TRAINING AIRPORT SECURITY DAN CRISIS MANAGEMENT
1. Latar Belakang
Keamanan bandara merupakan aspek vital dalam menjamin keselamatan penerbangan dan kelancaran operasional. Ancaman keamanan seperti terorisme, sabotase, penyelundupan, hingga gangguan teknis dapat berdampak besar pada reputasi dan operasional bandara. Selain itu, krisis seperti kecelakaan, bencana alam, hingga gangguan layanan memerlukan manajemen yang cepat, tepat, dan profesional.
Training Airport Security & Crisis Management ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam terkait standar keamanan internasional (ICAO, IATA), regulasi nasional, serta strategi penanganan krisis di lingkungan bandara. Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh personel mampu menjaga keamanan sekaligus tanggap menghadapi situasi darurat.
2. Tujuan TRAINING AIRPORT SECURITY DAN CRISIS MANAGEMENT
Memberikan pemahaman standar keamanan bandara sesuai regulasi internasional dan nasional.
Membekali peserta dengan teknik identifikasi risiko dan ancaman keamanan.
Melatih keterampilan penanganan krisis dan manajemen darurat bandara.
Meningkatkan koordinasi antar-unit dalam mengelola keamanan dan krisis.
Menumbuhkan budaya keamanan dan kesiapsiagaan di lingkungan bandara.
3. Materi TRAINING AIRPORT SECURITY DAN CRISIS MANAGEMENT
Regulasi keamanan penerbangan (ICAO Annex 17, IATA, & nasional).
Sistem keamanan bandara dan manajemen risiko.
Identifikasi dan mitigasi ancaman keamanan bandara.
Crisis Management Framework: pencegahan, kesiapsiagaan, respon, pemulihan.
Incident Command System (ICS) dan koordinasi antar instansi.
Emergency Response Planning (ERP) & simulasi keadaan darurat.
Studi kasus krisis keamanan bandara internasional dan pembelajaran.
4. Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif & diskusi.
Studi kasus nyata di industri penerbangan.
Workshop penyusunan Emergency Response Plan (ERP).
Simulasi & role play penanganan krisis.
TRAINING AIRPORT SECURITY DAN CRISIS MANAGEMENT
5. Sasaran Peserta
Personel keamanan bandara.
Manajemen maskapai dan operator bandara.
Regulator penerbangan dan aparat terkait.
Petugas keamanan (aviation security staff).
Stakeholder aviasi lainnya yang terkait dengan keamanan dan krisis.
