Sebagai bagian dari transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah, sistem Katalog Elektronik Versi 6 (e-Katalog V6) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hadir dengan fitur unggulan seperti integrasi keuangan, monitoring real-time, dan kemudahan bagi UMKK. Bagi penyedia UMKK, masuk ke dalam e-Katalog V6 berarti membuka akses ke pasar pemerintah yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan peluang kontrak secara langsung melalui metode e-Purchasing.
Dengan persiapan yang tepat, UMKK bisa menjadi bagian dari ekosistem pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif.
Pemahaman Dasar Katalog Elektronik Versi 6 untuk Penyedia UMKK
Apa itu e-Katalog V6?
Platform e-Katalog V6 adalah sistem pengadaan elektronik yang dikelola LKPP bekerjasama dengan mitra teknologi, digunakan oleh K/L dan Pemda untuk pengadaan barang/jasa melalui metode e-Purchasing.
Peluncurannya secara resmi dilakukan oleh Presiden RI pada tanggal 10 Desember 2024, dan mulai wajib digunakan oleh seluruh K/L/Pemda per 1 Januari 2025.
Keunggulan bagi UMKK
Akses pasar pemerintah yang lebih luas melalui sistem terintegrasi.
Proses pendaftaran dan transaksi yang mulai digital dan otomatis.
Transparansi harga dan spesifikasi produk → peluang persaingan lebih adil.
Integrasi dengan sistem keuangan (SAKTI) dan pelaporan pengadaan yang lebih terkini.
Pemenuhan regulasi dan persyaratan pemerintah yang makin menuntut UMKK untuk beradaptasi.
Tantangan yang Dihadapi
Teknologi dan digitalisasi: UMKK harus memiliki akses internet, mempersiapkan akun digital, dan memahami sistem.
Persyaratan administratif: Akun penyedia, unggah produk, persyaratan TKDN atau produk dalam negeri bila diperlukan.
Persaingan dari penyedia besar atau lebih dahulu masuk sistem — UMKK perlu strategi yang tepat agar tampil menonjol.
Langkah-Langkah Praktis UMKK Masuk ke e-Katalog V6
Berikut panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti oleh UMKK untuk mendaftar dan aktif sebagai penyedia di e-Katalog V6:
Persiapan dan pemahaman regulasi
Pelajari Syarat dan Ketentuan e-Katalog V6.
Memahami regulasi utama seperti Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital PBJ pemerintah.
Siapkan dokumen legal usaha: NPWP, SIUP/MICRO, NIB, dan persyaratan lainnya.
Registrasi akun penyedia
Buka portal resmi seperti INAPROC sebagai pintu masuk.
Buat akun penyedia baru dan lengkapi data profil, termasuk dokumen identitas, data perusahaan, dan kategori produk yang akan ditawarkan.
Unggah produk dan kelengkapan teknis
Pilih kategori produk sesuai izin usaha UMKK.
Unggah deskripsi produk, spesifikasi teknis, gambar, harga, sertifikat jika diperlukan.
Pastikan produk memenuhi dokumen pengumuman dan kriteria TKDN jika berlaku.
Verifikasi dan kurasi oleh LKPP/Platform
Setelah unggah, produk akan melalui proses verifikasi oleh pengelola platform.
Apabila lolos kurasi, produk akan tampil di katalog dan dapat dipilih oleh pembeli.
Transaksi e-Purchasing dan pemenuhan pesanan
Ketika instansi pemerintah memesan produk Anda melalui e-Katalog V6, pahami alur transaksi: dari pemesanan → BAST (serah terima) → pembayaran melalui sistem terintegrasi.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan serah terima barang/jasa dan dokumen pembayaran sesuai aturan.
Pelaporan, audit dan monitoring
Karena sistem terintegrasi dan diawasi real-time, UMKK harus menjaga kepatuhan terhadap persyaratan dan proses.
Catat semua transaksi dengan rapi dan siap diaudit oleh APIP, BPK, BPKP bila diperlukan.
