BIMBINGAN TEKNIS
Penerapan Sistem Merit Sesuai dengan Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Penyusunan Anjab-ABK dalam Manajemen PNS dan PPPK di Lingkungan Kementerian/Lembaga serta Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025
PENDAHULUAN
Penerapan Sistem Merit menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja yang unggul, terutama dalam penentuan jabatan yang mengutamakan:
Kinerja
Kompetensi
Kualifikasi
Penerapan sistem merit menjadi salah satu syarat untuk mengajukan formasi jabatan di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar perencanaan manajemen kepegawaian. Proses ini dilakukan melalui pengumpulan data jabatan yang kemudian dianalisis, disusun, dan disajikan menggunakan metode tertentu. Analisis jabatan ini bertanggung jawab kepada pejabat struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan setara yang berada dalam mata rantai pengawasan langsung.
Analisis jabatan berhubungan erat dengan pejabat struktural tertinggi (atau pejabat kepegawaian instansi) untuk mengembangkan tujuan, sasaran, program, atau segmen program. Selain itu, analisis jabatan juga berperan dalam:
Pengembangan data
Pengembangan keahlian dan wawasan
Pengumpulan pendapat umum
Penyusunan makalah atau proposal legislasi
Pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan tujuan manajemen program dan formulasi kebijakan pada tingkat lebih tinggi.
Penyusunan Anjab dan ABK ini wajib dilakukan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Program bimbingan teknis/diklat ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competency-based training) melalui kurikulum dan silabus berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Hal ini mendukung peningkatan kemampuan teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM di instansi pemerintah pusat dan daerah, agar mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam manajemen ASN.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Hari I
Kebijakan Manajemen PNS dan Kebijakan Manajemen PPPK
Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Anjab dan ABK
Tahap Persiapan Anjab dan ABK
Metode dalam Anjab dan ABK
Penyusunan Anjab dan ABK
Praktik dan Simulasi Anjab dan ABK
Hari II
Perencanaan Sistem Merit
Pelaksanaan Sistem Merit
Pembinaan dan Pemantauan Sistem Merit
Umpan Balik dan Evaluasi Sistem Merit
Penyusunan Pelaksanaan Sistem Merit
Simulasi Penyusunan Pelaksanaan Sistem Merit
METODOLOGI
Ceramah/Presentasi
Diskusi/Solusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus (penyelesaian masalah)
Praktik dan Pendampingan
NARASUMBER/INSTRUKTUR
Narasumber/instruktur berasal dari para ahli yang berpengalaman, baik dari pemerintah maupun profesional, dengan kompetensi yang kuat dalam konsep dan praktik manajemen ASN.
