Dalam era pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks dan tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah semakin tinggi. Bagi badan layanan umum (BLU) dan badan layanan umum daerah (BLUD), perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (“Perpres 46/2025”) menjadi titik balik penting dalam menyusun dan menjalankan proses pengadaan barang/jasa.
Latar Belakang Perubahan Regulasi
Konteks historis dan urgensi perubahan
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia selama ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan pertamanya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan perubahan kondisi teknologi, digitalisasi pengadaan, partisipasi UMKM, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap pengadaan yang bersih dan efisien—maka pemerintah menetapkan Perpres 46/2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018.
Apa saja yang berubah dalam Perpres 46/2025?
Beberapa poin penting yang berubah antara lain:
Ruang lingkup pengadaan diperluas, mencakup institusi lainnya di luar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penguatan afirmasi produk dalam negeri, UMK, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa.
Optimalisasi penggunaan aplikasi elektronik untuk pengadaan (e-procurement, katalog elektronik).
Penajaman ketentuan tentang kompetensi SDM pengadaan (PPK, PA, KPA).
Kewenangan diskresi tertentu diberikan kepada PA/KPA untuk mengisi kekosongan regulasi atau menghindari stagnasi administratif.
Dengan kerangka regulasi yang baru ini, BLU/BLUD harus menyesuaikan tata kelola pengadaan barang/jasa agar tetap memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Mengapa Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan pada BLU/BLUD Penting?
Peran BLU/BLUD dalam penyelenggaraan layanan publik
BLU dan BLUD merupakan entitas yang memberikan layanan publik dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional lebih besar daripada instansi pemerintah biasa. Karena itu, pengadaan barang/jasa di lingkungan BLU/BLUD menjadi salah satu titik strategis untuk mewujudkan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Tantangan pengadaan yang dihadapi BLU/BLUD
Beberapa tantangan yang sering muncul:
Keterlambatan pengadaan karena proses birokrasi yang panjang
Kurangnya kapabilitas SDM pengadaan
Minimnya partisipasi UMKM dalam paket pengadaan
Penggunaan katalog elektronik atau sistem e-procurement belum optimal
Risiko penyimpangan dan kurangnya monitoring hasil pekerjaan
Manfaat optimalisasi pengadaan
Dengan optimalisasi yang baik, BLU/BLUD dapat meraih manfaat berikut:
Proses pengadaan yang lebih cepat dan tepat sasaran
Efisiensi biaya melalui mekanisme yang lean dan transparan
Peningkatan kualitas layanan publik karena hasil pengadaan mendukung operasional
Kepatuhan regulasi yang kuat dan minim risiko hukum/administratif
Penguatan pelaku usaha lokal & UMKM serta dampak ekonomi daerah
Kerangka Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Pasca Perpres 46/2025
Tahapan utama yang harus diperhatikan
Berikut tahapan utama dalam pengadaan yang harus dioptimalkan oleh BLU/BLUD:
Identifikasi kebutuhan
Menetapkan kebutuhan barang/jasa secara jelas, terukur, dan sesuai fungsi layanan.
Mengaitkan kebutuhan dengan rencana strategis BLU/BLUD dan Renstra / RKBMN jika berlaku.
Memastikan bahwa kebutuhan tersebut relevan dengan perubahan regulasi (misalnya produk dalam negeri, UMKM).
Perencanaan pengadaan
Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mempertimbangkan perubahan regulasi Perpres 46/2025.
Mengatur alokasi anggaran yang memadai dan sesuai jadwal.
Memilih metode dan teknik pengadaan yang tepat: tender, penunjukan langsung, repeat order, kontrak payung, dsb.
Memastikan integrasi katalog elektronik dan sistem e-procurement.
Pelaksanaan pengadaan
Melaksanakan proses pemilihan penyedia berdasarkan regulasi dan prinsip kompetisi.
Memastikan dokumen tender/seleksi sudah sesuai ketentuan terbaru.
Menggunakan aplikasi pengadaan elektronik secara benar (baik dari sisi penyedia maupun pengguna).
Melibatkan UMKM, koperasi, produk dalam negeri dalam rangka afirmasi regulasi.
Pelaksanaan kontrak / pekerjaan
Menandatangani kontrak dengan klausul-klausul yang sesuai perubahan regulasi (misalnya sustainability, produk ramah lingkungan, produk dalam negeri).
Monitoring pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil.
Evaluasi kinerja penyedia dan pengukuran hasil.
Evaluasi dan pelaporan
Buat laporan pelaksanaan pengadaan secara berkala.
Gunakan data elektronik (dashboard, sistem e-procurement) untuk analisis.
Identifikasi perbaikan proses di masa berikutnya (continuous improvement).
Tabel – Rangkuman perubahan regulasi vs implikasi praktis untuk BLU/BLUD
| No | Elemen Regulasi | Perubahan dalam Perpres 46/2025 | Implikasi Praktis untuk BLU/BLUD |
|---|---|---|---|
| 1 | Ruang lingkup PBJ | Dibuka untuk institusi lainnya, termasuk pengadaan melalui hibah/pinjaman luar negeri. | BLU/BLUD harus memeriksa apakah pengadaan yang dibiayai hibah / pinjaman termasuk dalam skema PBJ pemerintah dan mengikuti aturan. |
| 2 | Afirmasi Produk Dalam Negeri / UMKM | Minimum alokasi pada produk dalam negeri / UMK-koperasi. | BLU/BLUD perlu memformulasikan kebijakan internal yang mendukung partisipasi UMKM/produk dalam negeri dalam pengadaan. |
| 3 | Sistem elektronik | Wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional untuk beberapa metode. | Pastikan BLU/BLUD telah mengadopsi sistem e-procurement sesuai versi yang berlaku, dan SDM serta penyedia memahami penggunaannya. |
| 4 | Kompetensi SDM | Penajaman kewajiban sertifikasi kompetensi bagi PPK dan SDM PBJ. | BLU/BLUD harus melakukan pengembangan kapasitas SDM pengadaan melalui pelatihan, sertifikasi, dan monitoring kompetensi. |
| 5 | Diskresi PA/KPA | PA/KPA dapat mengambil diskresi dalam kondisi hukum/administrasi belum jelas, dengan prosedur tertulis dan persetujuan atasan. | BLU/BLUD perlu memiliki mekanisme internal untuk pengajuan dan pencatatan diskresi, sebagai bagian dari tata kelola pengadaan. |
Strategi Praktis Optimalisasi untuk BLU/BLUD
Menyelaraskan Renstra dan RUP dengan regulasi baru
Pastikan Rencana Strategis (Renstra) BLU/BLUD memuat arah pengadaan yang mendukung produk dalam negeri, digitalisasi, dan efisiensi.
Susun Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahunan yang mengacu pada Perpres 46/2025, mencakup metode pengadaan yang sesuai dan afirmasi UMKM.
Buat harga satuan, spesifikasi teknis, dan syarat kesertaan yang tidak diskriminatif terhadap UMKM dan produk dalam negeri.
Memperkuat SDM dan organisasi pengadaan
Lakukan inventarisasi kompetensi SDM pengadaan (PPK, PA, KPA, tim evaluasi). Pastikan mereka memiliki atau sedang menuju sertifikasi kompetensi sesuai regulasi.
Rancang program pelatihan internal / eksternal (bimtek) untuk menyosialisasikan perubahan regulasi dan best-practice pengadaan. Contoh: di Provinsi Sumatera Barat, telah diselenggarakan bimtek “Kebijakan SDM PBJ Pasca Perpres 46/2025”.
Bentuk tim pengadaan yang terintegrasi, memiliki standar kompetensi, dan menggunakan SOP yang mutakhir.
Mengoptimalkan penggunaan e-procurement dan katalog elektronik
Pastikan sistem e-procurement (misalnya aplikasi SPSE: Sistem Pengadaan Secara Elektronik) sudah versi terbaru dan memiliki fitur transaksional yang diwajibkan untuk tertentu paket.
Dorong penggunaan katalog elektronik (e-catalog) untuk barang/jasa yang rutin, agar proses lebih cepat dan transparan.
Monitor laporan transaksi elektronik dan gunakan dashboard analitik untuk mengevaluasi performa pengadaan.
Afirmasi UMKM dan Produk Dalam Negeri
Sisipkan syarat kuantitatif ataupun kualitatif dalam dokumen pengadaan yang memberi kesempatan bagi UMKM/produk dalam negeri (selama tidak melanggar prinsip persaingan).
Sesuaikan strategi pengadaan agar setidak-nya sebagian dari anggaran dialokasikan kepada UMKM/produk dalam negeri sebagaimana dianjurkan Perpres.
Bangun data pelaku UMKM/produk dalam negeri yang memenuhi syarat agar mereka dapat menjadi penyedia potensial.
Kontrak, Monitoring, dan Evaluasi
Kontrak pengadaan harus mencakup aspek-aspek penting: kualitas, ketepatan waktu, produk dalam negeri, keberlanjutan, dan tanggung jawab penyedia.
Tetapkan mekanisme monitoring pekerjaan yang jelas: milestone waktu, KPI penyedia, mekanisme SPMI (sistem pengukuran mutu internal) dan SPMK (mutu kontrak).
Lakukan evaluasi pasca-kontrak:
Apakah hasil sesuai spesifikasi?
Apakah penggunaan produk dalam negeri sudah terbukti?
Apakah proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan sistem elektronik?
Jadikan hasil evaluasi sebagai input perbaikan RUP tahun berikutnya.
Contoh Kasus Nyata
Misalnya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali: dalam sebuah FGD mengenai pengadaan barang/jasa pasca Perpres 46/2025, disebut bahwa salah satu instansi daerah melakukan penyesuaian metode pengadaan dengan memperkuat afirmasi produk dalam negeri dan penggunaan katalog elektronik.
Dalam praktiknya:
Instansi tersebut menerapkan minimal 40% anggaran pengadaan dialokasikan untuk produk dalam negeri/UMKM.
Tim pengadaan mempercepat proses melalui katalog elektronik untuk barang rutin (meja, kursi, komputer) sehingga proses lebih efisien dan biaya terkontrol.
SDM pengadaan dilatih untuk memahami kewenangan diskresi PA/KPA agar tidak terjadi stagnasi administratif.
Hasilnya: proses pengadaan menjadi lebih responsif, pelibatan UMKM meningkat, dan kualitas pengadaan lebih terukur.
Artikel yang Terkait Pelatihan Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025
Penerapan Katalog Elektronik dan e-Procurement dalam BLU/BLUD Pasca Perpres 46/2025
Strategi Pelibatan UMKM dan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan BLU/BLUD
Membangun Kompetensi SDM Pengadaan di BLU/BLUD: Panduan Sertifikasi dan Pelatihan
Metode Pengadaan Baru di Perpres 46/2025: Kontrak Payung, Turnkey, Repeat Order – Implikasi untuk BLU/BLUD
Monitoring, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa BLU/BLUD di Era Digital
Tantangan Utama dalam Implementasi & Cara Mengatasinya
| Tantangan | Pemicu | Strategi Mengatasi |
|---|---|---|
| Kompetensi SDM belum merata | Banyak PA/PPK belum bersertifikasi | Siapkan training internal + sertifikasi eksternal; buat jadwal pembinaan rutin |
| Sistem elektronik belum optimal digunakan | Infrastruktur, budaya organisasi, resistensi perubahan | Sosialisasi intensif, pendampingan teknis, audit penggunaan sistem secara periodik |
| Partisipasi UMKM masih rendah | Kurangnya data, hambatan administratif, syarat teknis tinggi | Bangun database UMKM, sederhanakan syarat, fasilitasi pelatihan UMKM sebagai penyedia |
| Kebingungan metode pengadaan | Perubahan metode kontrak, adanya diskresi | Sosialisasi kebijakan baru, buat guideline internal untuk metode‐metode baru: kontrak payung, turnkey, repeat order |
| Monitoring dan evaluasi lemah | Kurangnya data, sistem pelaporan belum matang | Implementasikan dashboard, KPI pengadaan, audit internal dan eksternal secara berkala |
Checklist Optimalisasi Pengadaan untuk BLU/BLUD
RUP telah disusun dengan mempertimbangkan Perpres 46/2025 dan afirmasi produk dalam negeri/UMKM
SDM pengadaan (PPK, PA, KPA) telah memiliki atau dalam proses sertifikasi
Sistem e-procurement versi terbaru telah digunakan dan semua paket sesuai prosedur
Katalog elektronik dioptimalkan untuk barang/jasa rutin
Pelibatan UMKM/produk dalam negeri telah dianggarkan dan diidentifikasi penyedianya
Metode pengadaan disesuaikan dengan regulasi baru (kontrak payung, turnkey, repeat order jika relevan)
Kontrak mencakup klausul kinerja, produk dalam negeri, dan sustainability
Monitoring pelaksanaan paket berjalan (milestone, KPI, laporan)
Evaluasi pasca‐pelaksanaan dilakukan dan hasil dipakai untuk perbaikan berikutnya
Peran Pengawasan dan Akuntabilitas
Transparansi proses pengadaan
Regulasi baru memperkuat penggunaan sistem elektronik sebagai alat untuk meningkatkan transparansi. Bagi BLU/BLUD, penjelasan terbuka mengenai paket pengadaan, kriteria penyedia, hasil evaluasi, hingga serah terima pekerjaan akan meningkatkan kepercayaan publik dan meminimalkan risiko sengketa.
Audit dan pelaporan
Penggunaan sistem elektronik dan dokumentasi yang lengkap akan memudahkan audit internal maupun eksternal. BLU/BLUD harus mempersiapkan data lengkap: file tender, kontrak, laporan pelaksanaan, evaluasi penyedia, rekaman e-procurement, dan hasil serah terima.
Pengelolaan risiko penyimpangan
Kewenangan diskresi yang dibuka harus digunakan dengan hati-hati. Apabila digunakan, harus didokumentasikan dengan jelas: maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi/keuangan, serta persetujuan atasan sebagaimana diatur.
BLU/BLUD harus memiliki mekanisme mitigasi risiko: pelatihan, SOP, audit, whistleblowing internal, dan evaluasi penyimpangan pengadaan.
Integrasi Optimalisasi Pengadaan dengan Layanan dan Keuangan BLU/BLUD
Keterkaitan pengadaan dan layanan publik
Pengadaan barang/jasa bukan sekadar proses administratif — melainkan bagian integral dari layanan publik yang dihasilkan BLU/BLUD. Dengan pengadaan yang tepat, kualitas layanan meningkat, biaya operasional dapat ditekan, dan waktu layanan dapat dipercepat.
Keterkaitan dengan pengelolaan keuangan
Sebagai entitas yang menggunakan dana publik (baik APBN, APBD atau dana mandiri), BLU/BLUD wajib menjaga efisiensi pengadaan agar tidak membebani keuangan. Optimalisasi pengadaan akan berdampak pada pengelolaan keuangan: lebih sedikit pemborosan, lebih banyak hasil, dan kepatuhan anggaran yang lebih baik.
Keterkaitan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi
Pengadaan yang optimal akan mendukung reformasi birokrasi: proses lebih cepat, rantai pengadaan lebih sederhana, tidak banyak hambatan administratif. Digitalisasi pengadaan (e‐procurement, katalog elektronik) membantu mewujudkan pemerintahan yang modern, efisien, dan responsif.
Rekomendasi Kunci untuk BLU/BLUD
Segera tinjau ulang seluruh dokumen pengadaan (RUP-tahunan, SOP internal, standar teknis, kontrak lama) agar sesuai Perpres 46/2025.
Bangun roadmap digitalisasi pengadaan: identifikasi paket yang bisa melalui katalog elektronik, optimalkan sistem e-procurement.
Perkuat kapasitas SDM pengadaan melalui pelatihan, sertifikasi, dan penilaian kompetensi berkala.
Kembangkan database penyedia UMKM/produk dalam negeri: lakukan sosialisasi, pendampingan agar penyedia lokal siap dan kompetitif.
Terapkan monitoring dan evaluasi berbasis data: gunakan KPI, dashboard, rekap hasil untuk tiap paket pengadaan dan hasil kontrak.
Tata mekanisme diskresi secara tertulis jika diperlukan, segera dilaporkan dan terdokumentasi dengan baik.
Integrasikan pengadaan dengan strategi layanan BLU/BLUD agar setiap pengadaan mendukung output dan outcome layanan publik, bukan sekadar memenuhi prosedur.

Optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU dan BLUD pasca hadirnya Perpres 46/2025 – strategi, best practice, dan panduan praktis untuk akuntabilitas dan efisiensi.
Bagian FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Perpres 46/2025 berlaku juga untuk BLU/BLUD?
Ya. Meskipun Perpres 46/2025 secara umum mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, institusi seperti BLU/BLUD yang menggunakan anggaran APBN/APBD atau dana lainnya yang dibiayai publik harus menyesuaikan aturan agar proses pengadaan mereka tetap sesuai regulasi.
2. Apakah semua paket pengadaan harus melalui sistem e-procurement?
Tidak semua secara mutlak, tetapi dalam Perpres 46/2025 telah ditegaskan bahwa paket pengadaan yang melalui metode tertentu (misalnya pengadaan langsung di atas nilai tertentu) wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional.
BLU/BLUD perlu memeriksa nilai paket dan metode yang dipilih untuk menentukan kewajiban penggunaan sistem elektronik.
3. Bagaimana BLU/BLUD dapat memastikan partisipasi UMKM/produk dalam negeri dalam pengadaan?
Beberapa langkah:
Memetakan penyedia lokal dan UMKM yang potensial.
Menyederhanakan syarat teknis/syarat administratif (selama tetap sesuai prinsip).
Menyediakan pelatihan/pembinaan bagi UMKM.
Menetapkan target atau alokasi anggaran khusus untuk produk dalam negeri/UMKM sebagai bagian dari kebijakan internal.
4. Apa saja tantangan utama dalam implementasi perubahan regulasi ini?
Tantangan utama mencakup: kompetensi SDM belum merata; sistem elektronik belum optimal; partisipasi UMKM masih rendah; metode pengadaan baru memerlukan penyesuaian; dan monitoring/ evaluasi pengadaan belum menyeluruh.
Untuk mengatasinya, BLU/BLUD perlu membuat rencana pengembangan SDM, digitalisasi sistem, database penyedia, serta SOP dan monitoring yang jelas.
5. Apakah diskresi PA/KPA dapat dilakukan tanpa persetujuan?
Tidak. Meski Perpres 46/2025 memberikan kewenangan diskresi kepada PA/KPA dalam kondisi tertentu, mekanisme diskresi harus dituangkan secara tertulis dan mendapat persetujuan atasan (Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam konteks pemerintah daerah) sebagaimana dijelaskan.
BLU/BLUD harus memiliki prosedur internal yang mengatur diskresi agar tetap sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
6. Bagaimana BLU/BLUD mengukur keberhasilan optimalisasi pengadaan?
Indikator keberhasilan dapat mencakup: waktu pengadaan rata-rata menurun; persentase penggunaan produk dalam negeri/UMKM meningkat; jumlah penyedia lokal yang ikut serta meningkat; kualitas hasil pekerjaan meningkat (klaim mutu minimal); tingkat kepatuhan terhadap regulasi dan sistem elektronik mencapai target; serta risiko penyimpangan menurun.
7. Apakah perubahan regulasi ini menghapus tender konvensional?
Tidak menghapus sama sekali, namun regulasi membuka alternatif dan penyesuaian metode pengadaan seperti kontrak payung, turnkey, repeat order, dan memperkuat e-procurement serta katalog elektronik. BLU/BLUD tetap bisa menggunakan tender, tetapi harus mempertimbangkan metode yang paling sesuai sesuai kebutuhan dan regulasi.
Kesimpulan
Optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU dan BLUD pasca hadirnya Perpres 46/2025 bukan lagi pilihan – melainkan sebuah keharusan untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dengan memahami perubahan regulasi, menyelaraskan rencana pengadaan, memperkuat SDM, memanfaatkan sistem elektronik, dan melibatkan UMKM/produk dalam negeri, BLU/BLUD dapat menjadikan pengadaan sebagai enabler utama bagi layanan publik yang lebih baik.
Strategi yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten akan membawa BLU/BLUD ke posisi yang lebih tangguh dalam menghadapi tantangan pengadaan modern.
Segera lakukan pengecekan internal terhadap seluruh aspek pengadaan Anda dan lakukan langkah perbaikan untuk memastikan bahwa BLU/BLUD Anda siap dan unggul dalam era pengadaan baru ini.
Segera hubungi tim pengadaan Anda untuk melakukan audit internal – dan jadikan pengadaan sebagai keunggulan kompetitif dalam penyelenggaraan layanan publik.