Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa: Peran PPK

Pemahaman menyeluruh tentang audit dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah serta peran penting Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjaga akuntabilitas.

Tag Terkait

Rp4.000.000

Deskripsi dan Penjelasan

Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan negara. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pembelian barang atau jasa semata, tetapi juga menyangkut efisiensi anggaran, transparansi, dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, audit dan pengawasan dalam PBJ menjadi komponen vital untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki posisi strategis. PPK tidak hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis pengadaan, tetapi juga berperan penting dalam memastikan seluruh proses dapat diaudit secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peran PPK semakin diperkuat. Ketentuan baru ini menegaskan pentingnya kompetensi, dokumentasi, dan pengawasan yang berbasis risiko dalam setiap tahap PBJ. Untuk memahami lebih jauh dasar dan teknis pelaksanaan tersebut, Anda dapat membaca artikel Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025


Kerangka Regulasi Audit dan Pengawasan PBJ

Audit dan pengawasan PBJ mengacu pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur tata kelola keuangan negara, di antaranya:

  • Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  • Peraturan BPK RI tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

  • Peraturan BPKP mengenai pengawasan intern pemerintah.

Melalui dasar hukum tersebut, audit dan pengawasan PBJ mencakup seluruh siklus kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.


Jenis Audit dan Pengawasan dalam PBJ

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat beberapa jenis audit dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di antaranya:

Jenis AuditPelaksanaTujuan Utama
Audit InternalAPIP (Inspektorat, BPKP)Menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan regulasi
Audit EksternalBPK RIMenilai kewajaran laporan keuangan, efektivitas, dan efisiensi PBJ
Audit InvestigatifBPKP/BPKMengungkap indikasi penyimpangan, kecurangan, atau tindak pidana korupsi
Audit KinerjaBPKMenilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan PBJ
Monitoring dan Evaluasi (Monev)LKPP dan APIPMemantau pelaksanaan kontrak dan kinerja penyedia barang/jasa

Dengan struktur audit yang berlapis, sistem pengadaan menjadi lebih terkontrol dan dapat mencegah potensi penyimpangan.


Peran Strategis PPK dalam Audit dan Pengawasan PBJ

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan aktor kunci yang bertanggung jawab dalam memastikan proses PBJ berjalan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Berikut beberapa peran strategis PPK dalam konteks audit dan pengawasan:

  1. Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi
    PPK wajib memastikan setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  2. Menyusun dan Menyimpan Dokumen PBJ
    Salah satu poin audit yang paling penting adalah kelengkapan dokumentasi. PPK wajib menyimpan seluruh dokumen terkait pengadaan, termasuk RUP, spesifikasi teknis, HPS, dokumen pemilihan, kontrak, serta laporan pelaksanaan.

  3. Melakukan Pengendalian Internal
    PPK berperan sebagai pengendali utama di tingkat operasional. Ia harus melakukan verifikasi, validasi, dan kontrol terhadap proses serta output pengadaan.

  4. Memberikan Keterangan dan Data kepada Auditor
    Ketika audit dilakukan, PPK bertanggung jawab memberikan data, bukti, serta keterangan terkait pelaksanaan kontrak dan realisasi anggaran.

  5. Menilai dan Mengevaluasi Kinerja Penyedia
    Hasil evaluasi kinerja penyedia menjadi salah satu sumber informasi penting dalam audit PBJ dan dasar untuk daftar hitam penyedia (blacklist).


Tanggung Jawab PPK dalam Menunjang Akuntabilitas

Dalam konteks audit PBJ, akuntabilitas tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang ditempuh. Oleh karena itu, PPK harus mampu menunjukkan jejak audit (audit trail) yang jelas.

Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan PPK untuk menjamin akuntabilitas antara lain:

  • Menyusun Rencana Pengadaan secara transparan.

  • Memastikan kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

  • Melakukan evaluasi penyedia secara objektif.

  • Mengendalikan kontrak dengan baik, termasuk adendum atau perubahan pekerjaan.

  • Melaporkan kemajuan dan hasil pelaksanaan kepada PA/KPA secara berkala.

Langkah-langkah tersebut akan menjadi bukti konkret yang mendukung hasil audit dan memperkuat reputasi lembaga pengadaan.


Studi Kasus: Audit Internal terhadap Proyek Pengadaan di Perguruan Tinggi

Sebuah perguruan tinggi negeri melaksanakan proyek pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp3 miliar. Selama pelaksanaan, Inspektorat melakukan audit internal terhadap proses pengadaan.

Hasil audit menunjukkan bahwa:

  • PPK telah melaksanakan proses pemilihan penyedia secara transparan melalui e-tendering.

  • Namun, ditemukan kekurangan dalam dokumentasi pelaporan kemajuan proyek dan berita acara pemeriksaan barang.

Rekomendasi dari auditor adalah memperkuat sistem dokumentasi digital dan melakukan pelatihan teknis kepada tim PPK. Kasus ini menggambarkan bahwa kesalahan administratif dapat berdampak besar terhadap hasil audit, meskipun pelaksanaan proyek berjalan baik.


Hubungan Antara PPK, APIP, dan LKPP

Dalam pelaksanaan pengadaan, PPK tidak bekerja sendiri. Terdapat hubungan kerja yang erat antara PPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

  • PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pengendalian teknis.

  • APIP berperan dalam memberikan pendampingan, pengawasan internal, dan rekomendasi perbaikan.

  • LKPP berfungsi sebagai regulator dan pembina sistem pengadaan nasional, termasuk penyusunan kebijakan serta pengawasan e-katalog dan e-kontrak.

Sinergi ketiga pihak ini memastikan proses pengadaan berjalan dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Untuk memahami konteks teknis pelaksanaan tugas PPK pasca regulasi terbaru, Anda dapat membaca artikel Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 sebagai referensi mendalam.


Daftar Poin Tanggung Jawab Audit bagi PPK

  • Menyusun dan mengarsipkan seluruh dokumen PBJ.

  • Mengawasi pelaksanaan kontrak sesuai jadwal dan spesifikasi.

  • Melaporkan hasil pelaksanaan dan perubahan pekerjaan.

  • Mengelola risiko pengadaan berdasarkan prinsip risk-based procurement.

  • Berkoordinasi dengan APIP dan auditor eksternal.

  • Menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan korektif.


Tabel Perbandingan: PPK Sebelum dan Sesudah Perpres 46 Tahun 2025

AspekSebelum Perpres 46/2025Sesudah Perpres 46/2025
Sertifikasi KompetensiTidak wajib di semua instansiWajib bagi seluruh PPK sesuai tipologi
Penilaian Kinerja PenyediaTidak terstrukturDiatur dengan indikator kinerja terukur
Penggunaan e-KontrakOpsionalWajib diintegrasikan dalam sistem elektronik
Pelaporan KinerjaManualBerbasis sistem digital dan audit trail
Koordinasi dengan APIPTidak terjadwalTerintegrasi dalam sistem pengawasan internal

Pentingnya Audit Berbasis Risiko

Audit berbasis risiko (risk-based audit) menjadi pendekatan modern dalam pengawasan PBJ. Pendekatan ini menitikberatkan pada identifikasi potensi risiko dalam proses pengadaan sejak tahap awal, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih dini.

PPK berperan penting dalam penerapan konsep ini dengan:

  • Melakukan pemetaan risiko kontrak dan penyedia.

  • Menentukan kontrol pengendalian yang tepat.

  • Mengintegrasikan pengelolaan risiko ke dalam sistem pelaporan dan monitoring.

Pendekatan berbasis risiko juga sejalan dengan prinsip good governance yang diterapkan oleh LKPP dan BPKP dalam reformasi sistem pengadaan nasional.


Pemahaman menyeluruh tentang audit dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah serta peran penting Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjaga akuntabilitas.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa tanggung jawab utama PPK dalam audit PBJ?
PPK bertanggung jawab memastikan proses pengadaan sesuai regulasi, mendokumentasikan seluruh kegiatan, dan menyediakan data yang dibutuhkan auditor.

2. Siapa yang berwenang melakukan audit PBJ?
Audit PBJ dapat dilakukan oleh BPK (eksternal), BPKP atau Inspektorat (internal), dan LKPP untuk pengawasan kebijakan.

3. Apakah hasil audit bersifat mengikat?
Ya. Rekomendasi hasil audit harus ditindaklanjuti oleh instansi dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pengadaan berikutnya.

4. Apa risiko bagi PPK jika lalai dalam pelaksanaan tugasnya?
Risiko dapat berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, atau temuan audit yang berdampak pada reputasi instansi.


Penutup

Audit dan pengawasan pengadaan barang/jasa bukan sekadar proses pemeriksaan, tetapi mekanisme penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara efisien dan akuntabel. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam membangun sistem pengadaan yang bersih, transparan, dan sesuai prinsip good governance.

Tingkatkan kompetensi dan pemahaman Anda tentang pengawasan PBJ melalui program pelatihan profesional yang berfokus pada implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 agar kinerja PPK semakin optimal dan berintegritas tinggi.

Bulan Juli 2025

Bulan Agustus 2025

Bulan September 2025

Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025Kamis-Jumat, 4-5 September 2025
Kamis-Jumat, 17-18 Juli 2025Kamis-Jumat, 14-15 Agustus 2025Kamis-Jumat, 11-12 September 2025
Kamis-Jumat, 24-25 Juli 2025Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2025Kamis-Jumat, 18-19 September 2025
Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025Kamis-Jumat, 28-29 Agustus 2025kamis-jumat, 25-26 September 2025

Bulan Oktober 2025

Bulan November 2025

Bulan Desember 2025

Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025Kamis-Jumat, 6-7 November 2025Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025
Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025Kamis-Jumat, 13-14 November 2025Kamis-Jumat, 11-12 Desember 2025
Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025Kamis-Jumat, 20-21 November 2025Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025
Kamis-Jumat, 23-24oktober 2025kamis-jumat, 27-28 November 2025kamis-jumat, 25-26 Desember 2025

Jakarta

Yello hotel harmoni


Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120


Yogjakarta

Unisi Hotel Malioboro

Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271


Surabaya

Hotel La Lisa Surabaya

Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284


Malang

Gets Hotel Malang

Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119


Samarinda

Hotel Horison Samarinda

Jl. Imam Bonjol No.9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242


 Bandung

Best Western Premier La Grande
Jl. Merdeka No.25-29, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117


Bali

Hotel ZIA Bali – Kuta

Jl. ​Ciung Wanara 17, Br. Tegal, Kuta, Kec. Kuta, Kuta, Bali 80361


Lombok

Montana Premier Senggigi

Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83355

Labuhan Bajo

Parlezo Hotel

GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tim


Makassar

favehotel Pantai Losari – Makassar

Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112


Manado

Whiz Prime Hotel Megamas Manado

Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean, Kota Manado, Sulawesi Utara 95111


Banjarmasin

favehotel Ahmad Yani Banjarmasin

Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122


Palembang

BATIQA Hotel Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No.219, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121


Medan

favehotel S. Parman – Medan

Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152


Kota batu

Gendhis Batu Boutique Hotel

Jl. Panglima Sudirman No.7, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311


Bogor

Amaris Hotel Padjajaran Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.25, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

TIDAK MENGINAP
Rp. 4.000.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 5.000.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan