Penerapan Katalog Elektronik dan e-Procurement dalam BLU/BLUD Pasca Perpres 46/2025

Penerapan katalog elektronik dan e-procurement dalam BLU/BLUD pasca Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – panduan praktis untuk transformasi digital pengadaan.

Tag Terkait

Rp4.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Di tengah keniscayaan digitalisasi tata kelola pemerintahan dan tuntutan efisiensi, entitas seperti Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa agar lebih cepat, transparan, akuntabel, sekaligus relevan dengan regulasi terbaru. Salah satu tonggak penting adalah hadirnya Perpres 46/2025 yang memperbarui kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah. 
Dalam kerangka ini, katalog elektronik dan e-procurement menjadi instrumen strategis untuk BLU/BLUD. Melalui penerapan katalog elektronik dan e-procurement dalam BLU/BLUD, institusi Anda dapat lebih efektif mengimplementasikan strategi yang dibahas dalam artikel Pelatihan Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025


Latar Belakang Regulasi Digitalisasi Pengadaan

Perubahan pengaturan elektronik dalam Perpres 46/2025

Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terus berkembang. Perpres 46/2025 menjadi revisi kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 
Beberapa poin penting terkait digitalisasi pengadaan:

  • Pasal 71 ayat (1) Perpres 46/2025 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa secara elektronik dilaksanakan dengan memanfaatkan lokapasar (e-marketplace).

  • Pengaturan katalog elektronik semakin jelas dalam regulasi: perubahan definisi e-purchasing dan katalog elektronik ditemukan dalam telaah Pasal 72 dan seterusnya.

  • Kewajiban penggunaan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional untuk paket- tertentu.

Relevansi bagi BLU dan BLUD

BLU/BLUD memiliki karakteristik khusus: menggunakan anggaran publik, namun dengan fleksibilitas pengelolaan lebih besar dibanding instansi pemerintah biasa. Karena itu, penerapan katalog elektronik dan e-procurement menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan regulasi.
Dengan menggunakan instrumen digital, BLU/BLUD dapat:

  • Mempercepat proses pengadaan barang/jasa rutin

  • Mengurangi hambatan birokrasi manual

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

  • Memudahkan monitoring dan evaluasi pengadaan


Apa Itu Katalog Elektronik dan e-Procurement dalam Konteks BLU/BLUD?

Definisi dan cakupan

  • Katalog Elektronik: Tata cara pembelian atau memperoleh barang/jasa melalui sistem katalog elektronik yang dikelola secara daring. Menurut Perpres 46/2025, definisi e‐purchasing diubah dan frasa “toko daring” dihilangkan dari definisi lama.

  • E-Procurement: Pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, mencakup seluruh rangkaian mulai identifikasi kebutuhan, RUP, seleksi penyedia, kontrak, hingga serah terima, melalui sistem elektronik dan aplikasi pengadaan secara elektronik (SPSE dan/atau sistem terintegrasi lainnya).

Peran bagi BLU/BLUD

Bagi BLU/BLUD, penerapan katalog elektronik dan e-procurement berarti:

  • Memiliki modul pembelian yang sudah siap pakai untuk barang/jasa rutin lewat katalog elektronik

  • Proses pemilihan penyedia, negosiasi, kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan terintegrasi dengan sistem elektronik

  • Pencatatan transaksi, monitoring pelaksanaan, dan evaluasi hasil menjadi lebih sistematis

  • Potensi penghematan waktu dan biaya karena proses manual berkurang

Contoh sederhana penerapan

Misalkan sebuah BLU yang rutin membeli peralatan komputer dan furniture untuk operasional layanan. Dengan katalog elektronik yang tersedia di sistem pemerintah, BLU tersebut dapat:

  • Menentukan spesifikasi yang telah memenuhi syarat katalog

  • Melakukan pembelian lewat sistem katalog elektronik tanpa proses tender kompleks

  • Menggunakan sistem e-procurement untuk memantau penyedia, kontrak, dan pengiriman
    Hasilnya: proses menjadi lebih cepat, dokumentasi transparan, dan risiko kesalahan administrasi berkurang.


Strategi Implementasi di BLU/BLUD

1. Persiapan internal organisasi

  • Inventarisasi paket-pengadaan rutin yang cocok untuk katalog elektronik

  • Buat tim pengadaan internal yang memahami sistem e-procurement dan katalog elektronik

  • Lakukan pelatihan dan pembinaan kompetensi SDM pengadaan karena regulasi mengharuskan sertifikasi kompetensi pengelola pengadaan.

  • Rancang SOP internal yang mengatur proses pengadaan lewat katalog elektronik dan e-procurement untuk BLU/BLUD.

2. Integrasi metode katalog elektronik

Beberapa langkah kunci:

  • Menentukan spesifikasi barang/jasa yang akan masuk katalog elektronik

  • Berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau instansi teknis terkait untuk mengakses katalog elektronik dan lokapasar pemerintah.

  • Memastikan sistem katalog elektronik terhubung dengan e-procurement internal BLU/BLUD (jika ada) atau sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah.

