Analisis Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP: Metode dan Implementasi

Analisis kesesuaian Perda dan Perkada dengan RPJMN dan RKP melalui metode evaluasi, harmonisasi, dan implementasi kebijakan pembangunan nasional.

Tag Terkait

Rp4.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memerlukan kerangka yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional seperti RPJMN dan RKP. Sinkronisasi ini menjadi keharusan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan arah pembangunan nasional serta mendukung pencapaian target kebijakan pemerintah secara lebih efektif.

Artikel ini memberikan pembahasan komprehensif mengenai bagaimana analisis kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP harus dilakukan, metode apa yang digunakan, serta implementasi yang tepat berdasarkan prinsip harmonisasi kebijakan. Pembahasan ini sekaligus relevan dengan kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional mengenai yang menjadi kerangka besar penyusunan regulasi di daerah.


Konsep Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP

Kesesuaian atau alignment antara regulasi daerah dengan dokumen perencanaan nasional merupakan bagian dari mekanisme kendali kebijakan (policy control mechanism). Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun tahunan pemerintah pusat.

Elemen Utama Yang Harus Selaras

  • Arah Kebijakan dan Strategi Nasional dalam RPJMN

  • Prioritas Pembangunan Tahunan dalam RKP

  • Kerangka Pendanaan dan Dukungan Fiskal

  • Standar Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib

  • Isu Strategis Nasional seperti kemiskinan, transformasi digital, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan

Kesesuaian ini bertujuan memastikan sinkronisasi antar dokumen, sehingga kebijakan daerah memberi kontribusi langsung terhadap target nasional dan tidak menyebabkan tumpang tindih regulasi.


Landasan Hukum Kesesuaian Perda/Perkada

Beberapa dasar hukum yang mengatur sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional antara lain:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran

  • Permendagri 80 Tahun 2015 jo. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dokumen lengkap RPJMN dan RKP dapat diakses melalui situs resmi pemerintah, misalnya Dokumen Perencanaan Bappenas.


Mengapa Perda/Perkada Harus Selaras dengan RPJMN dan RKP?

Ada beberapa alasan utama:

  1. Menjamin konsistensi kebijakan pusat dan daerah

  2. Memperkuat efektivitas pembangunan nasional secara kolektif

  3. Meningkatkan efisiensi anggaran daerah

  4. Menghindari pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat

  5. Menjamin kemudahan koordinasi antar sektor

Contoh kasus:
Sebuah kabupaten membuat Perkada mengenai pengembangan kawasan pariwisata berbasis budaya. Namun kebijakan ini tidak mengakomodasi prioritas nasional terkait digitalisasi layanan pariwisata. Akibatnya, program daerah sulit mendapatkan dukungan anggaran, dan penilaian kinerja daerah menjadi rendah.


Pendekatan Analisis Kesesuaian Perda/Perkada

Analisis kesesuaian dilakukan melalui beberapa pendekatan sistematis.

1. Pendekatan Hierarki Regulasi

Menilai apakah substansi Perda/Perkada bertentangan dengan norma regulasi yang lebih tinggi.

2. Pendekatan Perencanaan Pembangunan

Menyesuaikan substansi dengan arah kebijakan RPJMN dan prioritas RKP.

3. Pendekatan Kelembagaan Daerah

Menilai kesesuaian dengan urusan wajib dan pilihan daerah.

4. Pendekatan Anggaran & Kapasitas Fiskal

Menilai apakah kebijakan daerah relevan dengan kemampuan pembiayaan.


Metodologi Analisis Kesesuaian

Berikut metode yang umum digunakan:

1. Content Analysis

Pemeriksaan teks Perda/Perkada dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan nasional.

2. Matriks Harmonisasi

Menggunakan tabel komparatif untuk mengidentifikasi kesesuaian, gap, dan risiko.

3. Stakeholder Consultation

Melibatkan OPD, DPRD, dan pihak eksternal untuk memastikan persamaan persepsi kebijakan.

4. Risk-Based Assessment

Mengidentifikasi risiko ketidaksesuaian berikut rekomendasi mitigasi.


Contoh Tabel Analisis Kesesuaian

Komponen AnalisisRPJMNRKPIsi Perda/PerkadaKesesuaianCatatan
Arah KebijakanSesuai
Prioritas NasionalTidakPerlu revisi substansi
PendanaanSesuai
Standar PelayananSebagianHarmonisasi lanjutan
Target IndikatorTidakSesuaikan indikator daerah

Implementasi Penyelarasan dalam Proses Pembentukan Perda/Perkada

1. Tahap Perencanaan

  • Identifikasi kebijakan nasional yang relevan

  • Sinkronisasi awal dengan dokumen RPJMD dan RKPD

  • Koordinasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum

2. Tahap Penyusunan

  • Penyusunan naskah akademik yang mengacu RPJMN/RKP

  • Konsultasi dengan Kementerian terkait

  • Penyusunan draft regulasi berbasis bukti (evidence-based)

3. Tahap Pembahasan

  • Harmonisasi di tingkat DPRD

  • Klarifikasi substansi dengan kementerian teknis

4. Tahap Penetapan

  • Evaluasi oleh Gubernur (untuk kabupaten/kota)

  • Finalisasi dokumen hukum

5. Tahap Implementasi

  • Integrasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah

  • Monitoring capaian melalui indikator kinerja

  • Pelaporan sinkronisasi ke pemerintah pusat


Hambatan Umum dalam Menyelaraskan Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP

Beberapa hambatan yang sering muncul:

  • Perbedaan prioritas antara pusat dan daerah

  • Kapasitas SDM dalam melakukan harmonisasi masih rendah

  • Kurangnya data dan informasi pendukung

  • Ketidakseimbangan antara kebutuhan lokal dan arah kebijakan nasional

  • Proses pembahasan yang panjang di DPRD


Strategi Mengatasi Hambatan Sinkronisasi

  • Penguatan kapasitas legal drafting

  • Penyusunan naskah akademik berbasis data

  • Konsultasi intensif dengan kementerian/lembaga

  • Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengaturan

  • Optimalisasi e-regulation dan e-planning


Peran Kelembagaan Daerah dalam Harmonisasi Kebijakan

Mengacu pada dokumen RPJMN dan RKP, setiap perangkat daerah wajib membangun konektivitas program dengan pemerintah pusat. Bappeda berperan sebagai koordinator utama, sementara Bagian Hukum memastikan Perda/Perkada memenuhi kaidah regulasi.

Untuk penjelasan metodologis lebih detail, Anda dapat membaca artikel


Contoh Kasus Nyata di Daerah

Kasus 1: Kabupaten X

Kabupaten X menyusun Perda tentang pengelolaan UMKM daerah. Namun dalam analisis, ditemukan bahwa regulasi tersebut tidak memasukkan arah kebijakan transformasi ekonomi digital dalam RPJMN. Akibatnya:

  • Perda diminta untuk direvisi

  • Program daerah tidak mendapatkan dukungan pendanaan pusat

  • Indikator kinerja daerah dinilai kurang relevan

Kasus 2: Kota Y

Kota Y berhasil menyelaraskan Perkada tentang penanggulangan kemiskinan dengan prioritas RKP. Dampaknya:

  • Penerimaan Dana Insentif Daerah meningkat

  • Target kemiskinan ekstrem lebih cepat tercapai

  • Koordinasi dengan kementerian berjalan lebih efektif


Manfaat Harmonisasi Kesesuaian Perda/Perkada

  • Regulasi lebih kuat dan tidak mudah dibatalkan

  • Terbangun integrasi kebijakan antara pusat dan daerah

  • Pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif

  • Peningkatan kualitas layanan publik

  • Efisiensi penggunaan anggaran dan sumber daya


Analisis kesesuaian Perda dan Perkada dengan RPJMN dan RKP melalui metode evaluasi, harmonisasi, dan implementasi kebijakan pembangunan nasional.

FAQ

1. Mengapa Perda sering dibatalkan oleh Pemerintah Pusat?

Karena substansi regulasi bertentangan dengan kebijakan nasional, tidak memenuhi asas hukum, atau tidak selaras dengan RPJMN dan RKP.

2. Apa manfaat analisis kesesuaian Perda/Perkada?

Untuk memastikan regulasi yang dibuat daerah relevan, tidak tumpang tindih, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

3. Siapa yang bertanggung jawab melakukan harmonisasi kebijakan daerah?

Bappeda sebagai koordinator perencanaan dan Bagian Hukum sebagai penanggung jawab penyusunan produk hukum.

4. Bagaimana cara mengetahui arah kebijakan RPJMN dan RKP terbaru?

Dokumen resmi dapat diakses melalui situs pemerintah, seperti Bappenas.

Bulan Juli 2025

Bulan Agustus 2025

Bulan September 2025

Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025Kamis-Jumat, 4-5 September 2025
Kamis-Jumat, 17-18 Juli 2025Kamis-Jumat, 14-15 Agustus 2025Kamis-Jumat, 11-12 September 2025
Kamis-Jumat, 24-25 Juli 2025Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2025Kamis-Jumat, 18-19 September 2025
Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025Kamis-Jumat, 28-29 Agustus 2025kamis-jumat, 25-26 September 2025

Bulan Oktober 2025

Bulan November 2025

Bulan Desember 2025

Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025Kamis-Jumat, 6-7 November 2025Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025
Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025Kamis-Jumat, 13-14 November 2025Kamis-Jumat, 11-12 Desember 2025
Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025Kamis-Jumat, 20-21 November 2025Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025
Kamis-Jumat, 23-24oktober 2025kamis-jumat, 27-28 November 2025kamis-jumat, 25-26 Desember 2025

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan