Bimbingan Teknis: Teknik dan Metode Strategi Penyusunan, Penghitungan, dan Penetapan HPS dan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang/jasa, Kementerian PUPR telah melakukan perbaikan regulasi dengan menerbitkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 dan SE Dirjen Bina Konstruksi No. 73 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan yang adaptif dalam penyusunan analisis harga satuan pekerjaan konstruksi.
Pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat beberapa tahapan penting, dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan. Keberhasilan proses tersebut diawali dengan perencanaan yang matang. Dalam tahap perencanaan, terdapat beberapa aspek penting yang harus ditetapkan, antara lain spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan, serta perhitungan HPS yang disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa yang dihitung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. HPS ini disusun sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. Penetapan HPS yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan kerugian negara, sedangkan HPS yang terlalu rendah dapat mengakibatkan kegagalan lelang karena kurangnya minat dari penyedia barang/jasa.
A. PENDAHULUAN
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi biaya yang disusun oleh pihak pengguna barang/jasa dalam suatu proyek. Dalam konteks konstruksi, HPS menjadi acuan dalam menentukan nilai proyek dan menjadi standar dalam proses pemilihan penyedia (lelang/tender). Penyusunan HPS untuk jasa konstruksi memerlukan pemahaman mendalam terhadap proses konstruksi, regulasi yang berlaku, dan kondisi pasar.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Mencegah Kerugian Negara
Menyusun HPS yang akurat dapat meminimalisir potensi kerugian negara akibat kesalahan dalam penentuan harga proyek.Menjamin Kualitas Proyek
HPS yang realistis memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk memperoleh material dan tenaga kerja berkualitas.Mengendalikan Biaya
HPS membantu pengguna jasa dalam perencanaan dan pengendalian anggaran secara efektif.
C. METODOLOGI
Ceramah/Presentasi
Pemaparan materi secara sistematis oleh narasumber.Diskusi dan Tanya Jawab
Sesi interaktif untuk menggali pemahaman dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta.Praktek
Latihan penyusunan HPS secara langsung dengan bimbingan narasumber.
D. NARASUMBER/INSTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari para ahli dan praktisi pengadaan barang/jasa, antara lain:
Kementerian PUPR
Praktisi Pengadaan Barang/Jasa
TOT LKPP (Trainer of Trainer Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