  • Menggunakan katalog elektronik untuk pembelian barang/jasa dengan nilai sesuai ketentuan (misalnya pembelian langsung melalui sistem katalog).

3. Pemanfaatan e-Procurement secara menyeluruh

Langkah-langkah implementasi:

  • Pastikan paket pengadaan yang nilai dan jenisnya harus melalui aplikasi sistem pengadaan elektronik (SPSE atau sistem resmi lainnya) sesuai Pasal yang ditetapkan dalam Perpres 46/2025.

  • Integrasikan proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima hasil ke dalam sistem e-procurement

  • Gunakan dashboard dan pelaporan elektronik untuk monitoring real-time dan audit internal

  • Lakukan evaluasi berkala dan pemutakhiran data dalam sistem elektronik

4. Aspek Kepatuhan dan Partisipasi UMKM/Produk Dalam Negeri

  • Sesuai regulasi, pengadaan harus mempertimbangkan produk dalam negeri dan UMKM sebagai penyedia. Perpres 46/2025 menguatkan kewajiban ini.

  • Dalam katalog elektronik, termasuk katering untuk produk dalam negeri atau UMKM yang telah tersertifikasi/sesuai syarat.

  • Dalam sistem e-procurement, sediakan modul yang memudahkan pelaku UMKM untuk mendaftar dan mengikuti proses pengadaan.

  • Tetapkan target penggunaan produk dalam negeri/UMKM dalam pengadaan BLU/BLUD dan monitor pencapaiannya.

5. Monitoring, Evaluasi dan Continuous Improvement

Gunakan tabel indikator berikut sebagai panduan:

IndikatorSasaranMetode Pengukuran
Waktu rata-rata pengadaan lewat katalog elektronikPenurunan dibanding metode manualSistem log e-procurement
Persentase pengadaan rutin yang memakai katalog elektronik≥ X % dari paket rutinLaporan tahunan pengadaan
Persentase penyedia dari UMKM/produk dalam negeri dalam katalog elektronikMeningkat tiap tahunDatabase penyedia
Kepatuhan penggunaan sistem elektronik untuk paket wajib100 % paket sesuai ketentuanAudit internal
Kepuasan pengguna layanan internal BLU/BLUD terhadap barang/jasa hasil pengadaan> Y skorSurvei internal

Lakukan evaluasi minimal tiap semester untuk mengetahui hambatan, mengidentifikasi pelatihan ulang, dan memperbarui sistem.


Contoh Kasus Penerapan di BLU/BLUD

Mari kita ilustrasikan dengan sebuah skenario:
Sebuah BLUD di Provinsi X rutin mengadakan pengadaan alat medis untuk layanan kesehatan. Sebelum Perpres 46/2025, prosesnya manual: penyusunan dokumen lelang, tender terbuka, administrasi panjang dan oftentimes terlambat.
Setelah regulasi baru dan penerapan katalog elektronik + e-procurement:

  • Paket alat medis kecil (< nilai tertentu) dialihkan ke katalog elektronik yang telah disediakan oleh LKPP/instansi terkait.

  • BLUD menggunakan sistem e‐procurement internal yang terhubung ke katalog elektronik untuk memilih penyedia, memantau kontrak dan pengiriman.

  • Karena proses lebih ringkas, waktu pengadaan dipangkas dari 90 hari menjadi 45 hari secara rata-rata.

  • Partisipasi UMKM/produk dalam negeri meningkat: penyedia lokal alat medis kecil turut serta melalui katalog elektronik.

  • Monitoring dan evaluasi melalui dashboard sistem menunjukkan transparansi proses dan meminimalkan kesalahan administrasi.
    Kasus ini mengilustrasikan bagaimana BLU/BLUD bisa menangkap manfaat nyata dari katalog elektronik dan e-procurement pasca regulasi.


Tantangan Umum dan Solusi Praktis

Tantangan

  • Infrastruktur digital di BLU/BLUD (termasuk di daerah) belum merata

  • SDM pengadaan belum sepenuhnya memahami mekanisme katalog elektronik dan e-procurement

  • Pelaku UMKM/produk dalam negeri belum terbiasa mengikuti proses pengadaan digital

  • Sistem katalog elektronik dan e-procurement mungkin masih dalam pengembangan atau integrasi

  • Pengadopsian budaya kerja baru memerlukan perubahan mindset dan SOP

Solusi Praktis

  • Investasi pada infrastruktur TI dan jaringan serta pelatihan intensif untuk SDM pengadaan

  • Program pembinaan dan sosialisasi untuk UMKM/produk dalam negeri agar mudah masuk katalog elektronik

  • Kerjasama dengan LKPP atau penyedia sistem untuk integrasi dan teknis penggunaan sistem katalog elektronik/ e-procurement

  • Peninjauan ulang SOP internal BLU/BLUD agar selaras dengan regulasi baru dan sistem digital

  • Lakukan pilot project kecil terlebih dahulu untuk menguji sistem katalog dan e-procurement sebelum implementasi skala penuh