Tabel Ringkas Langkah Masuk e-Katalog V6
| Tahap | Aktivitas | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Persiapan | Pelajari regulasi, siapkan dokumen UMKK | wajib agar tidak tertunda |
| Registrasi | Buat akun di INAPROC/portal resmi | data harus lengkap dan benar |
| Unggah Produk | Pilih kategori, unggah spesifikasi, harga | pastikan produk sesuai izin usaha |
| Verifikasi | Produk dikurasi oleh sistem/administrator | tunggu approval sebelum tampil |
| Transaksi | Ikut e-Purchasing, memenuhi pesanan pemerintah | perhatikan BAST dan pembayaran |
| Pelaporan & Monitoring | Siapkan dokumentasi akhir dan audit | transaksi dipantau real-time |
Strategi Optimal bagi UMKK agar Tampil Kompetitif
Walau kesempatan terbuka, UMKK tetap perlu strategi agar bisa unggul. Berikut beberapa tips:
Fokus pada niche produk atau kategori spesifik yang belum banyak penyedia — punya peluang lebih besar.
Tingkatkan kualitas produk dan layanan seperti kecepatan pengiriman, pelayanan customer, dan keandalan.
Gunakan sertifikat TKDN atau produk dalam negeri sebagai daya saing (jika berlaku).
Pilih harga yang kompetitif tetapi tetap layak — sistem katalog akan menampilkan produk berdasarkan kriteria pencarian dan relevansi.
Aktif memantau pelatihan atau bimtek penyedia agar memahami fitur dan mekanisme e-Katalog V6, seperti melalui program Pelatihan Bimtek Strategis Katalog Elektronik Versi 6 & E‑Purchasing PBJ Tahun 2025.
Jaga reputasi dan dokumentasi: riwayat transaksi baik dan tanggapan cepat akan meningkatkan kepercayaan pembeli instansi.
Bagi UMKK yang serius ingin masuk ke e-Katalog V6, mengikuti pelatihan seperti Pelatihan Bimtek Strategis Katalog Elektronik Versi 6 & E-Purchasing PBJ Tahun 2025 sangat dianjurkan. Melalui pelatihan tersebut, penyedia bisa memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang alur pengadaan pemerintah, fitur sistem, regulasi terbaru, dan praktik terbaik.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q1: Apakah UMKK bisa langsung menjadi penyedia di e-Katalog V6 tanpa persyaratan tambahan?
A1: Tidak selalu. UMKK harus memenuhi dokumen legal, memiliki izin usaha sesuai kategori produk, serta mengikuti persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan e-Katalog V6.
Q2: Apakah biaya pendaftaran penyedia di e-Katalog V6 besar?
A2: Umumnya tidak dibebankan biaya pendaftaran besar secara langsung oleh platform pengelola portal, namun UMKK harus siap dengan biaya pemenuhan persyaratan teknis, sertifikasi produk, dan logistik pengiriman bila memperoleh pesanan.
Q3: Bagaimana proses pembayaran setelah saya memperoleh pesanan sebagai penyedia UMKK?
A3: Setelah instansi pemerintah memesan produk Anda melalui katalog, Anda harus melakukan serah terima (BAST), lakukan input ke sistem, kemudian bendahara instansi menggunakan sistem keuangan terintegrasi (SAKTI) untuk pembayaran.
Q4: Apakah saya harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum mendaftar?
A4: Pelatihan tidak selalu wajib secara regulasi, namun sangat disarankan agar pemahaman Anda tentang sistem e-Katalog V6 dan mekanisme pengadaan pemerintah semakin matang, sehingga peluang keberhasilan meningkat.
Gunakan kesempatan ini untuk mempersiapkan bisnis Anda menuju peluang besar di pengadaan pemerintah melalui e-Katalog V6. Tingkatkan kesiapan teknis dan administratif Anda agar UMKK Anda tampil kompetitif di era digital. Daftar sekarang untuk pelatihan dan siapkan langkah Anda masuk ke sistem pengadaan elektronik.
