko penyimpangan, pemerintah mendorong penerapan e‑Purchasing sebagai instrumen utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Artikel ini menyajikan pembahasan menyeluruh tentang e‑Purchasing dalam konteks pengadaan obat dan alat kesehatan, termasuk tata kelola, mitigasi risiko, dan pencegahan fraud. Konten ini dirancang sebagai artikel pilar (pillar content) yang mendukung berbagai artikel turunan terkait seperti jadwal bimtek, pendaftaran, lokasi pelaksanaan, dan materi modul.
Apa Itu e‑Purchasing dalam Pengadaan Kesehatan
e‑Purchasing adalah mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan sistem elektronik resmi, seperti katalog elektronik yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi biaya pengadaan.
Dalam konteks pengadaan obat dan alkes, e‑Purchasing memungkinkan instansi seperti BLUD, RSUD, dan Puskesmas untuk:
Memilih produk dari katalog resmi dengan harga yang telah ditetapkan.
Mengurangi risiko harga tidak wajar atau praktik mark up.
Mempercepat proses pengadaan tanpa prosedur tender tradisional.
Jadwal Bimtek 2026: e‑Purchasing Pengadaan Obat dan Alkes
Bimbingan Teknis: Penerapan e‑Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan
- Cara Pendaftaran Bimtek BLUD & RSUD Tahun 2026
- Lokasi Pelaksanaan Bimtek 2026 di Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan Kota Lainnya
- Syarat & Ketentuan Peserta Bimtek Penerapan e‑Purchasing
- Paket Biaya & Fasilitas Bimtek 2026 BLUD Kesehatan
- Materi & Modul Bimtek: Tata Kelola, Mitigasi Risiko, dan Pencegahan Fraud
Keunggulan e‑Purchasing
Beberapa keuntungan utama penerapan e‑Purchasing antara lain:
Transparan: Semua produk dan harga terlihat dalam sistem.
Akuntabel: Jejak elektronik memudahkan audit.
Efisien: Proses lebih cepat dan minim negosiasi manual.
Tepat anggaran: Harga sudah dikontrol LKPP sehingga risiko pembengkakan anggaran berkurang.
Tata Kelola Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan
Tata kelola pengadaan merupakan kerangka kerja yang mendefinisikan bagaimana pengadaan harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi untuk memastikan kebutuhan layanan terpenuhi secara tepat.
Unsur Kunci Tata Kelola
Tata kelola pengadaan mencakup beberapa aspek berikut:
| Aspek | Deskripsi |
|---|---|
| Perencanaan | Penyusunan kebutuhan obat & alkes berdasarkan servis klinis dan data konsumsi. |
| Penganggaran | Penetapan anggaran yang realistis untuk pengadaan tahunan. |
| Pelaksanaan | Proses e‑Purchasing melalui katalog elektronik. |
| Pengendalian | Monitoring pemakaian anggaran dan pemenuhan kebutuhan stok. |
| Pelaporan | Penyusunan laporan sesuai standar akuntansi dan kebijakan BLUD. |
Peran Pemangku Jabatan
Setiap proses pengadaan memiliki tanggung jawab, antara lain:
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran): Penanggung jawab anggaran.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Menyusun kontrak dan menjalankan e‑Purchasing.
Pejabat Pengadaan/Pokja: Menentukan spesifikasi dan memilih penyedia.
Bendahara Pengeluaran: Memastikan pencairan dana sesuai ketentuan.
Mitigasi Risiko dalam Pengadaan
Meskipun e‑Purchasing menyederhanakan proses, berbagai risiko tetap ada. Untuk itu, BLUD/RSUD perlu strategi mitigasi risiko yang kuat.
Risiko Umum dan Solusinya
Risiko Harga Tidak Pantas
Solusi: Menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membandingkan dengan katalog elektronik.Stok Tidak Sesuai Kebutuhan
Solusi: Analisis tren pemakaian tahun sebelumnya dan forecasting kebutuhan.Ketidaksesuaian Spesifikasi
Solusi: Standarisasi spesifikasi teknis produk dan tinjau ulang kebutuhan klinis.Terlambatnya Pengiriman
Solusi: Evaluasi track record penyedia dalam e‑Purchasing dan menetapkan SLA (Service Level Agreement).Risiko Hukum/Audit
Solusi: Dokumentasi lengkap setiap langkah pengadaan, serta rutin melakukan internal audit.
Pencegahan Fraud dalam Pengadaan Kesehatan
Fraud atau kecurangan dalam pengadaan bisa berupa mark up harga, kolusi antara penyedia dan pejabat, hingga pemesanan barang yang tidak sesuai kebutuhan. Pencegahan fraud harus menjadi prioritas utama.
Strategi Pencegahan Fraud
Penggunaan Sistem Elektronik (e‑Purchasing): Meminimalkan kontak langsung dan keputusan manual yang rawan manipulasi.
Audit Internal Berkala: APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) berperan mengawasi proses dan temuan risiko.
SOP yang Jelas: Prosedur tetap harus ditetapkan dan ditinjau secara berkala.
Pelaporan Whistleblower: Saluran pelaporan untuk pegawai/masyarakat yang menemukan indikasi ketidakwajaran.
Contoh Kasus Nyata – Pencegahan Fraud
Di salah satu BLUD Kabupaten X, sebelum menggunakan e‑Purchasing, ditemukan bahwa harga obat tertentu melampaui HPS hingga 25%. Setelah beralih ke e‑Purchasing dan pembandingan harga rutin sebelum pembelian, fluktuasi harga berkurang dan tidak ada temuan mark up yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Studi Kasus Implementasi e‑Purchasing
Kasus BLUD RSUD Y
RSUD Y mengalami seringnya keterlambatan pengadaan alat kesehatan yang berdampak pada pelayanan pasien. Setelah mengikuti bimbingan teknis dan menerapkan e‑Purchasing:
Waktu pengadaan menjadi 30% lebih cepat.
Tidak ada temuan audit terkait dokumen pengadaan.
Ketersediaan alkes tetap terjaga tinggi sepanjang tahun.
Hasil ini menunjukkan bahwa bimbingan teknis bukan hanya teori, tetapi berdampak langsung pada kinerja operasional.
Manfaat e‑Purchasing Bagi BLUD dan Layanan Kesehatan
Beberapa manfaat signifikan penerapan e‑Purchasing antara lain:
Akuntabilitas meningkat melalui dokumentasi elektronik.
Transparansi harga menjadikan pengadaan lebih mudah diaudit.
Efisiensi anggaran karena harga katalog telah distandarisasi.
Kualitas layanan meningkat berkat tepatnya ketersediaan obat & alkes.
Kesimpulan
Penerapan e‑Purchasing dalam pengadaan obat dan alat kesehatan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih baik. Dengan fokus pada tata kelola BLUD, mitigasi risiko, dan pencegahan fraud, instansi kesehatan dapat menjalankan proses pengadaan yang profesional dan akuntabel. Bimbingan teknis menjadi pilar penting dalam memperkuat kompetensi aparatur agar proses pengadaan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu e‑Purchasing dalam pengadaan obat & alkes?
e‑Purchasing adalah mekanisme pengadaan melalui sistem elektronik yang memanfaatkan katalog elektronik resmi untuk pemilihan produk dan harga.
2. Siapa saja yang wajib mengikuti bimbingan teknis ini?
Pejabat pengadaan, PPK, KPA, pengelola keuangan, serta tim pengadaan di BLUD, RSUD, dan Puskesmas.
3. Bagaimana e‑Purchasing mengurangi risiko fraud?
Dengan sistem elektronik yang transparan, mengurangi interaksi manual, dan menyediakan jejak digital audit.
4. Apakah e‑Purchasing wajib digunakan oleh BLUD?
Menurut peraturan pengadaan pemerintah terbaru, e‑Purchasing dianjurkan dan dalam banyak kasus menjadi bagian dari kepatuhan administratif.
5. Bagaimana proses mitigasi risiko dalam pengadaan?
Melalui perencanaan kebutuhan yang matang, standarisasi produk, evaluasi penyedia, serta audit internal reguler.
6. Apakah ada contoh nyata peningkatan layanan setelah e‑Purchasing?
Ya—banyak BLUD, seperti RSUD Y, melaporkan percepatan proses dan minim temuan audit setelah implementasi.
7. Apa langkah pertama jika ingin menerapkan e‑Purchasing?
Mengikuti bimbingan teknis, menyiapkan SOP internal, serta integrasi sistem katalog dengan perencanaan BLUD.
Perkuat pemahaman e‑Purchasing Anda untuk menciptakan pengadaan obat & alkes yang transparan, akuntabel, dan bebas fraud.
Daftar segera untuk memastikan peran aktif instansi dalam pengadaan berkualitas! Hubungi Kami 0812 6660 0643