Manfaat Jangka Panjang bagi BLU/BLUD

Dengan penerapan katalog elektronik dan e-procurement secara optimal, BLU/BLUD akan memperoleh beberapa manfaat strategis:

  • Efisiensi waktu dan biaya pengadaan barang/jasa rutin

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan

  • Pengurangan risiko penyimpangan / korupsi karena proses terdokumentasi elektronik

  • Peningkatan partisipasi UMKM/produk dalam negeri yang mendukung ekonomi lokal

  • Kemampuan monitoring dan evaluasi yang lebih baik, sehingga layanan publik mendapat dukungan pengadaan yang lebih tepat sasaran

  • Mendukung transformasi digital dan reformasi birokrasi di institusi BLU/BLUD


Checklist Penerapan Katalog Elektronik & E-Procurement untuk BLU/BLUD

  • Identifikasi paket pengadaan rutin yang cocok untuk katalog elektronik

  • Perbarui SOP dan dokumen internal agar mencakup penggunaan katalog elektronik dan e-procurement

  • Pastikan sistem e-procurement atau aplikasi pengadaan secara elektronik yang digunakan BLU/BLUD sudah terintegrasi, sesuai regulasi.

  • Lakukan pelatihan SDM pengadaan (PPK, PA, tim tender) terkait katalog elektronik dan e-procurement

  • Kerja sama dengan LKPP atau instansi terkait untuk akses katalog elektronik / lokapasar pemerintah

  • Tentukan target penggunaan katalog elektronik dan partisipasi UMKM/produk dalam negeri

  • Bangun sistem monitoring dan evaluasi (dashboard, KPI) untuk proses pengadaan lewat katalog elektronik dan e-procurement

  • Lakukan evaluasi berkala, identifikasi hambatan, dan lakukan perbaikan berkelanjutan


Penerapan katalog elektronik dan e-procurement dalam BLU/BLUD pasca Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – panduan praktis untuk transformasi digital pengadaan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah semua paket pengadaan di BLU/BLUD harus menggunakan katalog elektronik?
Tidak semua secara otomatis. Namun untuk paket yang masuk kategori barang/jasa rutin atau ukuran nilai tertentu, katalog elektronik adalah opsi strategis sesuai regulasi. Selain itu, paket-yang wajib menggunakan sistem pengadaan elektronik harus memperhatikan ketentuan dalam Perpres 46/2025.

2. Bagaimana bila BLU/BLUD belum memiliki sistem e-procurement sendiri?
BLU/BLUD dapat memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik yang telah diselenggarakan oleh pemerintah, seperti sistem SPSE yang dikelola oleh LKPP atau aplikasi yang terintegrasi. Penting untuk segera melakukan integrasi atau kerjasama agar proses pengadaan digital dapat dilaksanakan.

3. Apa keuntungan utama menggunakan katalog elektronik dibanding metode tradisional?
Beberapa keuntungan termasuk: proses pembelian lebih cepat (karena spesifikasi dan penyedia telah tersedia dalam katalog), transparansi lebih tinggi karena transaksi tercatat secara elektronik, dan efisiensi biaya karena bisa memilih dari daftar penyedia yang sudah tersertifikasi.

4. Bagaimana BLU/BLUD memastikan partisipasi UMKM dan produk dalam negeri dalam katalog elektronik dan e-procurement?
BLU/BLUD perlu melakukan langkah-langkah seperti: memetakan UMKM/produk dalam negeri yang memenuhi syarat, menyederhanakan persyaratan administratif, mengikutsertakan UMKM dalam katalog elektronik, dan menetapkan target internal untuk penggunaan produk dalam negeri/UMKM sesuai regulasi yang mendorong afirmasi produk nasional.


Keberhasilan penerapan katalog elektronik dan e-procurement bukan hanya tentang teknologi—melainkan tentang transformasi proses, kompetensi SDM, dan budaya organisasi BLU/BLUD. Mari ambil langkah hari ini untuk memperkuat pengadaan barang/jasa Anda dengan cara yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Evaluasi sistem pengadaan Anda sekarang dan susun roadmap transformasi digital pengadaan agar institusi Anda siap menghadapi era baru.

Bulan Juli 2025

Bulan Agustus 2025

Bulan September 2025

Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025Kamis-Jumat, 4-5 September 2025
Kamis-Jumat, 17-18 Juli 2025Kamis-Jumat, 14-15 Agustus 2025Kamis-Jumat, 11-12 September 2025
Kamis-Jumat, 24-25 Juli 2025Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2025Kamis-Jumat, 18-19 September 2025
Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025Kamis-Jumat, 28-29 Agustus 2025kamis-jumat, 25-26 September 2025

Bulan Oktober 2025

Bulan November 2025

Bulan Desember 2025

Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025Kamis-Jumat, 6-7 November 2025Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025
Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025Kamis-Jumat, 13-14 November 2025Kamis-Jumat, 11-12 Desember 2025
Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025Kamis-Jumat, 20-21 November 2025Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025
Kamis-Jumat, 23-24oktober 2025kamis-jumat, 27-28 November 2025kamis-jumat, 25-26 Desember 2025

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan