Strategi Lengkap Bimbingan Teknis Penghitungan dan Penerapan TKDN Pasca Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin No 35 Tahun 2025

Panduan lengkap Bimbingan Teknis Penghitungan TKDN berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin 35 Tahun 2025 untuk optimasi pengadaan barang dan jasa.

Tag Terkait

Rp5.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mengalami transformasi signifikan pada tahun 2025. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 membawa angin baru sekaligus tantangan teknis bagi para pelaku pengadaan barang/jasa, baik di instansi pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta.

Ketentuan terbaru ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan restrukturisasi fundamental dalam cara menghitung, memverifikasi, dan menetapkan preferensi harga dalam tender. Artikel pilar ini akan mengupas tuntas aspek teknis dan strategis dalam penerapan TKDN agar organisasi Anda mampu beradaptasi dengan regulasi terbaru secara presisi.


Urgensi Transformasi Regulasi TKDN di Tahun 2025

Perubahan regulasi dari tahun sebelumnya ke tahun 2025 didasari oleh kebutuhan percepatan kemandirian industri nasional. Perpres 46/2025 hadir untuk mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) dengan sanksi yang lebih terukur dan integrasi sistem digital yang lebih ketat.

Di sisi lain, Permenperin No 35 Tahun 2025 memberikan pedoman teknis yang lebih detail mengenai tata cara penghitungan. Jika sebelumnya penghitungan sering kali dianggap membingungkan karena parameter yang tumpang tindih, regulasi terbaru ini mencoba menyederhanakan struktur biaya namun memperketat validasi data dukung.


Mengenal Perubahan Signifikan pada Perpres 46 Tahun 2025

Dalam regulasi terbaru ini, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipahami oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan:

  1. Integrasi Satu Data Nasional: Semua sertifikat TKDN kini wajib terintegrasi dengan portal pengadaan nasional secara real-time. Tidak ada lagi input manual yang tidak tervalidasi.

  2. Peningkatan Ambang Batas: Kewajiban penggunaan produk dalam negeri ditingkatkan untuk sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dan teknologi informasi.

  3. Audit Pasca-Kontrak: Penekanan pada audit kesesuaian antara komitmen TKDN saat tender dengan realisasi lapangan setelah proyek selesai.


Analisis Teknis Permenperin No 35 Tahun 2025 dalam Penghitungan

Permenperin No 35 Tahun 2025 menjadi “kitab suci” bagi para verifikator dan penyedia barang/jasa dalam menghitung persentase komponen lokal. Secara garis besar, rumus dasar tetap mengacu pada perbandingan antara biaya komponen dalam negeri terhadap total biaya produksi, namun dengan penyesuaian pada variabel berikut:

Komponen Barang

  • Material: Penelusuran asal bahan baku hingga tingkat kedua (tier-2) untuk produk tertentu.

  • Tenaga Kerja: Standarisasi upah dan kualifikasi tenaga kerja lokal yang dapat dihitung sebagai bobot TKDN.

  • Biaya Tidak Langsung (Overhead): Penyederhanaan kategorisasi biaya pabrikasi.

Komponen Jasa

  • Personil: Kewajiban penggunaan tenaga ahli lokal dengan prosentase yang lebih tinggi.

  • Alat Kerja/Software: Perhitungan penggunaan perangkat lunak buatan dalam negeri dalam layanan jasa konsultansi atau konstruksi.


Tata Cara Penghitungan TKDN: Langkah Demi Langkah

Untuk memastikan akurasi data dalam proses pengadaan, bimbingan teknis sangat menekankan pada metodologi penghitungan. Berikut adalah tahapan yang umumnya dilakukan:

TahapanAktivitas UtamaOutput yang Diharapkan
Identifikasi Struktur BiayaMembedah seluruh biaya produksi (material, tenaga kerja, alat).Breakdown Cost Sheet
Verifikasi Asal KomponenMemeriksa sertifikat asal atau faktur pembelian bahan baku.Data Dukung Valid
Perhitungan PersentaseMenggunakan rumus sesuai Permenperin 35/2025.Nilai Estimasi TKDN
Validasi Mandiri (Self-Assessment)Review internal sebelum diajukan ke lembaga verifikasi independen.Kesiapan Sertifikasi

Penerapan TKDN dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

Penerapan TKDN pasca berlakunya aturan baru ini harus dilakukan sejak tahap perencanaan. Berikut adalah integrasinya dalam siklus pengadaan:

1. Tahap Perencanaan

PPK wajib melakukan riset pasar melalui e-Katalog atau sistem informasi industri untuk memastikan ketersediaan produk dengan nilai TKDN + BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%. Jika tersedia, maka wajib diarahkan pada produk dalam negeri.

2. Tahap Pemilihan (Tender)

Pokja Pemilihan harus jeli dalam memberikan preferensi harga. Sesuai aturan 2025, produk dengan TKDN tinggi berhak mendapatkan keunggulan komparatif dalam evaluasi harga penawaran.

3. Tahap Pelaksanaan Kontrak

Penyedia harus menyerahkan laporan realisasi TKDN secara berkala. Hal ini untuk mencegah praktik “Labeling” di mana barang impor hanya dikemas ulang di dalam negeri tanpa nilai tambah yang signifikan.


Contoh Kasus Nyata: Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD

Sebagai gambaran penerapan, mari kita lihat kasus pengadaan tempat tidur rumah sakit di sebuah RSUD pada tahun 2026.

  • Skenario: Terdapat dua vendor, Vendor A (Produk Impor) dan Vendor B (Produk Lokal dengan TKDN 35% dan BMP 10%).

  • Analisis: Karena total TKDN + BMP Vendor B adalah 45% (di atas ambang 40%), maka sesuai Perpres 46/2025, RSUD wajib memilih Vendor B meskipun harga penawarannya sedikit lebih tinggi dari Vendor A (dalam batas preferensi harga yang diizinkan).

  • Hasil: Proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, mendukung industri furnitur rumah sakit lokal, dan menghindari temuan audit BPK di kemudian hari.


Tantangan dan Solusi dalam Implementasi TKDN 2025

Banyak organisasi menghadapi kendala dalam menerapkan aturan baru ini. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

  1. Kurangnya Data Vendor: Tidak semua vendor memiliki sertifikat terbaru yang sesuai dengan Permenperin 35/2025.

    • Solusi: Sosialisasi intensif dan pemberian tenggat waktu transisi bagi vendor mitra.

  2. Kerumitan Rumus Jasa: Menghitung TKDN pada kontrak jasa gabungan (EPC) sering kali rumit.

    • Solusi: Mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis khusus yang menggunakan simulasi software penghitung TKDN.

  3. Sinkronisasi Sistem: Kendala teknis saat mengintegrasikan nilai TKDN ke dalam sistem pengadaan elektronik (SPSE).

    • Solusi: Koordinasi teknis dengan LKPP dan kementerian terkait.


Artikel Terkait

  1. Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Lapangan dan Pembuktian Nilai TKDN

  2. Pelatihan Strategi Penyusunan Dokumen Pemilihan Berbasis Produk Dalam Negeri

  3. Online Training Audit Kepatuhan TKDN pada Proyek Konstruksi Nasional

  4. Bimbingan Teknis Pemanfaatan E-Katalog dalam Mengoptimalkan Capaian TKDN

  5. Pelatihan Teknis Pengisian Self-Assessment TKDN Bagi Penyedia Barang dan Jasa


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah sertifikat TKDN lama masih berlaku setelah Permenperin 35/2025 terbit?

Masih berlaku hingga masa berlakunya habis, namun untuk pengadaan baru yang mensyaratkan standar 2025, sangat disarankan untuk melakukan penyesuaian sertifikasi.

2. Apa sanksi bagi PPK yang tidak mengutamakan PDN sesuai Perpres 46/2025?

Sanksi dapat berupa teguran administratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai aturan disiplin ASN dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Bagaimana cara menghitung TKDN untuk produk yang bahan bakunya masih impor tetapi dirakit di Indonesia?

Penghitungan dilakukan dengan melihat nilai tambah yang tercipta di Indonesia, termasuk upah tenaga kerja perakitan dan biaya overhead pabrik, sesuai formula dalam Permenperin 35/2025.

4. Apakah software atau aplikasi termasuk dalam objek perhitungan TKDN?

Ya, regulasi terbaru memberikan porsi yang jelas bagi pengembangan perangkat lunak lokal sebagai bagian dari TKDN Jasa atau Barang Digital.

5. Dimana kami bisa mendapatkan pelatihan teknis penghitungan TKDN yang akurat?

Sangat disarankan mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh lembaga resmi atau mitra edukasi yang memiliki narasumber kompeten dari Kemenperin dan LKPP.

6. Apa perbedaan mendasar antara TKDN dan BMP?

TKDN berfokus pada kandungan lokal pada produknya, sedangkan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah penghargaan kepada perusahaan yang memberikan manfaat sosial/ekonomi lebih di Indonesia (seperti pemberdayaan UKM atau standar K3).


Kesimpulan dan Langkah Strategis

Menguasai aturan terbaru TKDN bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan bagi profesional pengadaan. Dengan memahami Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin 35 Tahun 2025, Anda tidak hanya menyelamatkan organisasi dari risiko hukum dan audit, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membangun kedaulatan industri nasional.

Langkah pertama yang bisa Anda ambil adalah melakukan audit internal terhadap daftar kebutuhan barang/jasa tahun ini dan mencocokkannya dengan ketersediaan produk ber-TKDN di pasar. Selanjutnya, pastikan tim pengadaan Anda memiliki kompetensi yang tersertifikasi dalam melakukan penghitungan dan verifikasi secara mandiri.


Untuk meningkatkan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis tim Anda dalam mengimplementasikan regulasi terbaru ini, kami mengundang Anda untuk bergabung dalam program penguatan kompetensi teknis. Dapatkan pendampingan langsung dari para pakar yang berpengalaman dalam menangani verifikasi TKDN di berbagai sektor industri. Jangan biarkan ketidaktahuan terhadap detail teknis menghambat kelancaran proyek pengadaan Anda. Segera konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda dan pastikan kepatuhan penuh terhadap aturan negara demi kelancaran operasional yang akuntabel.

Kontak Informasi & Konsultasi:

📞 0812-6660-0643

www.trainingpskn.com

Panduan lengkap Bimbingan Teknis Penghitungan TKDN berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin 35 Tahun 2025 untuk optimasi pengadaan barang dan jasa.

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026

Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026

Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026

Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026

Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026

Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026

Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026

Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026

Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026

Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026

Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026

Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026

Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026

Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026

Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

JANUARI 2026

FEBRUARI 2026

MARET 2026

Kamis – Jumat
08 – 09 Januari 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Januari 2026Kamis – Jumat
22 – 23 Januari 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Januari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Februari 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Februari 2026Kamis – Jumat
19 – 20 Februari 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Februari 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 Maret 2026Kamis – Jumat
12 – 13 Maret 2026Senin – Selasa
16 – 17 Maret 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 Maret 2026

APRIL 2026

MEI 2026

JUNI 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 April 2026Kamis – Jumat
09 – 10 April 2026Kamis – Jumat
16 – 17 April 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 April 2026

Kamis – Jumat
30 April – 01 Mei 2026Kamis – Jumat
07 – 08 Mei 2026Jumat – Sabtu
15 – 16 Mei 2026

Kamis – Jumat
21 – 22 Mei 2026

Kamis – Jumat
04 – 05 Juni 2026Kamis – Jumat
11 – 12 Juni 2026Kamis – Jumat
18 – 19 Juni 2026

Kamis – Jumat
25 – 26 Juni 2026

JULI 2026

AGUSTUS 2026

SEPTEMBER 2026

Kamis – Jumat
02 – 03 Juli 2026Kamis – Jumat
09 – 10 Juli 2026Kamis – Jumat
16 – 17 Juli 2026

Kamis – Jumat
23 – 24 Juli 2026

Kamis – Jumat
30 – 31 Juli 2026

Kamis – Jumat
06 – 07 Agustus 2026Kamis – Jumat
13 – 14 Agustus 2026Kamis – Jumat
20 – 21 Agustus 2026

Kamis – Jumat
27 – 28 Agustus 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 September 2026Kamis – Jumat
10 – 11 September 2026Kamis – Jumat
17 – 18 September 2026

Kamis – Jumat
24 – 25 September 2026

OKTOBER 2026

NOVEMBER 2026

DESEMBER 2026

Kamis – Jumat
01 – 02 Oktober 2026Kamis – Jumat
08 – 09 Oktober 2026Kamis – Jumat
15 – 16 Oktober 2026

Kamis – Jumat
22 – 23 Oktober 2026

Kamis – Jumat
29 – 30 Oktober 2026

Kamis – Jumat
05 – 06 November 2026Kamis – Jumat
12 – 13 November 2026Kamis – Jumat
19 – 20 November 2026

Kamis – Jumat
26 – 27 November 2026

Kamis – Jumat
03 – 04 Desember 2026Kamis – Jumat
10 – 11 Desember 2026Kamis – Jumat
17 – 18 Desember 2026

Rabu – Kamis
23 – 24 Desember 2026

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan