Komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat struktur industri nasional tercermin secara jelas melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan ini bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban regulasi yang harus diimplementasikan secara teknis melalui platform digital. Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 (V6) menjadi momentum krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan untuk mengoptimalkan penyerapan produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pelatihan yang komprehensif, para pelaku pengadaan diharapkan tidak hanya memahami urgensi secara makro, tetapi juga mampu mengoperasikan fitur-fitur baru di Katalog V6 yang dirancang khusus untuk memprioritaskan produk dalam negeri. Hal ini menjadi vital mengingat sanksi administratif dan tuntutan akuntabilitas yang kian ketat terkait capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Urgensi Kebijakan P3DN dalam Pengadaan Digital
Kebijakan P3DN bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan utilisasi kapasitas industri nasional. Dalam konteks Katalog Elektronik V6, optimalisasi PDN berkontribusi langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan kedaulatan ekonomi.
Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 telah memberikan mandat yang jelas kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Katalog Elektronik V6 memfasilitasi mandat ini dengan sistem labelisasi dan filter otomatis yang memudahkan pejabat pengadaan menemukan produk yang memiliki sertifikat TKDN.
Memahami Kriteria Produk Dalam Negeri di Katalog V6
Sebelum melakukan pembelian, seorang PPK harus mampu membedakan kategori produk berdasarkan nilai komponennya. Produk dalam negeri diklasifikasikan berdasarkan akumulasi nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Produk Lokal: Barang yang diproduksi di Indonesia.
Nilai TKDN: Persentase komponen dalam negeri pada barang/jasa.
Nilai BMP: Nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi dan memberdayakan masyarakat di Indonesia.
Produk Wajib: Barang yang memiliki nilai penjuamlahan TKDN dan BMP minimal 40% (dengan nilai TKDN minimal 25%) wajib dibeli oleh instansi pemerintah.
Fitur Unggulan Katalog Elektronik V6 untuk Optimalisasi PDN
Katalog Elektronik Versi 6 membawa sejumlah pembaruan teknis yang sangat mendukung program P3DN. Berikut adalah beberapa fitur utama yang harus dikuasai dalam pelatihan:
1. Filter Pencarian Berbasis TKDN
Pengguna dapat langsung memfilter produk berdasarkan rentang persentase TKDN tertentu. Hal ini mempercepat proses perencanaan pengadaan bagi Satker yang memiliki target capaian TKDN tahunan.
2. Labeling Otomatis
Setiap produk yang telah diverifikasi akan mendapatkan label khusus di etalase V6. Hal ini meminimalisir risiko kesalahan identifikasi oleh Pejabat Pengadaan.
3. Dashboard Capaian P3DN
Fitur ini memungkinkan instansi untuk melihat secara real-time berapa persen anggaran yang telah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dibandingkan dengan total belanja.
Tabel Klasifikasi dan Prioritas Belanja Produk
| Kategori Produk | Syarat Kumulatif (TKDN + BMP) | Status Pengadaan |
| Produk Wajib | Minimal 40% | Wajib dibeli, melarang impor jika tersedia. |
| Produk PDN Tinggi | TKDN > 25% | Prioritas utama dalam evaluasi. |
| Produk PDN Rendah | TKDN < 25% | Digunakan jika produk wajib tidak tersedia. |
| Produk Impor | 0% | Pilihan terakhir dengan justifikasi teknis ketat. |
Strategi PPK dalam Mengoptimalkan Penyerapan PDN
Untuk mencapai target penyerapan PDN yang maksimal, PPK perlu melakukan langkah-langkah strategis di luar sekadar transaksi teknis:
Perencanaan Berbasis Kebutuhan Lokal: Sejak tahap perencanaan, identifikasi produk lokal yang mampu memenuhi spesifikasi teknis. Jangan membuat spesifikasi yang “mengunci” ke merek impor tertentu.
Pemanfaatan Mini Kompetisi: Saat menggunakan fitur mini kompetisi, berikan bobot evaluasi lebih tinggi bagi penyedia yang menawarkan produk dengan nilai TKDN lebih besar. Anda dapat mempelajari teknik ini lebih dalam pada panduan Bimbingan Teknis Implementasi dan Praktik Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6 bagi Pokja Pemilihan, PP, dan PPK.
Verifikasi Sertifikat: Selalu cek validitas sertifikat TKDN melalui database resmi Kemenperin untuk memastikan data yang diinput penyedia di Katalog V6 adalah akurat.
Mitigasi Risiko: Menghindari “Pencucian” Produk Impor
Salah satu tantangan terbesar adalah praktik rebranding produk impor menjadi seolah-olah produk lokal. PPK dan Pokja harus jeli dalam melakukan verifikasi lapangan atau meminta bukti proses produksi di dalam negeri jika terdapat keraguan.
Cek Izin Produksi: Pastikan penyedia memiliki pabrik atau fasilitas perakitan di Indonesia.
Analisis Harga: Harga PDN yang terlalu murah atau identik dengan harga impor di pasar global patut dicurigai.
Dokumen Pendukung: Mintalah breakdown komponen jika diperlukan pada pengadaan dengan nilai strategis.
Peran Pelatihan dalam Meningkatkan Integritas Pengadaan
Tanpa pelatihan yang memadai, kebijakan P3DN seringkali dianggap sebagai beban administratif. Pelatihan optimalisasi PDN bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meningkatkan keterampilan teknis penggunaan fitur laporan PDN di Katalog V6.
Membangun kesadaran akan dampak ekonomi dari setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk lokal.
FAQ: Pertanyaan Seputar PDN di Katalog V6
1. Bagaimana jika produk PDN yang tersedia harganya jauh lebih mahal dari produk impor?
Sesuai aturan, jika produk telah memiliki nilai TKDN + BMP minimal 40%, maka instansi pemerintah wajib membeli produk tersebut meskipun harganya lebih tinggi, selama masih dalam batas kewajaran anggaran dan spesifikasi terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk proteksi industri dalam negeri.
2. Apakah semua barang di Katalog V6 sudah pasti PDN?
Tidak. Katalog V6 juga memuat produk impor. Oleh karena itu, Pejabat Pengadaan dan PPK harus teliti menggunakan filter dan melihat label TKDN yang tertera pada profil produk.
3. Apa sanksi bagi instansi yang tidak mencapai target belanja PDN?
Sanksi dapat berupa teguran administratif, pengurangan alokasi anggaran, hingga penilaian buruk pada indikator kinerja utama (IKU) pimpinan instansi oleh kementerian terkait.
4. Dimana saya bisa mengecek keabsahan nilai TKDN sebuah produk?
Validitas nilai TKDN dapat dicek secara langsung melalui situs resmi pemantauan TKDN di bawah naungan Kementerian Perindustrian.
Kesimpulan
Optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Katalog Elektronik Versi 6 adalah langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Bagi para praktisi pengadaan, penguasaan atas regulasi P3DN dan fitur teknis di Katalog V6 bukan lagi sekadar pilihan, melainkan tuntutan profesionalisme. Dengan mengutamakan produk lokal, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan aktif dalam membangun kedaulatan industri nasional.
Jadilah bagian dari penggerak ekonomi bangsa dengan menguasai seluk-beluk pengadaan produk dalam negeri secara tepat dan akurat. Pastikan setiap kebijakan yang Anda ambil didasari oleh pemahaman teknis yang kuat untuk menghindari risiko temuan dan sanksi.
Tingkatkan kapabilitas tim pengadaan instansi Anda dengan mengikuti pelatihan intensif kami. Dapatkan panduan praktis implementasi P3DN, strategi verifikasi TKDN, dan simulasi penuh pada sistem Katalog Elektronik V6. Hubungi kami melalui kanal resmi kami untuk pendaftaran dan konsultasi jadwal pelatihan terbaik bagi instansi Anda!

Pelatihan optimalisasi Produk Dalam Negeri (PDN) di Katalog Elektronik V6. Panduan bagi PPK & Pokja dalam mencapai target TKDN dan kemandirian industri nasional.