Tata kelola keuangan daerah yang baik menjadi fondasi utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan regulasi dan teknologi informasi, pengelolaan keuangan daerah kini harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi ini menekankan pentingnya sistem terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan serta Penggunaan SIPD Sesuai Permendagri No.77 Tahun 2020 dan Regulasi Turunannya.
Bimtek ini menjadi momentum penting bagi aparatur pemerintah daerah untuk memahami tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan berbasis sistem informasi nasional.
Latar Belakang
Dalam implementasi pengelolaan keuangan daerah, masih sering dijumpai permasalahan seperti:
Keterlambatan penyusunan laporan keuangan.
Ketidaksesuaian antara laporan keuangan SKPD dengan laporan konsolidasi BPKAD.
Kesalahan pencatatan akuntansi dan jurnal transaksi.
Rendahnya pemahaman aparatur terhadap sistem SIPD.
Permendagri No.77 Tahun 2020 hadir sebagai solusi dan pedoman untuk menstandarkan tata kelola keuangan daerah secara nasional.
Dengan penerapan SIPD, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memahami teknis penatausahaan, akuntansi, pelaporan, serta penggunaan SIPD secara benar.
Oleh karena itu, kegiatan Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam membekali ASN daerah dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan Umum:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020.
Memberikan pelatihan langsung penggunaan aplikasi SIPD dalam proses penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
Mengembangkan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Manfaat yang Akan Diperoleh Peserta:
Memahami keseluruhan siklus keuangan daerah secara sistematis.
Terampil menggunakan SIPD sebagai alat utama pencatatan dan pelaporan keuangan.
Mampu menghindari kesalahan administratif yang dapat berpotensi menjadi temuan audit.
Mendukung penerapan tata kelola keuangan berbasis digital di lingkungan kerja.
Meningkatkan keandalan laporan keuangan daerah yang sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Dasar Hukum Pelaksanaan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar kuat penyelenggaraan bimtek agar sesuai arah kebijakan nasional dan praktik terbaik (best practices) di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Materi Pokok yang Diajarkan
Agar pelatihan ini komprehensif dan mudah diterapkan, materi disusun berdasarkan struktur dan siklus pengelolaan keuangan daerah:
| No | Topik Utama | Sub Materi Bahasan |
|---|---|---|
| 1 | Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengantar siklus keuangan daerah, peran PA, KPA, PPK, dan Bendahara. |
| 2 | Penatausahaan Keuangan Daerah | Mekanisme penerimaan dan pengeluaran kas daerah, penggunaan Buku Kas Umum (BKU). |
| 3 | Akuntansi Pemerintahan Daerah | Proses pencatatan transaksi, jurnal, buku besar, laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan LO. |
| 4 | Pelaporan Keuangan Daerah | Penyusunan laporan keuangan akrual sesuai SAP berbasis Permendagri 77/2020. |
| 5 | Implementasi dan Praktik SIPD | Penginputan data, validasi transaksi, dan integrasi laporan melalui aplikasi SIPD. |
| 6 | Audit dan Pengawasan | Proses pemeriksaan internal/eksternal serta penyiapan dokumen audit BPK. |
| 7 | Simulasi dan Studi Kasus | Pembahasan kasus nyata serta praktik langsung menggunakan SIPD. |
Implementasi SIPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
SIPD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara digital dan terintegrasi.
Empat komponen penting dalam SIPD:
Perencanaan: Menyusun Renstra, Renja, dan RKPD.
Penganggaran: Menyusun RKA dan APBD secara digital.
Pelaksanaan dan Penatausahaan: Merekam transaksi keuangan, verifikasi dokumen, serta realisasi belanja.
Pelaporan dan Evaluasi: Menyajikan laporan keuangan dan kinerja daerah berbasis akrual.
Dengan SIPD, data keuangan daerah terhubung langsung ke sistem pusat, memudahkan proses pelaporan dan monitoring oleh Kemendagri serta lembaga terkait.
Contoh Kasus Nyata
Kasus:
Pemerintah Kabupaten “Y” menghadapi kendala serius saat audit BPK karena laporan keuangan tidak sinkron antara SKPD dan BPKAD. Setelah mengikuti Bimtek SIPD dan melakukan optimalisasi sistem, mereka berhasil mempercepat penyusunan laporan keuangan dan memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK pada tahun berikutnya.
Pelajaran:
Kesiapan SDM dan pemahaman teknis atas SIPD menjadi kunci keberhasilan implementasi tata kelola keuangan daerah yang sesuai regulasi.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi SIPD
Tantangan:
Minimnya pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengguna SIPD.
Keterbatasan infrastruktur jaringan di daerah tertentu.
Adanya pembaruan sistem SIPD yang memerlukan adaptasi cepat.
Solusi yang Diberikan dalam Bimtek:
Simulasi langsung setiap modul SIPD.
Panduan manual dan digital lengkap.
Pendampingan teknis oleh instruktur berpengalaman.
Diskusi interaktif berbasis studi kasus daerah peserta.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat/ Pegawai dari BPKAD, Dinas/ Badan/ Bagian Keuangan
Pejabat penatausahaan keuangan (PPK, Bendahara, PPTK)
Auditor internal, Inspektorat dan pejabat perencanaan keuangan daerah
Operator dan admin SIPD dari perangkat daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
📅 Tanggal Pelaksanaan: 13–14 November 2025
📍 Tempat: Hotel Santika Mataram, Lombok
💰 Investasi: Rp 4.000.000 per peserta
Fasilitas yang Diperoleh Peserta:
Modul dan bahan ajar lengkap
Sertifikat resmi pelatihan
Konsumsi (makan siang dan coffee break)
- Seminar kit dan souvenir
Dokumentasi dan pendampingan teknis
- Baju/ Jacket pelatihan
Doorprize peserta terbaik
Kegiatan ini dikemas secara interaktif dengan kombinasi sesi teori, diskusi, dan simulasi penggunaan SIPD sehingga peserta benar-benar memahami penerapan di lapangan.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mampu:
Melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai prosedur dan sistem SIPD.
Menyusun laporan keuangan yang sesuai SAP dan regulasi terkini.
Mengelola transaksi keuangan secara transparan dan akuntabel.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efisien dan berbasis teknologi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa tujuan utama Bimtek ini?
Untuk membekali ASN dan pengelola keuangan daerah dalam memahami serta mengimplementasikan SIPD sesuai Permendagri No.77 Tahun 2020.
2. Siapa saja yang bisa mengikuti kegiatan ini?
Seluruh aparatur daerah yang berperan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah, baik di SKPD maupun BPKAD.
3. Apakah peserta harus sudah familiar dengan SIPD?
Tidak. Materi disusun mulai dari dasar hingga praktik lanjutan, dengan bimbingan langsung oleh narasumber ahli.
4. Apakah kegiatan ini bersertifikat resmi?
Ya, seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat resmi Bimtek sebagai bukti kompetensi.
5. Berapa biaya yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan ini?
Biaya investasi sebesar Rp 4.000.000 per peserta, sudah termasuk modul, sertifikat, konsumsi, dan fasilitas pelatihan.
6. Di mana kegiatan ini diselenggarakan?
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika Mataram, Lombok, pada 13–14 November 2025.
7. Apakah ada sesi praktik penggunaan SIPD?
Ya, peserta akan mengikuti sesi praktik langsung penggunaan aplikasi SIPD dengan simulasi kasus nyata.
Penutup
Dengan memahami dan menguasai Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan serta Penggunaan SIPD sesuai Permendagri No.77 Tahun 2020, aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat membangun sistem keuangan yang solid, akuntabel, serta mendukung pencapaian opini WTP dari BPK.
💼 Segera daftarkan diri Anda dan tim untuk mengikuti kegiatan Bimtek Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan serta Penggunaan SIPD di Hotel Santika Mataram
